Satu Tersangka Kasus Pemerkosaan di Lampung Utara Masuk Tahap Persidangan, Satu Pelaku Lainnya Masih Buron

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara terus melakukan pengejaran intensif terhadap satu tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah memasuki tahap persidangan di pengadilan dan saat ini tengah menunggu pembacaan vonis dari majelis hakim.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP / B / 197 / IV / 2025 / SPKT / POLRES LAMPUNG UTARA yang dilaporkan pada April 2025. Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan.

Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah berhasil diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Satu Tersangka Telah Menjalani Proses Persidangan

Tersangka pertama yang telah diproses secara hukum adalah Abdie Granada. Setelah melalui tahapan penyidikan oleh penyidik Polres Lampung Utara, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Pelimpahan tersebut dilakukan melalui proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Saat ini, tersangka Abdie Granada telah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri dan tengah menunggu pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Proses persidangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani oleh setiap tersangka yang telah dinyatakan cukup bukti melakukan tindak pidana.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum tersebut hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

Satu Tersangka Lainnya Masih Berstatus DPO

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang diketahui bernama Reza Pahlevi hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Reza telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lampung Utara setelah diketahui melarikan diri dan tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Status DPO tersebut dikeluarkan sebagai langkah hukum untuk mempermudah proses pencarian serta penangkapan terhadap tersangka yang melarikan diri.

Pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap tersangka Reza Pahlevi, termasuk melakukan serangkaian penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Penggerebekan Pertama di Kediaman Tersangka

Upaya penangkapan pertama dilakukan oleh aparat kepolisian dengan mendatangi kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah tersebut.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, tersangka tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga sekitar, tersangka diketahui telah meninggalkan rumah tersebut sebelum aparat kepolisian datang.

Kondisi tersebut membuat upaya penangkapan pertama tidak membuahkan hasil, meskipun pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Pengejaran Hingga ke Wilayah Polda Bali

Tidak berhenti di situ, pihak kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan tersangka Reza Pahlevi. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, aparat kepolisian memperoleh informasi bahwa tersangka diduga berada di wilayah hukum Polda Bali.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama jajaran kepolisian di wilayah tersebut.

Dengan dukungan dari personel Polda Bali, aparat Polres Lampung Utara kemudian melakukan penggerebekan kedua di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Namun, upaya penangkapan tersebut kembali mengalami kendala. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diketahui telah meninggalkan lokasi persembunyian tersebut sekitar tiga hari sebelum petugas tiba di tempat tersebut.

Hal tersebut membuat tersangka kembali lolos dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kepolisian Terus Melakukan Pengejaran

Meski dua kali upaya penggerebekan belum berhasil menangkap tersangka, pihak Polres Lampung Utara menegaskan bahwa pengejaran terhadap Reza Pahlevi akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap.

Kepolisian menyatakan tidak akan menghentikan proses pencarian terhadap tersangka karena kasus tersebut merupakan tindak pidana serius yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Seluruh jajaran kepolisian terus melakukan koordinasi serta pengembangan informasi untuk melacak keberadaan tersangka.

Selain itu, kepolisian juga memanfaatkan berbagai metode penyelidikan untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak Polres Lampung Utara juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Reza Pahlevi agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk menemukan keberadaan tersangka yang masih buron tersebut.

Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait keberadaan tersangka ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran komunikasi resmi kepolisian.

Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut hingga seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak besar bagi korban maupun masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.

Selain itu, aparat kepolisian juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pentingnya Dukungan Masyarakat

Dalam proses penegakan hukum, dukungan dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang dapat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap suatu kasus.

Informasi yang diberikan oleh masyarakat seringkali menjadi petunjuk awal yang dapat membantu aparat penegak hukum menemukan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka yang saat ini masih buron.

Kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan terhadap tersangka.

Upaya Perlindungan terhadap Korban

Selain melakukan pengejaran terhadap pelaku, pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban dalam kasus tersebut mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual, mengingat dampak psikologis yang dapat dialami oleh korban.

Kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

Harapan Kepolisian

Pihak Polres Lampung Utara berharap tersangka Reza Pahlevi yang saat ini masih berstatus DPO dapat segera ditangkap agar proses hukum terhadap kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.

Penangkapan terhadap tersangka diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan kerja keras aparat kepolisian serta dukungan dari masyarakat, diharapkan tersangka yang masih buron dapat segera ditemukan dan dibawa ke hadapan pengadilan.

Kepolisian memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Team)

Redaksi