KOTA BANDUNG, (Sumateranewstv.com) – Persoalan lemahnya pengawasan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung kembali menjadi sorotan publik di Kota Bandung. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Kota Bandung resmi melayangkan surat pertanyaan dan permohonan klarifikasi kepada DPRD Kota Bandung terkait dugaan maraknya bangunan yang beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Fungsi maupun SLF yang telah habis masa berlakunya.
Surat resmi yang dilayangkan tertanggal 2 Juni 2026 tersebut menjadi bentuk kritik sekaligus tekanan publik terhadap lemahnya implementasi pengawasan bangunan gedung di Kota Bandung yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam surat tersebut, LSM TRINUSA mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD Kota Bandung dijalankan terhadap pelaksanaan regulasi bangunan gedung, khususnya terkait kepatuhan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi bagi bangunan yang sudah digunakan maupun beroperasi secara komersial.
Ketua DPC LSM TRINUSA Kota Bandung, Rohman Budiman, menegaskan bahwa persoalan SLF tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi teknis semata. Menurutnya, keberadaan Sertifikat Laik Fungsi berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat yang menggunakan bangunan tersebut setiap hari.
“SLF bukan formalitas. Ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat. Jika bangunan digunakan tanpa sertifikasi laik fungsi yang sah, maka ada risiko besar yang sedang dipertaruhkan,” tegas Rohman Budiman.
Ia menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen penting yang menjadi bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tanpa adanya SLF yang sah, bangunan seharusnya belum layak digunakan karena belum dipastikan memenuhi aspek teknis dan keselamatan bagi masyarakat.
LSM TRINUSA menilai lemahnya pengawasan terhadap implementasi aturan SLF dapat menimbulkan ancaman serius di tengah pesatnya pembangunan gedung komersial, pusat perbelanjaan, hotel, fasilitas pendidikan, rumah sakit, hingga hunian vertikal di Kota Bandung.
“Kota Bandung berkembang sangat pesat. Banyak bangunan baru bermunculan, tetapi pengawasan terhadap aspek kelaikan fungsi justru dipertanyakan. Ini kondisi yang tidak boleh dianggap sepele,” ujar Rohman.
Dalam suratnya, LSM TRINUSA juga mengutip sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi. Mulai dari Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, hingga Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 yang secara tegas mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki SLF sebelum digunakan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa bangunan gedung hanya dapat dimanfaatkan apabila telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dari pemerintah daerah.
LSM TRINUSA mempertanyakan apakah regulasi yang telah dibuat tersebut benar-benar dijalankan secara efektif di lapangan atau justru hanya menjadi aturan administratif tanpa pengawasan yang nyata.
Dalam suratnya, organisasi masyarakat sipil tersebut secara terbuka mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kota Bandung selama periode 2020 hingga 2025 terkait implementasi aturan bangunan gedung.
Mereka mempertanyakan apakah DPRD pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), melakukan evaluasi khusus, hingga menjalankan pengawasan konkret terhadap bangunan-bangunan yang diduga belum memiliki SLF atau tetap beroperasi meski masa berlaku SLF telah habis.
“Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan terhadap implementasi regulasi bangunan gedung. Jika persoalan ini berlangsung bertahun-tahun, maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan,” tulis LSM TRINUSA dalam surat tersebut.
LSM TRINUSA juga menyoroti potensi ancaman keselamatan publik apabila bangunan yang belum dipastikan laik fungsi tetap dioperasikan tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
Mereka mengingatkan bahwa bangunan publik seperti pusat perbelanjaan, hotel, sekolah, rumah sakit, hingga apartemen merupakan fasilitas yang digunakan banyak orang setiap hari sehingga aspek keselamatan tidak boleh diabaikan.
“Bayangkan jika terjadi kecelakaan bangunan atau kebakaran pada gedung yang belum memiliki SLF atau masa berlaku sertifikatnya sudah habis. Tentu risikonya sangat besar bagi masyarakat,” ungkap Rohman Budiman.
Selain menyoroti aspek keselamatan, LSM TRINUSA juga mengingatkan adanya potensi maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah apabila pembiaran terhadap bangunan tanpa SLF terus terjadi.
Mereka bahkan secara terbuka menyinggung potensi praktik kolusi dan gratifikasi apabila pelanggaran yang berlangsung bertahun-tahun tidak pernah ditindak secara serius oleh pihak berwenang.
