Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv.com) — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat meresahkan warga. Kasus tersebut terjadi di wilayah Tiyuh Kibang Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada bulan Maret 2024 lalu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menindak setiap laporan masyarakat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban yang telah mengalami kerugian materiil cukup besar akibat perbuatan pelaku.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial MS (25), seorang warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan berinisial SD (25), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan Tersangka Tanpa Perlawanan
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Dalam keterangannya, AKP Juherdi menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan. Penangkapan tersebut berlangsung dengan lancar berkat kerja sama tim yang solid serta informasi yang akurat dari hasil penyelidikan anggota di lapangan.
“Anggota kami telah berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat tanpa perlawanan,” ujar AKP Juherdi, Minggu (12/04/2026).
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi anggota Sat Reskrim dalam mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka yang sempat tidak diketahui secara pasti.
Kronologi Kejadian Penipuan dan Penggelapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 19 Maret 2024. Saat itu, korban mempercayakan tersangka untuk membayarkan angsuran kendaraan roda empat miliknya.
Korban menitipkan uang angsuran kendaraan mulai dari angsuran keempat hingga angsuran kesepuluh kepada tersangka. Kepercayaan ini didasari hubungan yang cukup dekat antara korban dan tersangka, sehingga korban tidak menaruh rasa curiga sedikit pun terhadap pelaku.
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan oleh tersangka. Alih-alih membayarkan uang angsuran ke pihak leasing, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan korban.
Akibat perbuatan tersebut, pembayaran angsuran kendaraan korban tidak pernah sampai ke pihak leasing. Hal ini menyebabkan kendaraan roda empat milik korban akhirnya disita oleh pihak leasing karena dianggap menunggak pembayaran.
“Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak dibayarkan oleh tersangka hingga akhirnya kendaraan milik korban pun disita oleh pihak leasing,” jelas AKP Juherdi.
Kerugian Korban Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).
Kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi finansial korban, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis karena kehilangan kendaraan yang menjadi salah satu aset penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan dari tersangka, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna mendapatkan penanganan hukum yang sesuai.
Proses Penyelidikan Hingga Penangkapan
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan. Proses ini meliputi pengumpulan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta penelusuran aliran dana yang diduga disalahgunakan oleh tersangka.
Petugas juga melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka yang sempat tidak diketahui secara pasti. Berkat kerja keras dan ketelitian dalam penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengetahui lokasi keberadaan tersangka.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Operasi penangkapan dilakukan dengan strategi yang matang sehingga tersangka dapat diamankan tanpa adanya perlawanan.
Keberhasilan ini menjadi salah satu contoh profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kejahatan penipuan dan penggelapan yang sering terjadi di tengah masyarakat.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga empat tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegas AKP Juherdi.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan keuangan kepada orang lain, meskipun memiliki hubungan yang dekat.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan secara langsung terhadap setiap transaksi keuangan, terutama yang berkaitan dengan pembayaran angsuran, pinjaman, atau kewajiban finansial lainnya.
Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya, terutama dalam hal yang berkaitan dengan keuangan. Pastikan setiap transaksi dilakukan secara langsung atau melalui jalur resmi,” tambahnya.
Komitmen Polres Tubaba dalam Penegakan Hukum
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Polres Tulang Bawang Barat terus berupaya meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkembang, serta akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan
Selain peran aparat kepolisian, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman.
Masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra aktif kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat serta tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.
Dengan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan, serta tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Penutup
Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.
Dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan wilayah Tulang Bawang Barat dapat terus menjadi daerah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(humas_tubaba)
Redaksi
