Siti Rohani Disomasi, Kuasa Hukum Siap Pasang Papan Peringatan di Lokasi Sengketa

Tak Kunjung Pergi, Aktivitas di Lahan Dipersoalkan

Lampung, (Sumateranewstv.com) – Polemik sengketa lahan kembali mencuat di Provinsi Lampung dan menjadi perhatian publik. Seorang warga bernama Siti Rohani dilaporkan belum juga meninggalkan lahan yang tengah bersengketa, meskipun telah dilayangkan somasi resmi oleh kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Sengketa ini menambah daftar panjang konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah, khususnya di wilayah Lampung. Permasalahan kepemilikan tanah yang tidak jelas serta dugaan praktik penyalahgunaan dokumen kembali menjadi sorotan dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, somasi tersebut dilayangkan pada tanggal 5 April 2026 oleh kuasa hukum Septian Hermawan, S.H., yang mewakili pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. Dalam somasi tersebut, Siti Rohani diminta untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan.

“Kami meminta kepada Saudari Siti Rohani untuk tidak lagi melakukan aktivitas apapun pada tanah klien kami sejak menerima somasi ini,” tegas Septian Hermawan dalam keterangannya kepada awak media.

Aktivitas di Lahan Masih Berlangsung

Meskipun somasi telah dilayangkan, aktivitas di atas lahan tersebut dikabarkan masih terus berlangsung. Hal ini memicu reaksi dari pihak kuasa hukum yang menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut pihak kuasa hukum, keberadaan Siti Rohani di lokasi sengketa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Situasi ini semakin memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar jika tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat.

Dasar Klaim Dipersoalkan

Dalam isi somasi yang dilayangkan, kuasa hukum menyoroti dasar klaim yang digunakan oleh pihak Siti Rohani. Disebutkan bahwa yang bersangkutan mengaku menyewa lahan dari pihak lain yang diduga tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa dasar transaksi tersebut hanya didukung oleh dokumen berupa fotokopi sertipikat, yang keabsahannya diragukan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan dokumen dalam proses penguasaan lahan.

“Kami menemukan adanya indikasi bahwa pihak yang memberikan sewa tidak memiliki hak yang sah atas tanah tersebut. Hal ini tentu menjadi persoalan serius dalam aspek hukum,” ujar Septian.

Permasalahan ini semakin kompleks ketika fakta persidangan sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan surat kuasa serta klaim kepemilikan yang dinilai tidak sah dan batal demi hukum.

“Ditemukan fakta hukum bahwa pihak yang mengaku memiliki tidak pernah mendapatkan kuasa sah dari pemilik sertipikat,” ungkap isi somasi tersebut.

Langkah Tegas Kuasa Hukum

Tidak hanya berhenti pada somasi, kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk penegasan sikap. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemasangan papan peringatan di lokasi sengketa.

Papan peringatan tersebut nantinya akan berisi informasi bahwa lahan tersebut sedang dalam pengawasan hukum dan tidak boleh digunakan oleh pihak manapun tanpa izin.

“Selain somasi, kami juga akan melakukan pemasangan papan peringatan di lokasi tanah tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa lahan ini dalam pengawasan hukum,” ujar Septian Hermawan saat ditemui di Bandar Lampung.

Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya aktivitas lanjutan di atas lahan yang masih dalam proses hukum. Selain itu, pemasangan papan peringatan juga bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Potensi Ancaman Pidana

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum pidana apabila somasi yang telah dilayangkan tidak diindahkan.

Menurutnya, setiap aktivitas yang dilakukan tanpa izin di atas lahan yang disengketakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

“Apabila masih ada aktivitas tanpa izin, maka akan kami tempuh upaya hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ancaman tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tentang larangan menguasai atau menggunakan lahan tanpa hak. Selain itu, terdapat pula potensi pelanggaran terkait dugaan perampasan hak atas tanah.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kliennya sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dianggap melanggar hukum.

Menunggu Itikad Baik

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Siti Rohani belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan. Kuasa hukum berharap yang bersangkutan dapat menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mengosongkan lahan yang disengketakan.

“Kami masih membuka ruang komunikasi. Kami berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” ujar Septian.

Penyelesaian secara damai dinilai sebagai langkah terbaik untuk menghindari konflik yang lebih besar. Namun, apabila tidak ada respons, maka jalur hukum akan tetap ditempuh.

Sorotan terhadap Sengketa Lahan

Kasus ini kembali menyoroti persoalan sengketa lahan yang masih kerap terjadi di Indonesia. Banyaknya kasus serupa menunjukkan perlunya sistem administrasi pertanahan yang lebih tertib dan transparan.

Praktik penggunaan dokumen yang tidak sah serta klaim sepihak terhadap kepemilikan tanah menjadi salah satu faktor utama terjadinya konflik agraria.

Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta mempercepat proses penyelesaian sengketa lahan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pentingnya Kepastian Hukum

Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah merupakan hal yang sangat penting. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait tanah dan memastikan keabsahan dokumen yang digunakan.

Penutup

Sengketa lahan yang melibatkan Siti Rohani dan pihak yang diwakili oleh kuasa hukum Septian Hermawan, S.H., kini memasuki babak baru dengan dilayangkannya somasi resmi. Ancaman pemasangan papan peringatan serta kemungkinan ditempuhnya jalur pidana menunjukkan keseriusan pihak kuasa hukum dalam memperjuangkan hak kliennya.

Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak terkait, termasuk respons dari Siti Rohani. Apakah sengketa ini dapat diselesaikan secara damai atau justru berlanjut ke ranah hukum yang lebih kompleks, masih menjadi tanda tanya.

Yang jelas, kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah serta perlunya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan adanya penanganan yang tepat dan profesional, diharapkan sengketa ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Redaksi