TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
LSM Trinusa Siapkan Aksi Massa di Kantor Gakkum LHK Jabalnusra, Soroti Mandeknya Kasus TPA Burangkeng

LSM Trinusa Siapkan Aksi Massa di Kantor Gakkum LHK Jabalnusra, Soroti Mandeknya Kasus TPA Burangkeng

Daftar Isi
×

KABUPATEN BEKASI, (Sumateranewstv.com) – Dinilai lamban dan terkesan mengulur waktu dalam menuntaskan perkara dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kinerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK/Gakkum LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menuai sorotan keras dari kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRIGA Nusantara Indonesia atau Trinusa secara resmi mengumumkan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra yang berlokasi di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 100, Dukuh, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Aksi massa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan aktivis yang selama ini menyoroti persoalan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng.

LSM Trinusa menyebut aksi turun ke jalan itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap mandeknya proses hukum terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS), yang telah berstatus tersangka selama lebih dari satu tahun namun belum juga disidangkan.

Menurut Trinusa, lambannya proses penegakan hukum dalam perkara lingkungan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang terdampak langsung oleh pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.

LSM Trinusa menilai kasus tersebut seharusnya menjadi perhatian serius karena menyangkut kerusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dalam skala luas.

“Kami melihat ada ketidakjelasan dalam proses penanganan perkara ini. Sudah lebih dari satu tahun tersangka ditetapkan, tetapi proses hukumnya tidak kunjung selesai,” ujar salah satu perwakilan Trinusa dalam keterangannya.

Kasus TPA Burangkeng Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng sebelumnya memang menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai laporan mengenai buruknya pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

TPA Burangkeng yang berada di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diketahui menjadi salah satu lokasi pembuangan sampah terbesar di wilayah tersebut.

Namun, pengelolaan sampah yang dinilai tidak optimal disebut menyebabkan munculnya berbagai persoalan lingkungan, termasuk kebocoran air lindi atau leachate yang mencemari aliran sungai dan lingkungan sekitar.

Air lindi merupakan cairan hasil pembusukan sampah yang mengandung berbagai zat berbahaya dan beracun.

Jika tidak dikelola dengan baik, cairan tersebut dapat mencemari tanah, sungai, dan sumber air warga sehingga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Dalam kasus TPA Burangkeng, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLH disebut menemukan bukti kuat adanya pembiaran dan salah kelola sampah yang mengakibatkan kebocoran air lindi secara masif.

Kondisi tersebut dinilai telah menyebabkan pencemaran lingkungan serius dan berdampak terhadap ribuan warga di sekitar lokasi TPA.

Warga sekitar sebelumnya juga dikabarkan sempat mengeluhkan bau menyengat, pencemaran air, hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup akibat kondisi TPA yang dinilai tidak tertangani secara maksimal.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian nasional karena menyangkut isu lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Penetapan Tersangka Kepala DLH Kabupaten Bekasi

Atas temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA Burangkeng, PPNS Gakkum KLH resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sebagai tersangka pada Maret 2025.

Penetapan tersangka dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syafri Donny Sirait sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, pada Mei 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan status tersangka sah secara hukum.

Putusan praperadilan tersebut sempat dianggap menjadi titik terang dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan TPA Burangkeng.

Banyak pihak berharap setelah gugatan praperadilan ditolak, proses hukum dapat segera dilanjutkan hingga tahap persidangan.

Namun kenyataannya, hingga menjelang pertengahan tahun 2026, perkara tersebut disebut belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 dan belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kondisi itulah yang kemudian memicu kekecewaan berbagai pihak, termasuk LSM Trinusa yang selama ini aktif mengawal persoalan tersebut.

LSM Trinusa Nilai Ada Ketidakjelasan Penanganan Kasus

LSM Trinusa menilai mandeknya proses hukum terhadap tersangka Syafri Donny Sirait memunculkan dugaan adanya ketidakjelasan dalam penanganan perkara.

Menurut mereka, penanganan kasus lingkungan hidup seharusnya dilakukan secara cepat dan tegas karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas.

