Kotabumi, (Sumateranewstv.com) – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (6/4/2026).
Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan capaian kinerja pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik selama satu tahun anggaran. Selain itu, LKPJ juga menjadi bentuk nyata dari akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung Utara atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan laporan tersebut dalam forum resmi legislatif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Ketua dan seluruh Anggota DPRD Lampung Utara yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban konstitusional menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati.
LKPJ sebagai Wujud Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan dokumen strategis yang memuat berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, hingga pelayanan publik kepada masyarakat.
LKPJ juga merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 yang telah dirancang sebelumnya sebagai pedoman pembangunan daerah.
Dalam laporan tersebut, pemerintah daerah memaparkan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk indikator keberhasilan, capaian target, serta berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan.
Melalui penyampaian LKPJ ini, DPRD memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah serta memberikan rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.
Dasar Hukum Penyampaian LKPJ
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan beberapa jenis laporan.
Pada Pasal 69 dan Pasal 70 disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan:
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri melalui Gubernur;
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD;
- Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa ketiga laporan tersebut merupakan bagian penting dari sistem akuntabilitas pemerintahan yang bertujuan untuk memastikan transparansi serta keterbukaan informasi kepada publik.
“Ketentuan ini menjadi landasan bagi kami dalam menyusun dan menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Substansi LKPJ dan Proses Evaluasi
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa LKPJ disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya mendapatkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ ini nantinya akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa pada ayat kedua Pasal 71 ditegaskan bahwa LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan demikian, penyampaian LKPJ pada April 2026 ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Capaian Pembangunan Tahun 2025
Dalam paparannya, Bupati Hamartoni Ahadis juga menyinggung berbagai capaian pembangunan yang telah diraih oleh Kabupaten Lampung Utara selama tahun anggaran 2025.
Berbagai sektor menjadi fokus utama pembangunan, di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, serta pelayanan publik.
Pada sektor pendidikan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program peningkatan mutu pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Sementara itu, pada sektor kesehatan, pemerintah daerah berupaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat melalui penguatan fasilitas kesehatan dan peningkatan tenaga medis.
Di bidang infrastruktur, pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya terus dilakukan guna mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, sektor ekonomi juga menjadi perhatian utama dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tantangan dan Kendala
Meskipun berbagai capaian telah diraih, Bupati juga mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Beberapa di antaranya adalah keterbatasan anggaran, kondisi infrastruktur yang belum merata, serta dinamika sosial ekonomi masyarakat yang terus berkembang.
Namun demikian, pemerintah daerah terus berupaya mengatasi berbagai kendala tersebut melalui perencanaan yang matang serta sinergi dengan berbagai pihak.
“Kami menyadari bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki, namun kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Peran DPRD dalam Evaluasi Kinerja
DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi terhadap LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah.
Melalui pembahasan yang dilakukan, DPRD akan memberikan rekomendasi yang bersifat konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan ke depan.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.
Harapan untuk Masa Depan
Bupati Hamartoni Ahadis berharap agar melalui penyampaian LKPJ ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Lampung Utara agar menjadi daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak, termasuk DPRD dan masyarakat, agar pembangunan di Lampung Utara dapat berjalan lebih baik lagi,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, karena keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat.
Penutup
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Lampung Utara menjadi momentum penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui berbagai capaian dan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
Diharapkan, dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, pembangunan di Kabupaten Lampung Utara dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
#SumateraNewsTV #LampungUtara #LKPJ2025 #HamartoniAhadis #DPRDLampungUtara




