SumateraNewsTV – Lampung / Hari Selasa 20 April 2026.
Fakta mencengangkan terungkap di wilayah Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Seorang Ketua RT 06 yang diketahui bernama Dery diduga kuat telah menjalankan jabatannya selama kurang lebih tiga tahun tanpa memiliki dasar hukum yang sah. Temuan ini memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat, sekaligus membuka tabir lemahnya pengawasan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah.
Kasus ini tidak sekadar persoalan administratif biasa. Lebih dari itu, praktik tersebut dinilai mencerminkan adanya indikasi pembiaran yang berpotensi sistematis. Sejumlah sumber di lapangan bahkan menyebut bahwa kondisi seperti ini hampir mustahil terjadi tanpa adanya keterlibatan atau setidaknya kelalaian dari oknum aparatur pemerintahan setempat.
Jabatan Tanpa Legalitas, Berjalan Bertahun-tahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dery disebut telah menjalankan fungsi sebagai Ketua RT 06 selama kurang lebih tiga tahun. Namun hingga kini, tidak ditemukan bukti sah berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang seharusnya menjadi dasar legalitas jabatan tersebut.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pengangkatan Ketua RT harus melalui prosedur yang jelas dan transparan. Umumnya, proses tersebut melibatkan musyawarah warga, pengusulan nama calon, hingga penerbitan SK oleh lurah setempat. Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Lebih mengejutkan lagi, jabatan tersebut tetap berjalan tanpa adanya evaluasi, koreksi, atau tindakan dari pihak berwenang selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sistem pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat kecolongan dalam waktu yang begitu lama.
Sorotan Mengarah ke Aparatur Pemerintah
Seiring mencuatnya kasus ini, sorotan publik kini tertuju kepada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan struktur pemerintahan lingkungan, yakni Camat Sukabumi dan Lurah Campang Jaya.
Camat Sukabumi, Susan Dikrillah, S.IP., M.AP., serta Lurah Campang Jaya, Alfredo Vergara, S.Sos., dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh perangkat RT berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, keduanya tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Publik mempertanyakan, apakah kondisi ini murni terjadi akibat kelalaian, atau justru terdapat pembiaran yang disengaja. Jika benar ada pembiaran, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi yang serius.
Indikasi Pelanggaran Sistematis
Investigasi awal yang dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran sistematis. Beberapa indikasi yang ditemukan antara lain:
- Tidak adanya transparansi terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RT
- Prosedur pemilihan yang diduga tidak melalui musyawarah warga
- Jabatan tetap berjalan tanpa evaluasi selama bertahun-tahun
- Potensi adanya pembiaran yang terstruktur dari oknum tertentu
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Ini merupakan indikasi adanya kegagalan sistem dalam pengawasan pemerintahan, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum
Praktik pengangkatan RT tanpa dasar hukum jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya:
- Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum
- Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
Tidak hanya itu, praktik ini juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, secara tegas diatur bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ditegaskan bahwa kepala daerah dan perangkatnya bertanggung jawab dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Potensi Sanksi Berat Menanti
Apabila dugaan ini terbukti melalui proses investigasi resmi, maka sejumlah konsekuensi hukum dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat. Sanksi tersebut dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari administratif hingga pidana.
1. Sanksi Administratif
Langkah pertama yang hampir pasti dilakukan adalah pencabutan jabatan Ketua RT yang tidak sah. Selain itu, seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh RT tersebut selama menjabat berpotensi dibatalkan.
Tak hanya itu, lurah dan camat yang terbukti lalai atau terlibat juga dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan.
2. Gugatan Perdata
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan atau tindakan RT ilegal tersebut berhak mengajukan gugatan perdata. Gugatan ini dapat berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
3. Sanksi Pidana
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum yang lebih serius, maka kasus ini dapat naik ke ranah pidana. Beberapa potensi pelanggaran pidana yang mungkin terjadi antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang jabatan
- Pemalsuan dokumen
- Manipulasi administrasi
- Indikasi pungutan liar atau korupsi jika terdapat aliran dana
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial yang hingga kini belum terjawab secara jelas:
- Bagaimana mungkin jabatan publik tanpa dasar hukum dapat bertahan selama tiga tahun?
- Apakah ini murni kelalaian, atau ada pola perlindungan dari oknum tertentu?
- Di mana fungsi pengawasan dari pemerintah daerah selama ini?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak hanya penting untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pengawasan agar lebih efektif ke depan.
Desakan Keras dari Masyarakat
Mencuatnya kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga mendesak agar pihak-pihak berwenang segera mengambil tindakan konkret dan transparan.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
- Inspektorat segera melakukan audit investigatif
- Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengusut dugaan maladministrasi
- Aparat penegak hukum membuka penyelidikan jika ditemukan unsur pidana
Selain itu, masyarakat juga menuntut agar dilakukan pemilihan ulang Ketua RT secara sah dan transparan, dengan melibatkan partisipasi aktif warga.
Jangan Biarkan Hukum Mati di Level RT
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum dapat terjadi di semua level, termasuk di tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Diperlukan tindakan nyata yang tegas dan adil, tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih dari itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang ada. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat harus menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Penutup
Kasus dugaan RT ilegal di Kelurahan Campang Jaya bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas sistem pemerintahan di Indonesia.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Redaksi SumateraNewsTV akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
