Korban Luka Penganiayaan di Lampung Utara Keberatan Penangguhan Penahanan, Minta Bantuan Polda Lampung

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) — Seorang ibu rumah tangga berinisial S (45), korban dugaan penganiayaan berat di Kabupaten Lampung Utara, menyuarakan permintaan keadilan atas kasus yang menimpanya. Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Lampung Utara, korban secara resmi melayangkan surat kepada Polda Lampung serta Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (1/4/2026).

Langkah tersebut diambil lantaran korban merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya sejak akhir tahun 2025. Ia menilai proses hukum yang berjalan hingga kini belum memberikan rasa keadilan, terutama karena tersangka dalam kasus tersebut belum dilakukan penahanan.

Korban Mengaku Belum Mendapatkan Keadilan

Dalam keterangannya, S mengungkapkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka serius pada bagian wajah, khususnya hidung. Ia menyebut tulang rawan hidungnya mengalami keretakan akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial EA (65).

“Saya merasa belum mendapatkan keadilan. Sudah berbulan-bulan sejak kejadian, tetapi pelaku belum juga ditahan,” ujar S dengan nada penuh harap.

Korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah pelaku kebal hukum. Hal ini semakin memperkuat tekadnya untuk mencari keadilan hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dampak dari peristiwa tersebut tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang hingga kini masih dirasakannya.

Luka Fisik dan Trauma Psikologis

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian hidung yang menyebabkan keretakan tulang rawan. Hingga saat ini, ia mengaku masih merasakan nyeri dan ketidaknyamanan.

Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama satu hari dengan biaya mandiri karena tidak menggunakan fasilitas BPJS. Namun, karena keterbatasan biaya, ia memutuskan untuk melanjutkan perawatan di rumah.

Kondisi tersebut tentunya memberikan beban tambahan bagi korban, baik secara fisik maupun ekonomi. Selain harus menanggung biaya pengobatan, ia juga harus menghadapi trauma yang membekas akibat kejadian tersebut.

“Saya masih merasakan sakit di hidung, dan trauma itu masih ada sampai sekarang,” ungkapnya.

Keberatan atas Penangguhan Penahanan

S secara tegas menyatakan keberatannya apabila tersangka diberikan penangguhan penahanan. Menurutnya, kasus yang dialaminya merupakan kategori penganiayaan berat, sehingga seharusnya pelaku ditahan.

“Ini merupakan penganiayaan berat terhadap saya. Mengapa pelaku sudah tiga bulan tidak dilakukan penahanan oleh polisi?” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penangguhan penahanan memang dimungkinkan, namun dalam kasus tertentu seperti penganiayaan berat, hal tersebut seharusnya sulit dikabulkan apabila korban menyatakan keberatan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar mempertimbangkan kembali keputusan terkait penahanan terhadap tersangka.

Peran Kuasa Hukum dalam Mendampingi Korban

Korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsi Eka Putra, S.H., dari LBH Awalindo Lampung Utara. Samsi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak korban.

Menurut Samsi, kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor laporan: STPL/B/689/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 26 Desember 2025.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Samsi.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum.

Samsi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Dugaan Ancaman dan Tekanan Psikologis

Selain mengalami luka fisik, korban juga mengaku merasa terintimidasi oleh sikap tersangka yang dinilai masih aktif di ruang publik, termasuk di media sosial.

Korban menduga tersangka kerap mengunggah konten di media sosial yang berisi narasi yang dapat diartikan sebagai bentuk ancaman tidak langsung.

“Pelaku masih sering muncul di keramaian dan bahkan melakukan siaran langsung di media sosial,” ungkap korban.

Kondisi ini semakin menambah tekanan psikologis bagi korban, yang merasa tidak aman meskipun kasus tersebut telah dilaporkan.

Kuasa hukum korban menilai bahwa situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.

Surat Pengaduan ke Berbagai Institusi

Sebagai upaya untuk mendapatkan perhatian dan keadilan, korban bersama kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah institusi terkait.

Institusi yang menerima pengaduan tersebut antara lain Polda Lampung, Kabag Wasidik, Kabid Propam, Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Pengadilan Negeri Kotabumi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap ada perhatian serius dari pihak-pihak terkait agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Samsi.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil milik tersangka di sebuah persimpangan rel kereta api di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah hingga mengeluarkan darah. Peristiwa ini diduga terjadi akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Namun, meskipun tersangka telah ditetapkan, proses penahanan belum dilakukan, yang kemudian menjadi sorotan dan memicu keberatan dari pihak korban.

Harapan Korban terhadap Penegakan Hukum

Korban berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia menginginkan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap dirinya sebagai korban.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku segera ditahan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Harapan ini mencerminkan keinginan masyarakat pada umumnya, yaitu adanya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Pentingnya Perlindungan Korban

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban tindak pidana, khususnya dalam kasus kekerasan.

Perlindungan tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis dan sosial. Korban membutuhkan rasa aman serta dukungan untuk dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Oleh karena itu, peran berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga terkait, sangat diperlukan dalam memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Penutup

Kasus dugaan penganiayaan di Lampung Utara ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Keberanian korban dalam menyuarakan keadilan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi korban.

Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat luas sebagai bentuk kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia. (Team)