Diduga Ambil Hak Masyarakat Miskin, Dua Oknum ASN di Lampung Utara Terancam Sanksi Disiplin

SumateraNewsTV | Kotabumi | Senin, 20 April 2026

Kasus dugaan pelanggaran penyaluran bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dalam pengambilan bantuan pangan berupa beras yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua oknum ASN tersebut saat ini sedang berlangsung. Pemeriksaan dilakukan secara serius melalui Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Pelaksana Tugas (PLT) Inspektur Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., MPA, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan penerima bantuan sosial.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan rekan-rekan media. Kami pastikan Inspektorat tidak akan tinggal diam terkait dugaan pelanggaran oleh dua oknum ASN tersebut,” ujar Martahan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

Dua ASN Jadi Sorotan

Dua oknum ASN yang tengah menjadi subjek pemeriksaan diketahui berinisial Balghis, yang merupakan ASN di lingkungan Inspektorat, serta suaminya Juli Yusuf, yang bertugas sebagai ASN di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Keduanya diduga terlibat dalam pengambilan bantuan beras di Kelurahan Tanjung Harapan, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin sebagai bagian dari program bantuan pangan pemerintah.

Dugaan tersebut sontak menimbulkan perhatian publik, mengingat ASN sebagai aparatur negara seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan aturan dan menjaga integritas, bukan justru diduga mengambil hak masyarakat yang membutuhkan.

Tim Irbansus Turun Tangan

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, Inspektorat melalui Tim Irbansus langsung melakukan langkah-langkah investigatif. Proses ini meliputi pengumpulan data, klarifikasi, hingga pemanggilan sejumlah pihak terkait.

Martahan Samosir menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, guna menjamin objektivitas dan transparansi dalam penanganan kasus.

“Saat ini Tim Irbansus masih mengumpulkan data dan telah memanggil sejumlah pihak terkait. Semua dilakukan sesuai SOP pemeriksaan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi sebelum hasil resmi dari pemeriksaan diumumkan.

Proses Mengacu pada Regulasi

Dalam menangani kasus ini, Inspektorat Lampung Utara mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur disiplin ASN dan penyaluran bantuan sosial.

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial

Ketiga regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum ASN jika terbukti bersalah.

Martahan menegaskan bahwa keputusan terkait sanksi akan ditentukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selesai disusun dan disampaikan kepada pimpinan.

Perkembangan Masih Tahap Laporan

Di sisi lain, Irbansus Inspektorat Lampung Utara, Ridho, menyampaikan bahwa perkembangan kasus saat ini masih berada pada tahap penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

“Masih dalam proses laporan dan segera akan kami laporkan ke pimpinan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus berjalan secara bertahap dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Potensi Sanksi Disiplin

Jika dalam hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, kedua oknum ASN tersebut berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 meliputi:

  • Sanksi ringan, seperti teguran lisan atau tertulis
  • Sanksi sedang, seperti penundaan kenaikan pangkat atau gaji
  • Sanksi berat, termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian

Penentuan jenis sanksi akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa.

Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik

Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial oleh oknum ASN ini tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bantuan sosial merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan harus ditindak secara tegas.

Kepercayaan publik menjadi salah satu modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika kepercayaan tersebut terganggu, maka akan berdampak pada efektivitas program-program pemerintah di lapangan.

Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Disiplin

Masyarakat Lampung Utara kini menaruh harapan besar kepada Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

Penegakan disiplin yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar proses penyaluran bantuan sosial ke depan dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Komitmen Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektorat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat.

Ke depan, pengawasan terhadap program bantuan sosial diharapkan dapat ditingkatkan, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir.

Kesimpulan

Kasus dugaan pengambilan bantuan beras oleh dua oknum ASN di Lampung Utara menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik. Proses pemeriksaan yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif dan menghasilkan keputusan yang adil. Jika terbukti bersalah, penindakan tegas menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hak masyarakat, khususnya yang paling membutuhkan, tetap terlindungi.

#LampungUtara #ASN #Bansos #Inspektorat #SumateraNewsTV