Aksi 21 April 2026: DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Banten Siap Geruduk KPK, Desak Usut Mafia Aset Negara Situ Ranca Gede

Jakarta, (Sumateranewstv.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Banten menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi unjuk rasa besar di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 April 2026 mendatang. Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan penguasaan aset negara di kawasan Situ Ranca Gede, Provinsi Banten.

Rencana aksi ini menjadi sorotan karena menyangkut persoalan aset negara yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan, meskipun telah terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. DPD LSM Trinusa Banten menilai bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa lahan biasa, tetapi telah berkembang menjadi isu serius terkait penegakan hukum dan potensi kerugian negara.

Latar Belakang Aksi

Aksi yang akan digelar tersebut berangkat dari adanya putusan kasasi yang memenangkan Pemerintah Provinsi Banten dalam sengketa lahan Situ Ranca Gede melawan pihak swasta. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik negara.

Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Hingga saat ini, kawasan Situ Ranca Gede diketahui masih dikuasai oleh pihak korporasi tertentu dan bahkan telah beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait implementasi putusan pengadilan yang seharusnya sudah dijalankan. Ketidaksesuaian antara putusan hukum dan kondisi riil di lapangan memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu dalam mempertahankan penguasaan lahan tersebut.

DPD LSM Trinusa Banten menilai bahwa hal ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dugaan Mafia Aset Negara

Dalam pernyataannya, DPD LSM Trinusa Banten menegaskan bahwa persoalan Situ Ranca Gede telah mengarah pada dugaan praktik mafia tanah atau mafia aset negara. Dugaan ini muncul karena adanya indikasi penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

Selain itu, perubahan fungsi lahan menjadi kawasan industri juga menjadi perhatian serius. Hal ini dinilai berpotensi melibatkan berbagai pihak, baik dari sektor swasta maupun oknum tertentu di lingkungan pemerintahan.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

DPD LSM Trinusa Banten menegaskan bahwa penyelidikan menyeluruh sangat diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik penguasaan lahan tersebut.

Tuntutan dalam Aksi

Dalam rencana aksi yang akan digelar, massa dari DPD LSM Trinusa Banten akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut meliputi beberapa poin penting yang dianggap krusial dalam penyelesaian kasus ini.

Pertama, mereka mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan mafia aset negara di kawasan Situ Ranca Gede.

Kedua, mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait serta pihak korporasi yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.

Ketiga, mereka juga menuntut adanya penelusuran terhadap kemungkinan aliran dana ilegal yang mungkin terjadi dalam proses penguasaan lahan.

Selain itu, mereka mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap status lahan, perizinan, serta proses administrasi yang terkait dengan kawasan tersebut.

Tuntutan lainnya adalah percepatan eksekusi putusan pengadilan agar lahan tersebut dapat segera dikembalikan ke tangan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Sikap LSM Trinusa

Perwakilan DPD LSM Trinusa Banten menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan bukan sekadar bentuk unjuk rasa biasa, melainkan bagian dari komitmen mereka dalam mengawal penyelamatan aset negara.

“Kami akan turun langsung pada 21 April 2026. Ini bukan sekadar aksi biasa, ini bentuk komitmen kami untuk mengawal penyelamatan aset negara. Jika hukum tidak ditegakkan, maka publik yang akan bersuara,” ujar salah satu perwakilan mereka.

Pernyataan tersebut mencerminkan tekad kuat dari organisasi tersebut untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka juga menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai dan terbuka, dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku.

Partisipasi Massa dan Pengamanan

Aksi yang direncanakan tersebut diperkirakan akan melibatkan massa dari berbagai elemen masyarakat. Tidak hanya dari internal LSM Trinusa, tetapi juga dari berbagai kelompok yang memiliki kepedulian terhadap isu penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.

Pelaksanaan aksi akan berlangsung secara terbuka dengan pengawalan dari aparat keamanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan tertib dan kondusif.

Pihak penyelenggara juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Dengan demikian, aksi ini diharapkan dapat menjadi sarana penyampaian aspirasi yang konstruktif.

Perhatian Publik terhadap Kasus Situ Ranca Gede

Kasus Situ Ranca Gede kini menjadi perhatian publik sebagai salah satu ujian nyata dalam penegakan hukum terkait aset negara. Banyak pihak yang menilai bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi indikator keseriusan aparat dalam memberantas praktik mafia tanah.

Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Transparansi dalam penanganan kasus juga menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan yang terjadi.

Pentingnya Penegakan Hukum

Penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam kasus seperti Situ Ranca Gede, kejelasan status lahan dan pelaksanaan putusan pengadilan menjadi hal yang sangat penting.

Tanpa adanya penegakan hukum yang konsisten, potensi terjadinya pelanggaran serupa di masa depan akan semakin besar.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak secara profesional dan independen dalam menangani kasus ini.

Langkah tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Harapan ke Depan

Melalui aksi yang akan digelar pada 21 April 2026, DPD LSM Trinusa Banten berharap KPK dapat segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan mafia aset negara di Situ Ranca Gede.

Mereka juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka menginginkan agar aset negara yang telah diputuskan melalui pengadilan dapat segera dikembalikan kepada negara.

Harapan ini sejalan dengan keinginan masyarakat untuk melihat adanya keadilan dan kepastian hukum.

Penutup

Aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Banten menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia.

Kasus Situ Ranca Gede tidak hanya menjadi persoalan lokal, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana negara menangani persoalan aset publik.

Dengan adanya tekanan publik melalui aksi ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih serius dalam menangani kasus tersebut.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat serta menjaga integritas negara.

(*)

(Redaksi Sumateranewstv)