Sidang Paripurna DPRD Tanggamus Setujui Tiga Ranperda Strategis, Bupati Saleh Asnawi Tegaskan Penguatan Budaya dan Ekonomi Kerakyatan

SUMATERANEWSTV.COM | Tanggamus – 19 Januari 2026

Kabupaten Tanggamus kembali menorehkan langkah penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai akan memberikan dampak besar terhadap penguatan identitas budaya serta pembangunan ekonomi masyarakat.

Persetujuan terhadap tiga Ranperda tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (19/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan tiga rancangan peraturan daerah yang dinilai krusial bagi masa depan pembangunan Kabupaten Tanggamus.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T., M.M., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, serta diikuti oleh 33 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang hadir dalam sidang tersebut.

Sidang paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui regulasi yang berpihak pada masyarakat serta berorientasi pada pelestarian nilai-nilai budaya lokal.

Sidang Paripurna Terbuka untuk Umum

Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap tiga Ranperda tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.

Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Tanggamus dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi daerah. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara langsung proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan strategis daerah.

Menurut Agung Setio Utomo, keberadaan regulasi daerah memiliki peran penting dalam mengatur arah pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2025 dalam agenda pendapat akhir atas persetujuan tiga rancangan peraturan daerah yang krusial bagi masa depan Bumi Begawi Jejama ini secara resmi saya nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar Agung Setio Utomo saat membuka sidang.

Tiga Ranperda Strategis untuk Masa Depan Tanggamus

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyepakati tiga rancangan peraturan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Ketiga regulasi tersebut meliputi:

  • Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  • Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon.
  • Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ketiga Ranperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah secara optimal serta menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat Tanggamus.

Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi berbasis kreativitas masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan berbagai potensi ekonomi kreatif di Tanggamus dapat berkembang lebih pesat serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Perangkat Pekon diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan desa atau pekon agar lebih efektif dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan karena berkaitan langsung dengan upaya pelestarian warisan budaya daerah.

Budaya sebagai Jati Diri Daerah

Dalam pidatonya yang penuh dengan pesan moral, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa pengesahan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan bukan sekadar formalitas administratif semata, tetapi merupakan langkah penting dalam menjaga identitas dan martabat masyarakat Tanggamus.

Menurutnya, budaya merupakan fondasi utama dalam membangun karakter masyarakat serta menjadi simbol jati diri daerah yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Kita tidak hanya sedang memperkokoh jati diri dan martabat masyarakat Tanggamus, tetapi juga sedang menumbuhkan kebanggaan nasional di tingkat lokal,” ujar Bupati Saleh Asnawi dengan penuh optimisme.

Ia menambahkan bahwa pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya Perda Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan berbagai program pelestarian budaya, mulai dari pengembangan seni tradisional hingga perlindungan terhadap situs budaya dan kearifan lokal.

Implementasi Instruksi Gubernur Lampung

Sebagai langkah konkret dalam mendukung pelestarian budaya daerah, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai mengimplementasikan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, setiap hari Kamis seluruh aparatur pemerintah daerah, tenaga pendidik, serta berbagai instansi pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus diwajibkan menggunakan Batik Lampung serta menggunakan Bahasa Lampung dalam aktivitas tertentu.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa budaya lokal tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi yang semakin pesat.

Dengan mengenakan Batik Lampung serta menggunakan Bahasa Lampung secara rutin, diharapkan generasi muda dapat semakin mengenal dan mencintai budaya daerahnya sendiri.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mengembangkan berbagai program pelestarian budaya melalui festival budaya, pendidikan muatan lokal di sekolah, serta penguatan komunitas seni tradisional di Kabupaten Tanggamus.

Transformasi Perbankan Syariah Daerah

Selain membahas isu kebudayaan, sidang paripurna tersebut juga menjadi momentum penting dalam transformasi sektor keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanggamus juga menyampaikan pengantar terkait perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian regulasi nasional sekaligus langkah strategis untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat.

Dengan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA), BPRS Tanggamus diharapkan memiliki sistem tata kelola perusahaan yang lebih profesional serta mampu meningkatkan kapasitas permodalan.

Langkah ini juga sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa transformasi BPRS Tanggamus merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Melalui transformasi tersebut, pemerintah daerah berharap BPRS Tanggamus dapat menjadi lembaga keuangan yang mampu memberikan layanan perbankan syariah yang lebih luas kepada masyarakat.

“Transformasi ini adalah janji kami untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan kedudukan hukum yang lebih jelas sebagai Perseroda, kita ingin bank milik daerah ini menjadi motor penggerak ekonomi yang lincah dan tepercaya,” ungkap Bupati.

Ia juga berharap BPRS Tanggamus dapat berperan aktif dalam memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.

Dengan dukungan pembiayaan yang memadai, sektor usaha mikro dan kecil diharapkan mampu berkembang lebih pesat serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Pantun Penutup yang Menggugah

Sidang paripurna yang berlangsung dengan penuh khidmat tersebut ditutup dengan sebuah pantun yang disampaikan oleh Bupati Tanggamus sebagai bentuk ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan budaya daerah.

“Ranperda Pemajuan Kebudayaan disetujui,
Terima kasih kepada seluruh fraksi.
Adat dan budaya Lampung harus lestari,
Ki mak kham sapa lagi, ki mak ganta kapan lagi.”

Pantun tersebut mengandung pesan mendalam bahwa pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama. Jika bukan generasi saat ini yang menjaga dan melestarikan budaya daerah, maka nilai-nilai luhur tersebut berpotensi hilang di masa depan.

Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Dengan disetujuinya tiga Ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pembangunan tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan pelestarian budaya serta penguatan identitas daerah.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat, Kabupaten Tanggamus diharapkan mampu berkembang menjadi daerah yang maju, sejahtera, serta memiliki karakter budaya yang kuat.

Ke depan, berbagai regulasi yang telah disepakati tersebut akan menjadi landasan penting dalam menjalankan program pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanggamus secara menyeluruh. (Sahidi Advertorial)