“Ketika pelanggaran berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan yang efektif, publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini?” tulis LSM TRINUSA dalam suratnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kemungkinan lemahnya integritas pengawasan dalam tata kelola bangunan gedung di Kota Bandung.
LSM TRINUSA menilai lemahnya implementasi pengawasan telah menjadikan sejumlah regulasi daerah hanya sebatas “macan kertas” yang tidak memiliki daya tekan nyata terhadap pelanggaran di lapangan.
Mereka menilai, apabila aturan hanya dibuat tanpa pengawasan dan penegakan yang tegas, maka kepatuhan terhadap regulasi akan semakin rendah dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
“Regulasi tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Harus ada pengawasan nyata dan keberanian untuk menindak pelanggaran tanpa pandang bulu,” kata Rohman.
LSM TRINUSA juga menilai pembiaran terhadap bangunan tanpa SLF berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun daerah. Sebab, ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah dari proses administrasi maupun pengawasan bangunan gedung.
Selain itu, mereka mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap SLF dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha maupun pemilik bangunan yang telah patuh terhadap aturan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa yang patuh aturan justru dirugikan, sementara yang melanggar tetap bebas beroperasi tanpa konsekuensi,” ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial, LSM TRINUSA mendesak DPRD Kota Bandung untuk segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan tersebut.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
- Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus terkait bangunan tanpa SLF;
- Membentuk tim pengawas atau panitia khusus (pansus) pengawasan SLF;
- Membuka data bangunan yang belum memiliki SLF secara transparan kepada publik;
- Memperkuat regulasi dan sanksi terhadap pelanggaran bangunan gedung.
Menurut LSM TRINUSA, langkah-langkah tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana kondisi kepatuhan bangunan gedung di Kota Bandung.
Mereka juga menilai transparansi data menjadi bagian penting dalam mendorong akuntabilitas pemerintah daerah terhadap keselamatan publik.
“Publik berhak tahu bangunan mana saja yang belum memiliki SLF. Jangan sampai masyarakat menggunakan fasilitas umum tanpa mengetahui apakah bangunan tersebut benar-benar aman atau tidak,” tegas Rohman.
Tak hanya berhenti pada surat klarifikasi, LSM TRINUSA bahkan menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius apabila tidak ada respons nyata dari DPRD maupun Pemerintah Kota Bandung.
Dalam suratnya, mereka menegaskan tidak menutup kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, hingga menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sipil.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan LSM TRINUSA dalam mengawal persoalan pengawasan bangunan gedung di Kota Bandung.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan DPRD. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan,” ujar Rohman.
Persoalan Sertifikat Laik Fungsi sendiri selama ini memang kerap menjadi isu nasional di berbagai daerah. Banyak bangunan yang diduga telah beroperasi tanpa memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan pemerintah.
Padahal, keberadaan SLF menjadi instrumen penting dalam memastikan bangunan aman digunakan oleh masyarakat. Pemeriksaan SLF meliputi berbagai aspek mulai dari struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, sanitasi, aksesibilitas, hingga aspek keselamatan lainnya.
Tanpa pengawasan yang ketat, penggunaan bangunan tanpa SLF dapat meningkatkan risiko kecelakaan, kebakaran, hingga keruntuhan bangunan yang membahayakan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan warga Kota Bandung di tengah tingginya laju pembangunan infrastruktur dan properti di wilayah tersebut.
Pengamat tata kota menilai pemerintah daerah harus serius memperkuat sistem pengawasan bangunan agar pembangunan yang pesat tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Selain itu, DPRD sebagai lembaga legislatif daerah juga dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD sangat penting untuk memastikan aturan berjalan dengan baik. Jangan sampai ada pembiaran yang justru merugikan masyarakat,” ujar salah seorang pengamat kebijakan publik di Bandung.
Masyarakat pun berharap polemik terkait bangunan tanpa SLF ini dapat menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengawasan bangunan gedung di Kota Bandung.
Transparansi, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan publik.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas keamanan dan keselamatan fasilitas publik, pemerintah daerah dituntut lebih responsif dalam menangani berbagai potensi pelanggaran yang terjadi.
LSM TRINUSA berharap DPRD Kota Bandung segera memberikan respons resmi terhadap surat yang telah mereka layangkan serta mengambil langkah nyata untuk memperkuat pengawasan terhadap implementasi Sertifikat Laik Fungsi di Kota Bandung.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi polemik sesaat. Harus ada perubahan nyata demi keselamatan masyarakat dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas Rohman Budiman.
(*)
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar