Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Semuli berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran aksi kejahatan karena kondisi lingkungan yang relatif sepi dan minim pengawasan.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 16.15 WIB di jalan perkebunan Desa Gunung Kramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Lokasi kejadian yang berada di area perkebunan dengan akses jalan yang tidak terlalu ramai, diduga menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Korban dalam peristiwa ini diketahui seorang perempuan berinisial S (18), yang merupakan warga Desa Gunung Kramat. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya, melintasi jalan perkebunan tersebut tanpa menyadari bahwa dirinya sedang menjadi target pelaku.
Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku muncul secara tiba-tiba dari semak-semak di pinggir jalan. Dengan membawa senjata tajam jenis badik, pelaku langsung menghadang laju kendaraan korban. Aksi tersebut berlangsung cepat dan mengejutkan, membuat korban tidak sempat melakukan perlawanan.
Dalam kondisi terancam, korban yang merasa ketakutan akhirnya menghentikan kendaraannya. Namun, pelaku tidak berhenti di situ. Ia sempat mengejar korban sambil mengarahkan senjata tajam ke arah korban. Bahkan, senjata tersebut sempat mengenai jilbab yang dikenakan korban, menambah rasa panik dan trauma yang dialami.
Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi dua unit handphone serta barang pribadi lainnya. Dalam hitungan menit, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp24 juta. Selain kerugian materi, korban juga mengalami trauma psikologis akibat ancaman yang dialaminya secara langsung.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abung Semuli. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku serta keberadaannya.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri berbagai petunjuk yang ada. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi curas tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Abung Semuli IPTU Sahril Emarsad, S.Sos, tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. Dengan strategi yang matang dan koordinasi yang baik, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial RY (30), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Abung Semuli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi hasil dari kerja keras dan ketelitian aparat dalam mengungkap kasus kejahatan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau jenis badik, serta penutup muka (sebo) yang digunakan pelaku untuk menyamarkan identitasnya saat beraksi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Benar, Polsek Abung Semuli telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengamankan satu orang pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Rabu (22/4).
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada setiap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah Lampung Utara.
Lebih lanjut, IPTU Herawati mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di wilayah yang sepi seperti jalan perkebunan atau daerah yang minim penerangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di lokasi yang sepi. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa potensi kejahatan dapat terjadi di mana saja, terutama di lokasi yang dianggap rawan. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat diperlukan.
Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak bepergian sendirian di lokasi yang sepi, terutama pada waktu-waktu tertentu. Menghindari penggunaan barang berharga secara mencolok di tempat umum juga dapat menjadi langkah pencegahan.
Dalam konteks yang lebih luas, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Laporan cepat dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus kejahatan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Abung Semuli. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Ke depan, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan serta melakukan pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Dengan langkah-langkah yang terus dilakukan secara konsisten, diharapkan wilayah Lampung Utara, khususnya Kecamatan Abung Semuli, dapat menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
(*)
Redaksi

0Komentar