Gunawan Raka & Partners Gugat Pemilik RS Mitra Mulia Husada Rp1,65 Miliar

Diduga Wanprestasi Program MBG, Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Gunungsugih

Lampung Tengah, (Sumateranewstv.com) – Sengketa hukum dalam dunia usaha kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kantor hukum Gunawan Raka & Partners secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, dr. Uswatun Hasanah, ke Pengadilan Negeri Gunungsugih pada 7 April 2026.

Gugatan tersebut turut melibatkan Heri Utomo sebagai tergugat II dan Doni Ferdinan sebagai turut tergugat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam kerja sama program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan di wilayah Lampung Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kerja sama bisnis dalam program strategis serta nilai gugatan yang mencapai Rp1,65 miliar. Selain itu, muncul pula pernyataan dari kuasa hukum yang menegaskan bahwa perkara ini murni ranah perdata, bukan pidana.

Kronologi Sengketa Kerja Sama

Berdasarkan keterangan dari pihak penggugat, kerja sama antara para pihak telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan di empat titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Lampung Tengah.

Dalam perjalanannya, kerja sama tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan awal. Pihak penggugat menilai bahwa terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Permasalahan semakin kompleks ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Pihak penggugat mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak tergugat, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

“Dua kali somasi telah kami layangkan, namun tidak direspons secara kooperatif. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat,” ungkap salah satu perwakilan kuasa hukum.

Somasi Diabaikan, Gugatan Dilayangkan

Karena tidak adanya respons dari pihak tergugat, Gunawan Raka & Partners akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mendapatkan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak klien mereka, Victorius Beni Wibisono.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari proses hukum perdata yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah bagian dari proses hukum perdata terkait adanya kewajiban yang belum diselesaikan. Kami menilai bahwa pihak tergugat memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Dugaan Wanprestasi dalam Kerja Sama

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menilai bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan kerja sama bisnis.

Wanprestasi yang dimaksud berkaitan dengan tidak dilakukannya pembayaran bagi hasil sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Menurut Gunawan Raka, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan transaksi yang ada, ditemukan bahwa justru pihak tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada kliennya.

“Setelah kami lakukan verifikasi, ternyata mereka yang memiliki kewajiban kepada klien kami. Ini bukan persoalan pidana, melainkan murni hubungan bisnis yang belum diselesaikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap perkara yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

“Persoalan ini tidak serta-merta bisa dibawa ke ranah pidana. Ini adalah kerja sama bisnis yang harus diselesaikan secara perdata,” tambahnya.

Nilai Gugatan Capai Rp1,65 Miliar

Dalam petitum gugatan yang diajukan ke pengadilan, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan sejumlah tuntutan, antara lain:

  • Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi
  • Menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp1,65 miliar
  • Mengembalikan sertifikat hak milik (SHM)
  • Mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp85 juta
  • Membayar denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per hari
  • Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)

Nilai gugatan yang mencapai lebih dari Rp1 miliar ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dialami oleh pihak penggugat akibat dugaan wanprestasi tersebut.

Penegasan: Murni Perdata, Bukan Pidana

Gunawan Raka kembali menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan sengketa perdata. Ia menilai bahwa tidak tepat apabila persoalan ini dibawa ke ranah pidana tanpa melalui penyelesaian perdata terlebih dahulu.

“Ini murni wanprestasi dalam hubungan bisnis. Seharusnya diselesaikan melalui pengadilan perdata, bukan melalui laporan pidana,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan terhadap prinsip hukum bahwa sengketa bisnis pada dasarnya berada dalam ranah perdata, kecuali terdapat unsur pidana yang jelas.

Menunggu Proses Persidangan

Saat ini, perkara tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Gunungsugih dan tinggal menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Pihak penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan objektif.

“Kami akan menunggu putusan hingga berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, baru kami mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Gunawan Raka.

Implikasi terhadap Dunia Usaha

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu menjalankan kerja sama bisnis dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Setiap perjanjian yang dibuat harus dipatuhi oleh semua pihak agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Selain itu, komunikasi yang baik juga menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.

Sengketa seperti ini tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap dunia usaha secara umum.

Pentingnya Kepastian Hukum

Kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dunia usaha. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan, diharapkan setiap pihak dapat memperoleh keadilan sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Pengadilan sebagai lembaga peradilan memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Penutup

Sengketa antara Gunawan Raka & Partners dengan pemilik RS Mitra Mulia Husada menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Lampung Tengah. Dengan nilai gugatan yang besar serta melibatkan program pemerintah, kasus ini memiliki dimensi yang cukup kompleks.

Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsugih diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Ke depan, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, serta menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab dalam setiap perjanjian.

#SumateraNewsTV #LampungTengah #Hukum #Wanprestasi #Gugatan #MBG #Bisnis