Sinergi Polres Lampung Utara, Lapas dan Rutan Kotabumi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, Dua Orang Diamankan

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi berhasil digagalkan berkat sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas instansi mampu memberikan hasil maksimal dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 11 April 2026 sekitar pukul 08.40 WIB di Pos Jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi yang berlokasi di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kejadian ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak serta mengungkap adanya upaya penyelundupan yang cukup terorganisir.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari koordinasi cepat dan efektif antar instansi terkait.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar Polres, Lapas, dan Rutan berjalan sangat baik dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas,” ujar Kompol Yohanis saat menggelar konferensi pers bersama Kepala Rutan dan Kepala Lapas Kotabumi, didampingi Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah serta Kasi Humas Iptu Herawati, Rabu (15/4/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP A. Mardiansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait rencana penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kotabumi.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba dengan melakukan koordinasi intensif bersama pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi. Langkah cepat ini menjadi kunci utama dalam menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga telah direncanakan secara matang.

Petugas Lapas kemudian memperketat pengawasan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan yang masuk, baik milik warga binaan maupun pengunjung. Proses pemeriksaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur yang berlaku.

Penemuan 40 Paket Sabu

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di bagian pinggang seorang warga binaan berinisial SA (27).

“Barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan secara teliti. Pelaku mencoba menyembunyikan sabu di bagian tubuhnya untuk mengelabui petugas,” jelas AKP Mardiansyah.

Penemuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap SA. Pihak Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa SA tidak bekerja sendiri.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Oknum Pegawai

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Hasilnya, seorang tersangka kedua berinisial AR (39), yang diketahui merupakan oknum pegawai rutan, berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Perumahan Matrix Empire, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Penangkapan AR menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini, karena menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum internal dalam jaringan peredaran narkotika.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 40 paket narkotika jenis sabu
  • 1 bundel plastik klip bening
  • 2 bungkus kopi merek Bintang Jaya
  • 1 kotak bekas timbangan digital
  • 1 unit handphone

Barang bukti ini kini diamankan di Mapolres Lampung Utara sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan serta berat bersih narkotika tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta pasal-pasal lain yang relevan.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara dalam jangka waktu lama hingga hukuman maksimal berupa pidana mati, tergantung pada hasil penyidikan dan keputusan pengadilan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih jika melibatkan aparat atau oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Komitmen Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara melalui Wakapolres Kompol Yohanis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antar instansi akan terus diperkuat sebagai langkah strategis dalam memberantas peredaran narkoba.

Komitmen Lapas dan Rutan Kotabumi

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, termasuk pemeriksaan terhadap warga binaan dan pengunjung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang dilakukan kepolisian.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba sesuai arahan pimpinan. Kami akan terus berbenah dan memperkuat sistem pengawasan internal,” ungkapnya.

Penguatan Sistem Pengawasan dan Deteksi Dini

Ke depan, Polres Lampung Utara bersama Lapas dan Rutan Kotabumi akan terus memperkuat sinergi melalui berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah peningkatan pengawasan, penggeledahan rutin, serta penguatan sistem deteksi dini terhadap potensi penyelundupan narkotika.

Selain itu, pembinaan terhadap petugas juga akan ditingkatkan guna memastikan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan institusi dan masyarakat.

Peran Aktif Masyarakat

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus-kasus serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kompol Yohanis.

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan secara signifikan, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Penutup

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi menjadi bukti bahwa sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi mampu memberikan hasil yang optimal. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan membutuhkan penanganan serius dari جميع pihak.

Dengan komitmen yang kuat dari Polres Lampung Utara, Lapas, dan Rutan Kotabumi, serta dukungan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat terus berjalan efektif dan berkelanjutan. (*)

(Sumateranewstv)