Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Petani Ditangkap dengan 31 Paket Sabu

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial S (51), yang diketahui berprofesi sebagai petani. Pria tersebut merupakan warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Simpang Nakau, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Petugas melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi guna memastikan kebenaran laporan yang diterima dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di lokasi yang telah diketahui.

Langkah cepat yang dilakukan oleh petugas tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan di Pinggir Jalan Desa Candimas

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di pinggir jalan wilayah Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan.

Petugas yang telah melakukan pengintaian sebelumnya kemudian langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Tersangka diamankan di pinggir jalan di wilayah Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan,” ujar IPTU Herawati, Rabu (11/3/2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka guna memastikan adanya barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polisi Amankan 31 Paket Sabu

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis perlengkapan yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menyimpan, membungkus, serta menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:

  • 31 paket narkotika jenis sabu
  • 1 amplop berisi narkotika jenis ganja
  • 1 bundel plastik klip
  • 1 buah centong sabu dari pipet plastik warna hitam
  • 1 buah gunting
  • 1 unit timbangan digital
  • 2 unit handphone merek OPPO
  • Uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Penemuan puluhan paket sabu tersebut menunjukkan bahwa tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tersangka Dibawa ke Polres Lampung Utara

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik Satresnarkoba, tersangka akan dimintai keterangan terkait asal-usul narkotika yang dimilikinya serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Herawati.

Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang tersebut mengatur secara tegas mengenai larangan kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran narkotika tanpa izin yang sah.

Apabila terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Komitmen Polres Lampung Utara Memberantas Narkoba

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari kegiatan penyelidikan, penangkapan pelaku, hingga penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak sosial yang merugikan masyarakat secara luas.

Peran Penting Masyarakat

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, peran serta masyarakat sangat diperlukan.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan jaringan peredaran narkotika dapat lebih cepat terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib.

Bahaya Narkotika bagi Generasi Muda

Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh banyak daerah di Indonesia.

Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya serta berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

Selain itu, penyalahgunaan narkotika juga sering kali berkaitan dengan berbagai tindak kriminal lainnya seperti pencurian, kekerasan, hingga peredaran obat-obatan terlarang.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat.

Polisi Terus Tingkatkan Pengawasan

Untuk menekan angka peredaran narkotika, Polres Lampung Utara terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan patroli di wilayah yang dianggap rawan.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba dengan dukungan dari berbagai satuan lainnya.

Selain penegakan hukum, polisi juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika serta pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Harapan untuk Lampung Utara Bebas Narkoba

Melalui berbagai upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara dapat ditekan secara signifikan.

Polres Lampung Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Lampung Utara dapat menjadi wilayah yang bersih dari peredaran narkotika serta mampu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

(*)

Redaksi Sumateranewstv