TULANG BAWANG BARAT, (Sumateranewstv.com) – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan, amunisi, serta senjata tajam. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama anggota Reskrim Polsek Tumijajar pada Jumat dini hari, 6 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah lapo tuak yang berada di wilayah Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (39), warga Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka diduga membawa dan memiliki senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi, serta senjata tajam jenis badik. Selain itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan beberapa butir amunisi yang diduga siap digunakan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang kedapatan memiliki senjata api rakitan beserta amunisi dan senjata tajam.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa masih terdapat sebuah lapo tuak yang beroperasi pada bulan suci Ramadhan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Tumijajar bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.
Petugas yang tiba di lokasi mendapati sejumlah warga sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di lapo tuak tersebut. Melihat kondisi tersebut, aparat kepolisian langsung memberikan imbauan kepada pemilik usaha serta para pengunjung agar menghentikan aktivitas tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat timbul akibat konsumsi minuman keras.
Pelaku Berusaha Melarikan Diri
Ketika anggota kepolisian memberikan imbauan kepada para pengunjung lapo tuak, salah satu pria yang berada di lokasi terlihat menunjukkan gelagat mencurigakan.
Pria tersebut diketahui berinisial AA. Saat melihat kedatangan aparat kepolisian, ia tiba-tiba bergegas meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Melihat tindakan yang mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pria tersebut. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di sekitar wilayah tersebut.
Namun tidak lama kemudian, tersangka kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya hingga akhirnya terjatuh.
Petugas yang berada tidak jauh dari lokasi segera mendekati tersangka dan langsung mengamankannya sebelum sempat melarikan diri kembali.
Ditemukan Senjata Api Rakitan dan Amunisi
Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua butir amunisi aktif yang disimpan di dalam bungkus rokok milik tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam tas pinggang milik tersangka.
Tidak jauh dari lokasi tersangka terjatuh, sekitar dua meter dari tempat kejadian, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga milik tersangka.
Penemuan senjata api rakitan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka sengaja membawa senjata berbahaya saat berada di lokasi tersebut.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain:
- Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver
- Tiga butir amunisi aktif
- Satu bilah senjata tajam jenis badik
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul senjata api rakitan tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menguasai senjata api dan amunisi dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Komitmen Polres Tubaba Menjaga Kamtibmas
Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi menegaskan bahwa Polres Tulang Bawang Barat akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meningkatkan patroli serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas lapo tuak yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian menjaga keamanan lingkungan.
Pentingnya Peran Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan situasi keamanan di wilayah Tulang Bawang Barat dapat tetap terjaga dengan baik.
Khususnya selama bulan suci Ramadhan, masyarakat diharapkan dapat menjaga ketertiban serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan.
Penutup
Penangkapan terhadap tersangka AA ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Tulang Bawang Barat.
Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar dalam mengamankan pelaku yang membawa senjata api rakitan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat terus terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. (*)
Redaksi Sumateranewstv
