Subdit Harda Polda Lampung Turun Langsung Bersama BPN dan Aparat Desa untuk Memastikan Tidak Ada Tumpang Tindih Sertifikat Tanah
Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Daerah Lampung melalui Unit II Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi sengketa tanah yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Iko Erza Haritius. Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi objek tanah di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Kegiatan pengecekan lokasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, di wilayah Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peninjauan dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit Harda Polda Lampung AKP Sigit bersama sejumlah personel kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian juga melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya aparat pemerintah desa setempat serta petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kehadiran instansi terkait ini bertujuan untuk memastikan proses pengecekan lokasi dilakukan secara transparan serta sesuai dengan data administrasi pertanahan yang berlaku.
Langkah peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang dilaporkan oleh masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di tengah masyarakat akibat permasalahan kepemilikan lahan.
Objek Tanah Memiliki Sertifikat Hak Milik
Berdasarkan informasi yang diperoleh, objek tanah yang menjadi sumber sengketa tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01437. Tanah tersebut berada di wilayah Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam proses peninjauan, tim dari Subdit Harda Polda Lampung bersama petugas BPN melakukan pengecekan terhadap batas-batas tanah serta mencocokkan kondisi di lapangan dengan data administrasi yang tercatat dalam dokumen pertanahan.
Pengecekan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan atau adanya sertifikat ganda yang dapat memicu konflik berkepanjangan.
Selain itu, proses peninjauan juga dilakukan untuk memastikan apakah benar telah terjadi dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor kepada kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan awal guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kondisi di lapangan.
Kehadiran Aparat Desa dan BPN
Dalam kegiatan tersebut, aparat Desa Karta Tanjung Selamat turut hadir untuk memberikan keterangan terkait status lahan serta kondisi wilayah yang menjadi objek sengketa.
Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang Barat juga hadir untuk melakukan pengecekan administrasi serta memverifikasi data kepemilikan tanah berdasarkan dokumen yang ada.
Keterlibatan BPN dalam proses ini dinilai sangat penting karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan di Indonesia.
Melalui koordinasi antara kepolisian, pemerintah desa, serta BPN, diharapkan proses penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan data hukum yang valid.
Sempat Terjadi Adu Argumen di Lokasi
Namun demikian, dalam proses peninjauan tersebut sempat terjadi insiden kecil berupa adu argumen antara pihak-pihak yang berada di lokasi.
Insiden tersebut terjadi sesaat sebelum proses pemasangan tanda pada titik yang akan dilakukan pengukuran oleh petugas.
Seorang pria yang mengaku bernama Suratno tiba-tiba melarang pihak pelapor untuk memasang tanda di lokasi yang akan diukur oleh tim dari BPN.
Dalam situasi tersebut, pria tersebut juga menyebut dirinya berpangkat AKBP serta merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Larangan tersebut kemudian memicu perdebatan antara pihak pelapor dengan pria yang mengaku bernama Suratno tersebut.
Pernyataan Bernada Tinggi
Dalam perdebatan yang terjadi di lokasi, Suratno disebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada keras yang membuat suasana menjadi tegang.
“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ujar Suratno dengan nada tinggi sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor.
Pernyataan tersebut membuat pihak pelapor merasa khawatir dengan situasi yang berkembang di lokasi.
Iko Erza Haritius yang merupakan pihak pelapor mengaku merasa takut dengan adanya pernyataan tersebut.
“Iya, saya takut,” ujar Iko kepada wartawan yang berada di lokasi kejadian.
Meskipun sempat terjadi ketegangan, aparat kepolisian yang berada di lokasi berusaha menenangkan situasi sehingga kegiatan peninjauan tetap dapat dilanjutkan.
Pihak yang Mengaku Penyewa Lahan
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pria yang mengaku bernama Suratno tersebut menyatakan bahwa dirinya bukanlah pemilik tanah yang menjadi objek sengketa.
Ia mengaku hanya sebagai penyewa lahan yang saat ini digunakan untuk aktivitas tertentu.
“Saya cuma nyewa, yang punya Jubir,” ujar Suratno kepada wartawan.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan lahan yang sebenarnya.
Pasalnya, pihak pelapor mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan dokumen sertifikat hak milik yang dimilikinya.
Terlapor Mengaku Hanya Pemegang Kuasa
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai terlapor dalam kasus ini, yaitu seseorang yang dikenal dengan nama Jubir, juga memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam keterangannya, Jubir menyatakan bahwa dirinya bukanlah pemilik tanah yang menjadi objek sengketa.
Ia mengaku hanya bertindak sebagai pemegang kuasa dari pihak pemilik lahan yang sebenarnya.
“Saya hanya pemegang kuasa saja, pemiliknya bukan saya,” katanya.
Keterangan tersebut semakin menambah kompleksitas dalam kasus sengketa tanah yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Proses Pengecekan Masih Berlangsung
Hingga berita ini diturunkan, proses pengecekan lokasi oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait masih terus berlangsung.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan status kepemilikan tanah secara jelas.
Selain itu, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional juga akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih sertifikat atau kesalahan administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
Langkah ini dianggap penting untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Sengketa Tanah Masih Menjadi Persoalan di Berbagai Daerah
Sengketa tanah hingga saat ini masih menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Konflik tersebut biasanya dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari tumpang tindih sertifikat, kesalahan administrasi, hingga klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang berbeda.
Dalam banyak kasus, sengketa tanah sering kali memicu konflik sosial yang melibatkan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum serta lembaga pertanahan menjadi sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil dan transparan.
Melalui proses pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Subdit Harda Polda Lampung bersama BPN dan aparat desa, diharapkan permasalahan sengketa tanah di wilayah Tulang Bawang Barat dapat diselesaikan secara baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa agar tetap menjaga situasi kondusif serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum.
Dengan demikian, potensi konflik yang lebih besar dapat dihindari dan masyarakat tetap dapat hidup dalam suasana yang aman dan damai.
#SengketaTanah #PoldaLampung #TulangBawangBarat #KasusPertanahan
