Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) — Polemik terkait dugaan pungutan biaya sebesar Rp2.000 per porsi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk balita di Desa Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Lapangan SPPG, Nizami Ali, saat ditemui awak media pada Rabu, 22 April 2026. Dalam keterangannya, Nizami menegaskan bahwa pungutan yang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat tersebut bukan merupakan kebijakan resmi dari pihak SPPG.
Menurutnya, pungutan yang terjadi di lapangan dilakukan oleh oknum kader dan bukan berasal dari instruksi maupun kebijakan lembaga yang menaungi program tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak SPPG tidak pernah mengeluarkan aturan terkait pungutan biaya kepada penerima manfaat program MBG.
“Itu bukan permintaan atau perintah dari pihak kami, melainkan penerima manfaat yang memberikan secara sukarela kepada kader, sebagai tempat pengambilan MBG itu,” jelas Nizami Ali saat memberikan keterangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas isu yang berkembang di masyarakat, yang menyebutkan bahwa adanya pungutan biaya menjadi syarat untuk mendapatkan program MBG. Nizami menekankan bahwa program tersebut pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti balita, ibu hamil (bumil), dan ibu menyusui (busui).
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan status gizi masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Melalui program ini, diharapkan angka stunting dan masalah gizi lainnya dapat ditekan.
Namun demikian, adanya dugaan pungutan di lapangan sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi dan mekanisme pelaksanaan program tersebut, terutama terkait biaya yang muncul di luar ketentuan resmi.
Menanggapi hal tersebut, Nizami kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program di lapangan. Ia juga menyatakan bahwa pihak SPPG tidak akan mentolerir adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip program MBG.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program MBG, pihaknya telah memberikan dukungan operasional kepada tenaga kesehatan di desa, termasuk bidan desa yang turut berperan dalam distribusi makanan bergizi tersebut.
“Kami selalu memberikan uang insentif kepada bidan desa sebesar Rp1.000 per porsi dalam sekali pengantaran MBG untuk B3, yaitu bumil, busui, dan balita,” ungkapnya.
Pemberian insentif tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas peran tenaga kesehatan dalam mendukung kelancaran distribusi program. Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan program masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki, termasuk dalam hal pengawasan di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyimpangan.
Selain menyoroti isu pungutan, awak media juga menanyakan terkait aspek legalitas dan standar operasional dapur MBG, khususnya mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menanggapi hal tersebut, Nizami mengakui bahwa pihak SPPG saat ini memang belum memiliki sertifikat tersebut. Namun, ia memastikan bahwa proses pengajuan untuk mendapatkan sertifikasi sudah dilakukan.
“Untuk sertifikat itu memang kami belum memiliki, namun sudah melakukan pengajuan,” ujarnya.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Sertifikat ini menjadi salah satu indikator penting dalam menjamin kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Ketiadaan sertifikat tersebut tentu menjadi perhatian tersendiri, mengingat program MBG menyasar kelompok rentan yang membutuhkan asupan makanan berkualitas dan aman. Oleh karena itu, percepatan proses verifikasi dan penerbitan sertifikat menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
Selain itu, aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program ini. Nizami menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan para relawan yang terlibat dalam program ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah perekrutan, langsung dilakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sebanyak 50 relawan,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan bagi para relawan yang terlibat dalam kegiatan distribusi makanan. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para relawan diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.
Di sisi lain, Nizami juga menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dalam pelaksanaan program MBG. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat demi perbaikan program ke depan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang menerima manfaat program MBG untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini penting agar setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti.
“Jika nantinya ada kejadian serupa, kami akan memberikan sanksi, baik berupa pemutusan kerja sama (MoU) maupun teguran secara lisan dan penyuratan,” tegasnya.
Sanksi tersebut akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kader yang terlibat dalam pungutan yang tidak sesuai aturan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas program.
Polemik ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program bantuan sosial. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Program MBG yang sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat tidak boleh tercoreng oleh praktik-praktik yang merugikan penerima manfaat. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat serta koordinasi yang baik antar pihak sangat diperlukan.
Sejumlah warga Desa Blambangan Pagar menyambut baik klarifikasi yang disampaikan oleh pihak SPPG. Mereka berharap ke depan pelaksanaan program dapat berjalan lebih transparan dan bebas dari pungutan.
“Kami berharap program ini benar-benar gratis seperti yang dijanjikan, karena sangat membantu masyarakat,” ujar salah satu warga.
Di sisi lain, para kader di lapangan juga diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak terkait untuk memperbaiki sistem pelaksanaan program. Dengan perbaikan yang berkelanjutan, diharapkan program MBG dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap program-program bantuan sosial agar tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat mereda dan masyarakat kembali percaya terhadap program MBG. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam keberhasilan setiap program sosial.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, pelaksana program, dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memastikan keberlanjutan program serta tercapainya tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(*)
Redaksi

0Komentar