TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi Viral Berhasil Ditangkap

Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi Viral Berhasil Ditangkap

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian dengan pemberatan (curat).

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial RD, AN, RY, dan AB. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Lampung Utara.


Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/4/2026), menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan serta peran masing-masing tersangka. Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres serta Kapolsek jajaran.

Pelaku Curanmor Bersenjata Api Rakitan Jadi Sorotan

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah penangkapan tersangka RD, yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial. RD diketahui melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Menurut Kapolres, pelaku RD berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara setelah dilakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku terungkap berkat rekaman video yang beredar luas di media sosial.

“Pelaku RD berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 setelah kami melakukan penyelidikan mendalam. Identitasnya terungkap dari video yang sempat viral di media sosial,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Penangkapan RD menjadi bukti bahwa teknologi informasi dan peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan.

Residivis dan Spesialis Kejahatan 3C

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka RD bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis sekaligus spesialis kejahatan 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kapolres mengungkapkan bahwa RD telah melakukan aksi kejahatan lintas provinsi. Setidaknya, pelaku telah melakukan sembilan kali aksi pencurian di berbagai daerah, termasuk di wilayah Lampung Utara, Kota Metro, hingga Provinsi Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung.

“Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di beberapa wilayah, termasuk lintas provinsi,” jelas Kapolres.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki jaringan serta pengalaman yang cukup dalam melakukan tindak kriminal, sehingga menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diduga merupakan rekan RD dalam menjalankan aksinya.

Pengungkapan Kasus Curas dan Curat

Selain kasus curanmor, Polres Lampung Utara juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangani oleh Polsek Abung Semuli. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial RY.

Tersangka RY diketahui melakukan aksi kejahatan dengan cara merampas barang milik korban disertai kekerasan. Tindakan tersebut tentu saja menimbulkan rasa takut dan trauma bagi korban.

Sementara itu, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN dan AB.

Kedua tersangka ini diketahui melakukan aksi pencurian dengan modus membobol atau merusak fasilitas milik korban untuk mengambil barang berharga.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan keempat kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm, beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam berupa badik, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan para pelaku.

Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jeratan Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.

Tersangka RD dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang percobaan pencurian dan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka RY dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Adapun tersangka AN dan AB dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memproses seluruh tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Peran Masyarakat Sangat Penting

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Utara juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap kasus kejahatan.

Menurutnya, informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat membantu dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Tanpa peran serta masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan dengan cepat,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Kejahatan

Keberhasilan pengungkapan empat kasus kejahatan dalam waktu sepekan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Lampung Utara.

“Kami tegaskan, Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif seperti patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat.

Harapan ke Depan

Dengan keberhasilan ini, diharapkan tingkat kriminalitas di wilayah Lampung Utara dapat terus ditekan. Kepolisian juga berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Ke depan, Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang konsisten dan terukur, diharapkan Lampung Utara dapat menjadi wilayah yang bebas dari tindak kriminalitas serta menjadi tempat yang aman untuk beraktivitas. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar