Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara

SUMATERANEWSTV | Tulang Bawang Barat, 4 April 2026

Tulang Bawang Barat – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gunung Agung, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, bersama tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum setempat. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban.

Tersangka diketahui berinisial FTES (36), yang merupakan warga Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia diduga kuat telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban berinisial RY (46), yang juga merupakan warga setempat.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah milik Bambang (alm) yang berada di Tiyuh Bangun Jaya pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Kejadian ini sempat menggegerkan warga sekitar karena berlangsung secara tiba-tiba dan menyebabkan korban mengalami luka serius.

Penangkapan Berdasarkan Alat Bukti

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amirudin, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Menurutnya, tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan, status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.

“Tersangka kita amankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Gunung Agung,” jelas Iptu Amirudin, Sabtu (04/04/2026).

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan bermula ketika adik korban mendengar suara teriakan dari arah belakang rumah. Merasa curiga, ia bersama istrinya segera berlari menuju sumber suara tersebut.

Sesampainya di lokasi, mereka mendapati korban sudah dalam kondisi tergeletak di tanah dan tidak sadarkan diri akibat kekerasan yang dialaminya. Situasi tersebut membuat panik keluarga korban yang langsung berupaya memberikan pertolongan.

Adik korban kemudian berusaha mengangkat tubuh korban yang tidak berdaya. Namun, saat proses tersebut berlangsung, tersangka justru kembali melakukan tindakan kekerasan dengan memukul adik korban di bagian pipi hingga terjatuh.

Tindakan tersebut memperparah situasi, karena tidak hanya korban utama yang mengalami luka, tetapi juga adiknya yang berusaha menolong turut menjadi korban kekerasan.

Upaya Penyelamatan Korban

Meski dalam kondisi tertekan, adik korban tetap berusaha menyelamatkan saudaranya. Ia kembali mengangkat tubuh korban dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, antara lain pipi sebelah kiri, bibir, leher, serta tangan kiri. Sementara itu, adik korban juga mengalami luka akibat pukulan yang dilakukan oleh tersangka.

Setelah mendapatkan penanganan awal, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Agung guna proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum dan Penahanan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan. Berbekal laporan, keterangan saksi, serta hasil visum, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Gunung Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Komitmen Kepolisian Menjaga Kamtibmas

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Aparat kepolisian terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Kapolsek Gunung Agung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pentingnya Peran Masyarakat

Dalam menjaga keamanan lingkungan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari warga.

Melalui kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Tulang Bawang Barat dapat tetap terjaga dengan kondusif.

Penutup

Kasus penganiayaan yang terjadi di Tiyuh Bangun Jaya ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik tanpa menggunakan kekerasan.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Gunung Agung diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

Dengan adanya tindakan cepat dari kepolisian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

(humas_tubaba)

Redaksi