Jadi Pengedar Narkotika, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (28) berhasil diamankan petugas atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Melati 7, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis ganja yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Candimas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera melakukan penindakan terhadap tersangka.

Langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini menunjukkan keseriusan dalam menindak setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penangkapan, petugas tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 13 paket narkotika jenis ganja yang diduga siap edar
  • Dua bundel kertas papir merk Toredor
  • Satu bundel kertas merk Royo
  • Satu buah dompet warna hitam kuning
  • Satu buah gunting
  • Satu unit handphone merk Oppo A5 warna putih
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian guna keperluan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Abung Selatan,” ujar IPTU Herawati.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan narkotika, mulai dari membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi jual beli.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis tanaman,” jelasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah IPTU Herawati.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar atau hanya bertindak secara individu.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, kepemilikan, serta penyimpanan narkotika golongan I jenis tanaman. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni berupa pidana penjara dalam jangka waktu yang cukup lama.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Komitmen Polres Lampung Utara

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari penindakan hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

Selain itu, pihak kepolisian juga terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.

Peran Masyarakat Sangat Penting

Dalam pemberantasan narkotika, peran masyarakat sangatlah penting. Informasi yang diberikan oleh warga seringkali menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba.

Oleh karena itu, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” imbau IPTU Herawati.

Dampak Narkotika bagi Generasi Muda

Peredaran narkotika tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, serta menimbulkan berbagai masalah sosial.

Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mencegah penyebaran narkotika, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.

Pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba harus terus digencarkan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik.

Harapan ke Depan

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara.

Pihak kepolisian juga berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Kerja sama antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Penutup

Penangkapan seorang pria berinisial AF (28) oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, proses hukum kini tengah berjalan untuk memberikan keadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika masih mengintai dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan masa depan generasi muda dapat terselamatkan. (*)

(Redaksi Sumateranewstv)