TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Daftar Isi
×

Bandar Lampung, (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus love striming yang dijalankan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan kasus besar tersebut, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik penipuan digital tersebut dilakukan secara terorganisir oleh warga binaan di dalam rutan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi secara ilegal. Selain merugikan korban secara materiil, modus yang digunakan juga menyebabkan trauma psikologis terhadap para korban yang sebagian besar merupakan perempuan.

Terbongkar Berawal dari Informasi Ditjen PAS

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung dari DITPEM INTEL DITJENPAS terkait adanya aktivitas mencurigakan di dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Dari hasil pendalaman, petugas menemukan sebanyak 156 unit handphone yang diduga digunakan warga binaan untuk melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming. Penemuan tersebut dilakukan pada 30 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Dit Krimsus Polda Lampung menerima informasi dari DITPEM INTEL DITJENPAS terkait adanya penggunaan handphone oleh warga binaan untuk melakukan penipuan online,” ujar Helfi Assegaf saat konferensi pers.

Menurut Kapolda, para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dan memiliki pembagian tugas yang jelas. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban dengan identitas palsu.

Gunakan Modus Anggota Polri dan TNI

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dengan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI. Identitas palsu tersebut digunakan untuk mendekati para korban, terutama perempuan yang aktif di media sosial.

Pelaku kemudian membangun komunikasi intensif dengan korban hingga tercipta hubungan emosional. Setelah korban merasa percaya dan memiliki kedekatan secara pribadi, pelaku mengajak korban melakukan Video Call Sex (VCS).

Tanpa disadari korban, aktivitas VCS tersebut direkam oleh pelaku. Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.

Korban selanjutnya dihubungi oleh pihak lain yang juga merupakan bagian dari kelompok tersebut. Mereka mengaku sebagai anggota Propam Polri maupun Polisi Militer TNI AD.

Dengan nada intimidatif, para pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman video pribadi korban apabila tidak segera mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan.

Modus ini membuat banyak korban ketakutan dan memilih menuruti permintaan pelaku demi menjaga nama baik serta menghindari rasa malu di lingkungan keluarga maupun pekerjaan.

“Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak Video Call Sex lalu merekamnya. Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD untuk melakukan pemerasan,” jelas Kapolda.

Kerugian Korban Mencapai Rp1,4 Miliar

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat jumlah korban mencapai ratusan orang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Total kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut dibagi sesuai peran masing-masing pelaku. Sistem pembagian hasil itu menunjukkan bahwa aksi penipuan dilakukan secara terstruktur.

“Uang hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ungkap Helfi.

Istilah “pemuka” merujuk pada pihak yang mengendalikan operasi penipuan, sementara “penembak” merupakan pelaku yang melakukan intimidasi terhadap korban. Sedangkan “pekerja” adalah pihak yang bertugas mencari dan menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial.

Skema tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas kejahatan siber di dalam lapas telah berkembang menjadi jaringan yang cukup terorganisir dan memiliki sistem kerja tersendiri.

137 Warga Binaan Diduga Terlibat

Dari hasil pendalaman yang dilakukan tim penyidik, sebanyak 137 warga binaan diketahui terlibat dalam praktik penipuan online tersebut. Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan kejahatan siber terbesar yang berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan di wilayah Lampung.

Pihak kepolisian bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus melakukan pendataan serta pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku guna mengetahui sejauh mana jaringan tersebut beroperasi.

Selain itu, aparat juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar yang membantu proses transaksi keuangan maupun penyediaan fasilitas komunikasi.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan awal saja, tetapi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

“Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun keterlibatan pihak eksternal,” tegasnya.

Barang Bukti Ratusan Handphone Disita

Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • 156 unit handphone
  • Pakaian dinas Polri
  • Buku tabungan dan kartu ATM
  • 6 kartu BRIZZI
  • 1 kartu SIM
  • 10 rekening penampung dari berbagai bank
  • Akun dompet digital

Keberadaan pakaian dinas Polri diduga digunakan untuk memperkuat penyamaran para pelaku saat melakukan komunikasi video maupun mengirimkan foto kepada korban.

Sementara rekening penampung dan dompet digital digunakan untuk menerima hasil transfer dari para korban. Polisi kini masih menelusuri aliran dana yang diduga telah berpindah ke berbagai rekening lainnya.

Penyidik juga mendalami bagaimana ratusan handphone tersebut bisa masuk ke dalam rutan dan digunakan secara bebas oleh warga binaan.

Dijerat UU ITE dan Pasal Penipuan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait kejahatan siber, pornografi, dan penipuan.

Para tersangka dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 407 KUHP tentang pornografi, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polda Lampung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” ujar Kapolda.

Polda Lampung Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin berkembang.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal di media sosial, terlebih jika identitasnya belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melayani permintaan melakukan Video Call Sex dengan orang yang belum dikenal secara langsung karena berpotensi menjadi celah pemerasan.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat dalam mengungkap jaringan kejahatan siber yang semakin kompleks.

Menteri Imipas Soroti Pengawasan di Lapas

Kehadiran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam konferensi pers tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan penyalahgunaan fasilitas komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini menjadi evaluasi penting terhadap sistem pengawasan di lapas dan rutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen memperkuat pengawasan serta memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah-langkah penguatan pengamanan, pemeriksaan rutin, hingga penindakan terhadap oknum yang terlibat akan terus dilakukan guna memastikan lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan pusat pengendalian kejahatan.

Perang Melawan Kejahatan Siber

Pengungkapan kasus love scamming ini menjadi bukti bahwa kejahatan siber kini semakin berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi digital dan kelemahan psikologis korban.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia dengan target korban yang beragam.

Love scamming sendiri merupakan salah satu bentuk penipuan online yang memanfaatkan hubungan emosional untuk memperoleh keuntungan finansial.

Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu, foto menarik, serta komunikasi yang intens untuk membuat korban percaya dan akhirnya menuruti berbagai permintaan.

Dalam banyak kasus, korban baru menyadari dirinya ditipu setelah mengalami kerugian besar atau mendapat ancaman penyebaran data pribadi.

Karena itu, literasi digital masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah berkembangnya kasus serupa.

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menjaga privasi, serta tidak mudah percaya terhadap orang asing di dunia maya.

Komitmen Polda Lampung Berantas Kejahatan Digital

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

Kapolda Lampung menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli siber, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penipuan online.

Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan juga akan diperketat agar tidak lagi dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan digital dan lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.

Polda Lampung juga berharap kerja sama seluruh elemen masyarakat dapat membantu aparat dalam mencegah dan mengungkap berbagai modus kejahatan siber lainnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran dan kewaspadaan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kriminal. (*)

Redaksi Sumateranewstv

0Komentar