Kotabumi, (Sumateranewstv.com) – Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., secara resmi menyampaikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara yang berlangsung di Gedung DPRD setempat pada Senin, 6 Maret 2026.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang penyusunan kebijakan strategis daerah yang akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang wilayah Kabupaten Lampung Utara selama dua dekade ke depan. RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan, pemanfaatan ruang, serta pengendalian wilayah yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Utara menyampaikan bahwa dengan telah selesainya seluruh rangkaian pembahasan Raperda RTRW tersebut dan disetujuinya bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif, maka Kabupaten Lampung Utara segera memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah untuk periode 2025 hingga 2045.
Landasan Hukum Penataan Ruang Daerah
Bupati Hamartoni Ahadis menegaskan bahwa keberadaan RTRW sangat krusial sebagai pedoman dalam pengelolaan ruang wilayah. Dengan adanya dokumen RTRW yang telah disepakati, maka setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara harus mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045, maka daerah ini akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam penataan ruang wilayah. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan terarah, terencana, dan berkelanjutan,” ujar Bupati dalam pidatonya.
Ia juga menambahkan bahwa penataan ruang bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik semata, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan RTRW harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan secara seimbang.
Penyusunan RTRW ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, regulasi ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Proses Panjang dan Kolaboratif
Bupati Lampung Utara turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Raperda RTRW tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam meneliti, mengkaji, dan membahas secara mendalam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Menurutnya, proses penyusunan RTRW tidaklah sederhana. Dibutuhkan waktu, tenaga, serta pemikiran yang matang untuk menghasilkan dokumen yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah di masa depan.
“Kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin. Melalui pembahasan yang cermat dan komprehensif, Raperda RTRW ini dapat diselesaikan secara efektif,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan publik. Sinergi tersebut menjadi kunci keberhasilan dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Arah Pembangunan Berkelanjutan
RTRW Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045 dirancang untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam dokumen ini, berbagai aspek telah diperhitungkan, mulai dari pengembangan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan pertanian, hingga kawasan lindung.
Penataan ruang yang baik diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik pemanfaatan lahan, mengurangi risiko bencana, serta menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, RTRW juga menjadi acuan dalam perencanaan investasi, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Bupati menegaskan bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, implementasi RTRW harus dilakukan secara konsisten dan bertanggung jawab.
“Kami berharap RTRW ini dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” katanya.
Harapan Sinergi Berkelanjutan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan harapannya agar sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terus terjaga. Ia mengajak seluruh anggota dewan untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
“Kami berharap kepada segenap anggota dewan yang terhormat, kiranya dapat terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara. Mudah-mudahan berbagai upaya yang telah kita lakukan bersama ini dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah semata. Dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislatif, dunia usaha, serta masyarakat luas.
Partisipasi Berbagai Unsur
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua, para Wakil Ketua, serta anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. Selain itu, hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kebijakan strategis daerah. RTRW sebagai dokumen penting memerlukan dukungan dari semua pihak agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Selain itu, jajaran pimpinan instansi vertikal juga turut hadir dalam rapat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penataan ruang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan berbagai lembaga terkait.
Fungsi Strategis RTRW
RTRW memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana detail tata ruang (RDTR), serta berbagai kebijakan sektoral lainnya.
Selain itu, RTRW juga berfungsi sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah dapat mengawasi dan mengendalikan penggunaan lahan agar sesuai dengan peruntukannya.
Peninjauan kembali RTRW juga diwajibkan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan dinamika perkembangan daerah serta perubahan kondisi global.
Dengan demikian, RTRW tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan adaptif terhadap berbagai perubahan yang terjadi.
Tantangan dan Peluang ke Depan
Ke depan, implementasi RTRW Kabupaten Lampung Utara tentu akan menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah peningkatan kebutuhan lahan untuk pembangunan, tekanan terhadap lingkungan, serta dinamika pertumbuhan penduduk.
Namun demikian, tantangan tersebut juga membuka peluang bagi daerah untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan ruang. Dengan perencanaan yang matang, Kabupaten Lampung Utara dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan sektor pertanian, industri, pariwisata, serta infrastruktur menjadi beberapa fokus utama yang dapat dikembangkan melalui kebijakan tata ruang yang tepat.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang juga menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan efektivitas implementasi RTRW.
Penutup
Penyampaian pendapat akhir Bupati Lampung Utara terhadap Raperda RTRW Tahun 2025-2045 menandai babak baru dalam pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan penataan ruang wilayah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Keberhasilan penyusunan RTRW ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus terjaga dalam implementasi kebijakan ke depan.
Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Utara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa perencanaan yang baik adalah kunci keberhasilan pembangunan. Dengan komitmen dan kerja keras bersama, Kabupaten Lampung Utara optimis dapat menghadapi berbagai tantangan dan meraih masa depan yang lebih cerah.
(*)
Redaksi





0Komentar