Abaikan Imbauan Polisi, Hiburan Orgen Tunggal di Cempaka Timur Masih Berdentum Hingga Larut Malam

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Pelanggaran terhadap aturan ketertiban umum kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Meski imbauan dan ketentuan terkait pembatasan jam operasional hiburan rakyat telah disosialisasikan secara luas oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari sebagian masyarakat.

Peristiwa terbaru terjadi di Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, di mana sebuah acara pesta pernikahan dilaporkan tetap menyalakan hiburan orgen tunggal hingga larut malam pada Sabtu, 11 April 2026. Kondisi ini memicu keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh suara musik yang terus berdentum bahkan mendekati tengah malam.

Kejadian tersebut menjadi sorotan publik setelah sebuah video berdurasi sekitar 30 hingga 40 detik beredar luas di media sosial, khususnya di grup WhatsApp serta Facebook bertajuk “Lampung Utara Bangkit Bersama”. Dalam video tersebut, terdengar jelas suara musik orgen tunggal yang masih dimainkan dengan volume tinggi, meskipun waktu telah menunjukkan hampir tengah malam.

Keluhan Warga yang Terganggu

Salah seorang warga setempat bernama Dani mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penyelenggara acara yang dinilai tidak mengindahkan kenyamanan lingkungan sekitar. Ia menyebutkan bahwa suara musik justru semakin keras saat waktu menunjukkan pukul 23.46 WIB.

“Kami sudah cukup bersabar, tapi suara musik itu semakin keras bahkan menjelang tengah malam. Ini sangat mengganggu, apalagi bagi warga yang ingin beristirahat,” ujar Dani.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa warga lainnya yang merasa bahwa kegiatan tersebut telah melewati batas kewajaran. Mereka berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Menurut warga, hiburan orgen tunggal memang menjadi bagian dari tradisi dalam acara hajatan, namun tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Imbauan Polisi Diabaikan

Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polsek Sungkai Jaya telah melakukan langkah persuasif dengan mendatangi lokasi acara pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Kehadiran aparat tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan kepada penyelenggara agar kegiatan hiburan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kanit Intel yang mewakili Kapolsek Sungkai Jaya saat itu telah menyampaikan secara langsung bahwa hiburan orgen tunggal tidak diperbolehkan berlangsung hingga malam hari. Namun, imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pihak penyelenggara.

Fakta bahwa kegiatan tetap berlangsung hingga larut malam menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan serta kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban umum.

Aturan yang Sudah Jelas

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama pihak kepolisian sebenarnya telah menetapkan aturan yang jelas terkait pembatasan jam operasional hiburan rakyat, termasuk orgen tunggal.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40-LU/2023 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa izin hiburan hanya diberikan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat tetap menjalankan kegiatan sosial seperti hajatan tanpa mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Ketegasan Kapolres Lampung Utara

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan bahwa pembatasan jam operasional hiburan bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan masyarakat dan hak warga lainnya untuk beristirahat.

“Izin hanya diberikan sampai jam 5 sore. Hal ini harus dipatuhi untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekitar,” tegas Kapolres dalam keterangannya.

Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pihak penyelenggara untuk melanggar aturan tersebut.

Ancaman Sanksi Hukum

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban umum dapat berujung pada sanksi hukum. Dalam hal ini, pihak yang menyebabkan gangguan ketenteraman lingkungan, khususnya pada malam hari, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Pasal 503 KUHP lama, setiap orang yang membuat kegaduhan atau hingar-bingar yang mengganggu ketenangan masyarakat pada malam hari dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun kurungan.

“Langkah hukum adalah upaya terakhir, namun jika imbauan terus diabaikan, kami akan bertindak tegas berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi,” tambah Kapolres.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil tindakan apabila pelanggaran terus terjadi.

Pentingnya Kesadaran Kolektif

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban umum. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, termasuk hak untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.

Tradisi hiburan dalam acara hajatan memang menjadi bagian dari budaya, namun harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan, kegiatan tersebut justru dapat menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari seluruh pihak, baik penyelenggara acara, aparat pemerintah, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif.

Peran Teknologi dan Media Sosial

Viralnya video kejadian ini di media sosial juga menunjukkan peran penting teknologi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dalam waktu singkat, informasi mengenai pelanggaran tersebut dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Namun demikian, penggunaan media sosial juga harus disertai dengan tanggung jawab. Informasi yang disebarkan harus akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Di sisi lain, viralnya kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih mematuhi aturan yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Lampung Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat saling mengingatkan dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Penutup

Pelanggaran terhadap pembatasan jam operasional hiburan orgen tunggal di Desa Cempaka Timur menjadi contoh nyata bahwa masih diperlukan peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum. Namun, keberhasilan upaya tersebut juga sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa, sehingga suasana yang aman, nyaman, dan kondusif dapat terus terjaga di Kabupaten Lampung Utara.

(Team)