LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan anggota Satresnarkoba dalam menindak setiap informasi yang diterima dari masyarakat.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan,” ujar Iptu Herawati dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan di Wilayah Sungkai Selatan
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (37), warga Kecamatan Sungkai Selatan, serta AM (20), warga Kecamatan Kotabumi Utara.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sebanyak 8 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bundel plastik klip, sebuah dompet, serta dua unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan oleh para tersangka dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Narkoba
Iptu Herawati menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal terkait dalam ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 114 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Dengan jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Herawati.
Bahaya Narkotika bagi Generasi Muda
Narkotika merupakan salah satu ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat harus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba juga perlu terus ditingkatkan, terutama di kalangan generasi muda.
Upaya Pencegahan dan Penindakan
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Polres Lampung Utara juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta kampanye anti narkoba menjadi bagian dari strategi yang dilakukan oleh kepolisian.
Dengan adanya upaya pencegahan yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahaya narkoba dan menjauhinya.
Polres Lampung Utara juga akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terhadap peredaran narkotika.
Penutup
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Dengan diamankannya dua orang tersangka beserta barang bukti, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)
(Redaksi Sumateranewstv)

