Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia terkait pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu, keberhasilan aparat kepolisian ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan laporan warga, terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan serangkaian pengintaian dan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya menemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal tersebut. Di lokasi itu, petugas mendapati puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos. Selain itu, ditemukan pula berbagai alat yang digunakan untuk mendukung praktik penyalahgunaan tersebut.

Dari hasil penggerebekan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan. Keduanya diketahui berinisial AM (51) dan F alias G (32), yang merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Dari tangan tersangka AM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM, 10 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, timbangan analog, selang, serta alat takar yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan dan distribusi ilegal.

Sementara itu, dari tersangka F alias G, petugas menyita 28 jerigen berisi BBM, satu unit sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa praktik ini telah dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden mengenai penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi serta hasil dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. BBM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dengan harga terjangkau justru dikumpulkan dalam jumlah besar, kemudian diduga dioplos dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap ketersediaan BBM bersubsidi di masyarakat. Akibatnya, masyarakat yang berhak justru mengalami kesulitan dalam mendapatkan BBM dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat luas dan juga negara. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga distribusinya agar tepat sasaran,” tegas AKBP Deddy Kurniawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait BBM bersubsidi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tetap sesuai peruntukannya. Jika menemukan praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) dari undang-undang yang sama.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga menghambat upaya pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat melalui subsidi energi.

Pengungkapan ini juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas kejahatan. Tanpa adanya informasi dari masyarakat, praktik-praktik ilegal seperti ini mungkin akan sulit terdeteksi.

Ke depan, diharapkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dapat semakin diperketat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem distribusi agar tidak mudah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan BBM bersubsidi secara tepat sasaran juga perlu terus digencarkan. Dengan demikian, kesadaran masyarakat akan meningkat dan potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.

Polres Lampung Utara sendiri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Tidak hanya dalam kasus BBM bersubsidi, tetapi juga dalam berbagai bentuk tindak kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama. Distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran merupakan salah satu bentuk keadilan sosial yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas.

Polres Lampung Utara juga memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dengan langkah tegas yang telah diambil, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung Utara dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan dampak positif dari distribusi BBM yang lebih adil dan merata.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hukum. Dukungan dari masyarakat akan terus menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

(*)

Redaksi