Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) — Dugaan permasalahan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, BUMDES Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, menjadi sorotan setelah adanya laporan yang disampaikan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Utara pada Kamis, 30 April 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan usaha BUMDES. Selain itu, terdapat pula indikasi kurangnya transparansi dalam laporan pertanggungjawaban serta dugaan kegiatan usaha yang tidak berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah ditetapkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat BUMDES merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi hal yang sangat krusial.
Laporan ke Tipidkor Polres Lampung Utara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus BUMDES Desa Gunung Keramat periode tahun 2025. Pengurus yang dimaksud diketahui adalah Mansyur selaku Ketua dan Binsar sebagai Bendahara.
Pihak pelapor telah memenuhi panggilan dari Unit Tipidkor Polres Lampung Utara guna memberikan keterangan terkait dugaan yang dilaporkan. Proses ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam penanganan perkara, di mana pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan pengumpulan data serta bukti yang diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengakuan Ketua BUMDES
Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian publik datang dari Ketua BUMDES, Mansyur, yang mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang dikelola dalam kegiatan BUMDES tersebut.
“Saya ini tidak tahu berapa nilai dana dan habisnya dana itu. Saya hanya tahu jumlah kambing yang dibeli,” ungkap Mansyur saat ditemui usai keluar dari ruang Tipidkor Polres Lampung Utara.
Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan keuangan di dalam tubuh BUMDES. Sebagai ketua, seharusnya Mansyur memiliki pemahaman yang cukup terkait penggunaan dana serta jalannya kegiatan usaha yang dikelola.
Lebih lanjut, Mansyur juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam struktur kepengurusan BUMDES.
“Saya ini seperti hanya diperalat untuk memenuhi syarat kepengurusan saja,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan rencananya untuk mengundurkan diri dari jabatannya, baik secara lisan maupun tertulis. Alasan yang disampaikan antara lain faktor usia yang sudah lanjut serta keterbatasan dalam memahami perkembangan teknologi.
Dugaan Permasalahan Pengelolaan Dana
Dugaan yang dilaporkan meliputi beberapa aspek penting dalam pengelolaan BUMDES, di antaranya:
- Penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan BUMDES
- Kurangnya transparansi dalam laporan pertanggungjawaban
- Kegiatan usaha yang tidak berjalan sesuai dengan AD/ART
Ketiga poin tersebut menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka hal ini dapat berimplikasi pada sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Konfirmasi Kepala Desa
Kepala Desa Gunung Keramat, Kardi Widodo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa Ketua dan Bendahara BUMDES telah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
“Iya benar, Ketua sama Bendahara BUMDES dipanggil ke Polres,” ujarnya pada Jumat, 1 Mei 2026.
Namun demikian, Kardi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi laporan maupun dugaan permasalahan yang terjadi di dalam pengelolaan BUMDES tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus masih berada dalam tahap awal, sehingga pihak terkait masih menunggu hasil pendalaman dari aparat penegak hukum.
Tanggapan Inspektorat
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban III), Ira Maya Sari, menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara detail terhadap permasalahan tersebut.
“Kami tidak memeriksa secara detail hal tersebut, nanti saya cek lagi ya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa koordinasi antara pihak kepolisian dan Inspektorat masih perlu ditingkatkan guna memastikan proses penanganan berjalan secara komprehensif.
Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan audit serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan aturan.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan BUMDES
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDES. Sebagai lembaga ekonomi desa, BUMDES memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan yang tidak transparan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan desa, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang ketat serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya kegiatan BUMDES.
Dampak terhadap Masyarakat
Dugaan permasalahan dalam pengelolaan BUMDES dapat berdampak langsung terhadap masyarakat desa. Program-program yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi dapat terhambat atau bahkan tidak berjalan sama sekali.
Hal ini tentu menjadi kerugian bagi masyarakat yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan melalui kegiatan usaha yang dikelola oleh BUMDES.
Selain itu, kasus seperti ini juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan dana desa secara umum.
Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan keadilan bagi semua pihak.
Jika terbukti adanya pelanggaran, maka tindakan tegas perlu diambil guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Penegakan hukum yang konsisten juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Penutup
Dugaan permasalahan dalam pengelolaan BUMDES Desa Gunung Keramat menjadi perhatian serius yang memerlukan penanganan secara menyeluruh. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan dapat terungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Ke depan, pengelolaan BUMDES diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
(*)
Redaksi

0Komentar