TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

Daftar Isi
×

Bandar Lampung, (SumateraNewsTV.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung menyoroti secara serius temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 terkait dugaan rekayasa pengadaan dan praktik mark-up pada belanja cendera mata di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung.

Temuan tersebut menjadi perhatian publik setelah BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran hingga mencapai Rp25,9 juta dalam pengadaan suvenir atau cendera mata berupa plakat, selendang, peci, dan kain tapis Lampung dengan total anggaran mencapai Rp1,69 miliar.

LSM TRINUSA menilai dugaan penyimpangan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan mengarah pada indikasi rekayasa pengadaan yang harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin atas temuan BPK tersebut. Menurutnya, praktik pengadaan yang tidak sesuai mekanisme dapat merusak tata kelola pemerintahan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Kami melihat ada pola yang tidak lazim dalam proses pengadaan ini. Jika benar penyedia hanya menjadi perantara dan uang dikembalikan secara tunai kepada PPTK, maka ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ini sudah masuk dugaan rekayasa pengadaan,” ujar Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).

BPK Ungkap Mekanisme Pengadaan yang Dinilai Tidak Wajar

Berdasarkan dokumen LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, pengadaan cendera mata di Setda Kota Bandar Lampung dilakukan melalui sistem e-katalog dengan menunjuk CV RKJ sebagai penyedia barang.

Pengadaan tersebut meliputi berbagai jenis cendera mata khas daerah seperti plakat, kain tapis Lampung, selendang, serta peci yang digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan penerimaan tamu resmi.

Namun dalam proses audit, BPK menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Salah satu temuan yang paling disorot adalah adanya pengembalian dana secara tunai oleh pihak penyedia kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AR setelah dana pengadaan dicairkan.

Dalam temuan tersebut disebutkan bahwa seluruh dana setelah dipotong pajak senilai Rp240,7 juta dikembalikan secara tunai oleh CV RKJ kepada PPTK.

Lebih mengejutkan lagi, pihak CV RKJ disebut mengakui bahwa mereka hanya bertindak sebagai perantara administrasi dan tidak menyediakan barang secara langsung.

Pesanan cendera mata justru diproses langsung oleh Bagian Umum Setda Kota Bandar Lampung ke dua toko berbeda tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya dilakukan oleh penyedia resmi.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan penyedia hanya dipakai sebagai formalitas administratif agar transaksi pengadaan terlihat sah dalam sistem e-katalog.

“CV RKJ tidak menyediakan barang, uang dikembalikan ke PPTK, lalu PPTK yang membayar langsung ke toko. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas,” tegas Faqih.

Dugaan Mark-Up Harga Jadi Sorotan

Selain persoalan mekanisme pengadaan, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan faktur asli pembelian dari toko.

Dalam audit tersebut ditemukan adanya selisih harga yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp25.987.971,00.

BPK menilai selisih tersebut tidak dapat dianggap sebagai keuntungan wajar penyedia karena dalam praktiknya CV RKJ tidak pernah melakukan pengadaan barang, tidak mengirimkan barang, serta tidak menanggung risiko pengadaan.

Dengan kata lain, penyedia tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dalam proses pengadaan barang pemerintah.

PPTK yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan mengaku tidak mengetahui adanya selisih harga tersebut dan menganggap selisih tersebut sebagai keuntungan penyedia.

Namun penjelasan itu ditolak oleh BPK karena dinilai tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pengadaan di lapangan.

LSM TRINUSA menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi mark-up harga yang merugikan keuangan daerah.

Menurut Faqih, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik seperti itu sangat berbahaya karena membuka peluang penyalahgunaan anggaran publik secara sistematis.

“Uang rakyat harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran. Kalau ada indikasi mark-up seperti ini, maka harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Pengawasan Internal Dinilai Lemah

LSM TRINUSA juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Faqih menilai Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta PPTK diduga lalai dalam melakukan verifikasi terhadap proses pengadaan dan harga barang.

Menurutnya, penerimaan pengembalian dana secara tunai dari penyedia merupakan tindakan yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

“Kalau mekanismenya benar, tidak mungkin ada uang dikembalikan secara tunai seperti itu. Ini menunjukkan ada kelemahan pengawasan yang sangat serius,” ujar Faqih.

Ia juga menyebut bahwa temuan terkait pengelolaan anggaran di Setda Kota Bandar Lampung bukan kali pertama terjadi.

Menurutnya, hampir setiap tahun terdapat catatan dan temuan dalam pemeriksaan BPK, namun hingga kini belum terlihat adanya efek jera maupun pembenahan menyeluruh.

“Kalau hanya berhenti di rekomendasi administratif tanpa proses hukum yang tegas, praktik seperti ini akan terus berulang setiap tahun,” tambahnya.

LSM TRINUSA Kirim Surat Klarifikasi

Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, LSM TRINUSA mengaku telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung sekitar satu pekan lalu.

Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan dan permintaan penjelasan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan cendera mata tersebut.

Faqih menjelaskan bahwa pihaknya meminta penjelasan rinci terkait aliran dana Rp240 juta yang dikembalikan secara tunai, dasar hukum pembayaran utang belanja Tahun Anggaran 2024 menggunakan anggaran Tahun 2025 sebesar Rp100 juta, serta dugaan mark-up harga.

Selain itu, mereka juga meminta bukti apakah pihak pemerintah daerah telah melaporkan PPTK maupun pihak CV RKJ kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, LSM TRINUSA mengaku belum menerima jawaban resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Ini tentu sangat disayangkan,” kata Faqih.

Ia menilai sikap diam tersebut berpotensi menghambat fungsi pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Ancam Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

LSM TRINUSA menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada penyampaian kritik dan klarifikasi.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi maupun langkah konkret dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, pihaknya berencana melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Faqih, langkah hukum diperlukan agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diusut secara transparan dan objektif.

“Kami ingin ada pemeriksaan secara pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap biasa dan terus berulang,” tegasnya.

Selain melapor ke aparat hukum, LSM TRINUSA juga menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bandar Lampung sebagai bentuk tekanan moral agar kasus tersebut mendapat perhatian serius.

“Rakyat Bandar Lampung berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Kami akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya.

Publik Menanti Sikap Resmi Pemkot Bandar Lampung

Kasus dugaan rekayasa pengadaan dan mark-up cendera mata tersebut kini menjadi perhatian publik di Kota Bandar Lampung.

Masyarakat menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa temuan BPK seharusnya menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Menurut mereka, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan sektor yang rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Karena itu, dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh unsur pemerintah daerah untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan.

Selain itu, keterlibatan masyarakat sipil seperti LSM juga dianggap penting sebagai bagian dari pengawasan partisipatif terhadap jalannya pemerintahan.

Keberanian masyarakat dalam menyampaikan kritik dan laporan dinilai dapat membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.

Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan independen jika nantinya dilakukan proses penyelidikan.

Penegakan hukum yang transparan dianggap penting untuk memberikan efek jera terhadap praktik penyalahgunaan anggaran.

Warga juga berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak menutup diri terhadap kritik dan segera memberikan klarifikasi resmi atas temuan BPK tersebut.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada kesalahan, harus ada pertanggungjawaban,” ujar salah seorang warga Bandar Lampung.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena setiap anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.

Dengan mencuatnya dugaan rekayasa pengadaan dan mark-up cendera mata di Setda Kota Bandar Lampung, publik kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK dan tudingan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar