Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor dan Pembobol Ruma

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) — Upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Lampung Utara kembali menunjukkan hasil signifikan. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk seorang residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Tekab 308 Presisi bersama jajaran Polsek di wilayah Lampung Utara. Penangkapan para pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan dari para pelaku.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan. Para pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kompol Yohanis saat menggelar konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, Kamis (2/4/2026).

Dalam keterangannya, Kompol Yohanis juga mengungkapkan bahwa selain mengamankan para pelaku, jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Utara juga berhasil mengungkap total 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan kasus curanmor dan curat di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan yang cukup aktif dan terorganisir.

Empat Pelaku Curanmor Diamankan

Kasat Reskrim AKP Ivan menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor, pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing berinisial S (27), B (43), YN (51), dan BS (58). Para pelaku ditangkap di wilayah Lampung Utara dan Lampung Tengah setelah dilakukan pengembangan dari hasil penyelidikan awal.

Menurut AKP Ivan, aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di Dusun Karang Sari, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara.

Dalam kejadian tersebut, korban diketahui kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo yang diparkir di area kebun. Motor tersebut dalam kondisi tidak dikunci setang, sehingga memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama diketahui merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” jelas AKP Ivan.

Ia menambahkan bahwa modus operandi para pelaku cukup sederhana, namun efektif. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi atau minim pengawasan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi sistem pengamanan tambahan. Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku dapat dengan cepat membawa kabur kendaraan milik korban.

“Para pelaku ini sudah cukup berpengalaman. Mereka mengetahui celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain dua unit sepeda motor, beberapa kendaraan tanpa dokumen resmi, kunci letter T, pelat nomor kendaraan, serta berbagai onderdil kendaraan yang diduga berasal dari hasil pembongkaran kendaraan curian.

Keberadaan barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga terlibat dalam praktik penjualan kendaraan curian secara ilegal, baik dalam bentuk utuh maupun dalam bentuk suku cadang.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini,” kata AKP Ivan.

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron dan terlibat dalam jaringan ini. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang terjadi.

Kasus Pembobolan Rumah Turut Diungkap

Selain kasus curanmor, jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Utara juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah yang terjadi di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026, di mana seorang pelaku berinisial TS (16) diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dapur, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar AKP Ivan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Tekab 308 Presisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi berukuran 32 inci dan satu unit handphone yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelaku yang masih berusia di bawah umur. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Para pelaku yang telah diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal terkait pencurian dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 477, dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional guna memberikan efek jera kepada para pelaku, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Imbauan Kepada Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Polres Lampung Utara juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan rumah.

Masyarakat diminta untuk tidak lengah dalam menjaga keamanan barang miliknya, seperti selalu mengunci kendaraan dengan pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat sepi tanpa pengawasan, serta memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menghubungi layanan Call Center 110 apabila melihat adanya gangguan kamtibmas,” tutup Kompol Yohanis.

Komitmen Polres Lampung Utara

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Melalui kerja sama yang solid antara satuan kerja di internal kepolisian serta dukungan dari masyarakat, diharapkan angka kriminalitas di wilayah Lampung Utara dapat terus ditekan.

Polres Lampung Utara juga akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Upaya preventif dan represif akan terus dilakukan secara berimbang guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain itu, peran serta masyarakat juga dinilai sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian. Kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Utara.

(*)

Redaksi