Trinusa juga menilai lambannya proses penyidikan dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Sebagai organisasi yang fokus terhadap pengawasan kebijakan publik dan lingkungan hidup, Trinusa mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait belum tuntasnya kasus tersebut.

Warga terdampak disebut berharap adanya kepastian hukum dan langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng.

Menurut Trinusa, kasus pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

Selain itu, persoalan lingkungan juga berkaitan erat dengan kualitas kesehatan masyarakat, keberlangsungan sumber daya alam, dan masa depan generasi mendatang.

Karena itu, mereka menilai proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan secara transparan dan profesional.

Aksi Massa Disebut Sebagai Bentuk Perlawanan Sipil

Sekretaris Jenderal LSM TRIGA Nusantara Indonesia, Panji Ilham Haqiqi, mengatakan bahwa aksi massa yang akan digelar di Kantor Gakkum LHK Jabalnusra merupakan bentuk langkah konkret setelah jalur birokrasi dinilai tidak efektif.

Menurut Panji, berbagai upaya komunikasi dan penyampaian aspirasi sebelumnya telah dilakukan, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan terhadap penanganan kasus tersebut.

Karena itu, pihaknya memutuskan untuk menggelar aksi langsung guna meminta penjelasan resmi dari pihak balai penegakan hukum lingkungan.

“Kami tidak akan membiarkan penegakan hukum lingkungan tumpul dan tebang pilih. Oleh karena itu, pada tanggal 2 Juni 2026, kami bergerak langsung mendatangi Kantor Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo,” ujar Panji Ilham Haqiqi dalam keterangannya, Senin (25/05/2026).

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan mempertanyakan langsung kepada Kepala Balai Gakkum LHK terkait alasan mandeknya perkara Syafri Donny Sirait.

“Kami datang untuk mempertanyakan langsung kepada Kepala Balai, ada apa di balik mandeknya kasus Donny Sirait? Mengapa berkasnya ditahan lebih dari setahun?” tegasnya.

Panji menyebut aksi massa tersebut juga menjadi bentuk kontrol sosial dari masyarakat terhadap proses penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum yang lamban dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan melemahkan semangat perlindungan lingkungan hidup.

Desak Transparansi dan Hentikan Ego Sektoral

Selain menuntut kepastian hukum, LSM Trinusa juga mendesak agar tidak ada ego sektoral maupun dugaan kongkalikong dalam penanganan perkara pencemaran lingkungan TPA Burangkeng.

Mereka meminta seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait bekerja secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

Menurut Trinusa, kasus lingkungan hidup harus ditangani dengan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Mereka juga menilai keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami ingin ada transparansi. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi sehingga kasus ini berlarut-larut,” kata Panji.

LSM Trinusa menilai penanganan kasus pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng dapat menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu, mereka juga berharap pemerintah daerah maupun kementerian terkait dapat mengambil langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.

Menurut mereka, persoalan sampah tidak cukup hanya diselesaikan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

Dampak Lingkungan dan Harapan Masyarakat

Pencemaran lingkungan akibat kebocoran air lindi di TPA Burangkeng disebut berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Warga di sekitar lokasi TPA sebelumnya dikabarkan mengeluhkan pencemaran air, bau tidak sedap, hingga meningkatnya kekhawatiran terhadap gangguan kesehatan.

Air lindi yang tidak tertangani dengan baik memang diketahui dapat mengandung berbagai zat berbahaya yang mencemari lingkungan sekitar.

Jika dibiarkan dalam jangka panjang, pencemaran tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas air tanah, merusak ekosistem sungai, dan membahayakan kesehatan warga.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Warga juga berharap sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng dapat diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Kasus TPA Burangkeng menjadi pengingat penting bahwa persoalan lingkungan hidup harus ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Perlindungan lingkungan hidup tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Melalui aksi massa yang direncanakan pada 2 Juni 2026 mendatang, LSM Trinusa berharap ada kepastian hukum dan langkah nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan TPA Burangkeng secara transparan dan berkeadilan.

(Tim/Red)

0Komentar