Lampung Selatan, (Sumateranewstv.com) – Keberhasilan besar kembali ditorehkan oleh jajaran Polda Lampung dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menutup celah peredaran narkoba, khususnya di jalur strategis penghubung antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial RN, VR, TS, dan EC.
Keempat tersangka diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan kendaraan darurat berupa ambulans sebagai sarana penyelundupan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa jaringan pelaku menggunakan modus yang tidak biasa, yakni memanfaatkan kendaraan ambulans untuk mengelabui petugas di lapangan. Modus ini dinilai cukup berani karena ambulans umumnya mendapat prioritas dan jarang diperiksa secara detail.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni. Fokus pengawasan diarahkan pada kendaraan ambulans yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyelundupan narkotika dengan menggunakan ambulans. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Dwi.
Pengungkapan di Area Pelabuhan
Dalam proses pemantauan tersebut, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans jenis Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1737 CIS yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan karena di dalam ambulans tersebut tidak terdapat pasien. Sebaliknya, hanya terdapat empat orang laki-laki dalam kondisi sehat yang berada di dalam kendaraan.
Kondisi tersebut langsung menimbulkan kecurigaan petugas. Apalagi, keempat orang tersebut terlihat gugup dan tidak dapat memberikan keterangan yang meyakinkan terkait keberadaan mereka di dalam ambulans tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan tersebut, termasuk bagian kabin dan area tersembunyi. Hasilnya, ditemukan satu buah tas yang disimpan di bawah jok bagian belakang kendaraan.
Temuan Barang Bukti Sabu
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas tersebut, petugas menemukan 15 bungkus paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut dikemas dengan rapi untuk menghindari kecurigaan.
Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram. Jumlah ini tergolong besar dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika skala besar.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita empat unit telepon seluler berbasis Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba. Tak hanya itu, satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan sebagai sarana pengangkut juga turut diamankan.
Peran Masing-Masing Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka VR diketahui berperan sebagai pengemudi ambulans yang bertugas menjemput pasien, yang ternyata hanyalah modus untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni RN, TS, dan EC, diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai sopir ambulans, dan ada yang membawa barang dari wilayah Sumatera menuju Jawa,” jelas Dwi.
Dalam pengakuannya, para tersangka mengaku menerima bayaran yang bervariasi. Tersangka VR sebagai pengemudi ambulans menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP serta pasal-pasal terkait lainnya.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Dengan jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial
Dwi mengungkapkan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang diincar oleh jaringan pelaku.
Namun yang lebih penting, keberhasilan pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Diperkirakan sekitar 60 ribu orang dapat terselamatkan dari dampak negatif narkoba berkat penggagalan penyelundupan ini.
“Jika barang ini berhasil beredar, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat. Kami memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Komitmen Polda Lampung
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis seperti kawasan Bakauheni.
Pelabuhan Bakauheni selama ini dikenal sebagai salah satu titik vital yang menjadi jalur keluar-masuk antar provinsi, sehingga rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk melakukan penyelundupan.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika. Jalur Bakauheni merupakan titik strategis yang harus kami jaga dengan ketat,” ujar Yuni.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna menutup celah peredaran narkoba di wilayah Lampung.
Peran Aktif Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus-kasus serupa.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tegas Yuni.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan tersebut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
Penutup
Pengungkapan kasus penyelundupan 15,7 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni ini menjadi salah satu prestasi penting bagi Polda Lampung dalam upaya memerangi narkotika. Dengan modus yang semakin beragam dan canggih, aparat dituntut untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme.
Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan ketajaman intelijen kepolisian, tetapi juga pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Ke depan, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan, sehingga generasi muda Indonesia dapat terlindungi dari bahaya laten narkoba yang mengancam masa depan bangsa. (*)
Redaksi


