Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap seorang pria yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria tersebut diketahui bernama Albert (43), seorang warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Ia ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Barmawi Gang Mansyur No. 143A, RT/RW 002/002, Kelurahan Kotabumi Udik.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif yang dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan Berdasarkan Hasil Penyelidikan
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kotabumi Udik.
Menurut IPTU Herawati, penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah melalui proses pemantauan dan pengumpulan data di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kotabumi Udik,” ujar IPTU Herawati saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara langsung di rumah pelaku setelah petugas memastikan keberadaannya di lokasi tersebut. Operasi penangkapan berlangsung dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Ditemukan Sejumlah Barang Bukti
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah 18 sachet narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip bening ukuran besar yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika sebelum dibagi ke dalam paket-paket kecil.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip bening lainnya, satu plastik yang berisi sendok sabu yang biasa digunakan untuk mengambil atau membagi sabu ke dalam kemasan kecil, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Selain barang bukti yang berkaitan langsung dengan narkotika, petugas juga mengamankan satu tas berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e berwarna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Ternyata DPO Kasus Narkotika
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa Albert ternyata bukanlah orang baru dalam kasus narkotika. Ia diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika yang dilaporkan sebelumnya.
IPTU Herawati menjelaskan bahwa pelaku telah menjadi DPO sejak laporan kasus narkotika yang tercatat pada 19 Oktober 2025. Saat itu, petugas tengah mengembangkan kasus narkotika yang melibatkan sejumlah pihak, dan nama Albert muncul sebagai salah satu orang yang diduga terlibat.
Namun pada saat itu pelaku tidak berhasil ditemukan sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Sejak saat itu, petugas terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada awal Maret 2026.
“Tersangka ini sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang terkait kasus narkotika yang dilaporkan pada 19 Oktober 2025. Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan, akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelas IPTU Herawati.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Saat ini, tersangka Albert beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara, tepatnya di Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Ia sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang kemungkinan melibatkan pelaku.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Lampung Utara.
Petugas juga tengah menelusuri isi komunikasi yang terdapat di dalam telepon genggam milik pelaku. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pelaku dengan pemasok maupun pihak yang menjadi pembeli narkotika tersebut.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata IPTU Herawati.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, tersangka Albert dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang tersebut mengatur secara tegas mengenai larangan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun peredaran narkotika tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
Bagi pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika, ancaman hukuman yang diberikan dapat berupa pidana penjara dalam jangka waktu yang lama serta denda yang cukup besar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Narkotika
Polres Lampung Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peredaran narkotika merupakan salah satu masalah serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial di masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Langkah-langkah tersebut antara lain melalui kegiatan penyelidikan, operasi penindakan, serta kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dalam memberantas narkotika dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Pentingnya Peran Masyarakat
Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkotika, terutama kepada generasi muda agar mereka tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Penutup
Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara.
Penangkapan seorang DPO dalam kasus narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polres Lampung Utara juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di wilayah Lampung Utara.
Dengan dukungan masyarakat serta kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
Bidhumas Polres Lampung Utara / Sumateranewstv
