Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun

Lampung, (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 orang dari lokasi tambang emas ilegal yang berada di area perkebunan milik negara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah tegas Polda Lampung dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini juga menjadi perhatian berbagai pihak karena aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan cakupan area yang cukup luas.

Press Release di Mapolda Lampung

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa (10/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut Kapolda didampingi oleh Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., serta Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Operasi Penindakan di Tujuh Titik Lokasi

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda Lampung.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Lokasi tersebut masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PTPN VII.

Beberapa titik lokasi penambangan ilegal tersebut di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah titik lainnya di sekitar aliran Sungai Betih.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah alat berat serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 41 unit ekskavator yang digunakan untuk menggali tanah dan mencari material emas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 unit ekskavator telah diamankan di Mapolda Lampung, dua unit lainnya masih dalam perjalanan menuju Mapolda, sementara 32 unit masih berada di lokasi tambang.

Selain itu, polisi juga mengamankan 24 unit mesin dompeng atau alkon yang digunakan dalam proses pemisahan material emas.

Petugas juga menemukan 47 jerigen yang berisi bahan bakar solar yang digunakan untuk mengoperasikan berbagai mesin tambang di lokasi tersebut.

Selain alat-alat tersebut, polisi juga mengamankan 17 unit kendaraan roda dua serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ilegal.

Aktivitas Tambang Berlangsung 1,5 Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun.

Kegiatan penambangan tersebut dilakukan di area yang cukup luas dengan perkiraan mencapai sekitar 200 hektare.

Luasnya area penambangan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara masif dan terorganisir.

Aktivitas penambangan tersebut juga diduga melibatkan berbagai pihak yang memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin resmi dari pemerintah.

Potensi Keuntungan Miliaran Rupiah per Hari

Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa jika dihitung berdasarkan potensi produksi emas yang dihasilkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

Menurut perhitungan sementara, satu mesin penambang emas diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas setiap hari.

Dengan jumlah mesin yang diperkirakan mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi emas dari aktivitas tersebut dapat mencapai sekitar 1.575 gram per hari.

Jika dihitung berdasarkan harga emas yang berkisar sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut dapat mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari.

Dalam satu bulan, potensi keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp73,7 miliar.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun

Kapolda Lampung menyebutkan bahwa secara keseluruhan potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.

Praktik penambangan ilegal biasanya tidak memperhatikan aspek keselamatan maupun kelestarian lingkungan.

Akibatnya, kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu, para tersangka juga dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Indonesia.

Koordinasi dengan Kementerian Terkait

Selain melakukan penindakan hukum, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara yang ditimbulkan.

Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dilibatkan dalam proses penghitungan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Hal ini penting dilakukan karena aktivitas penambangan emas sering kali menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Penggunaan bahan kimia tersebut dapat mencemari tanah dan air serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Penyidikan Akan Terus Dikembangkan

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada penetapan 14 tersangka.

Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.

Menurutnya, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik pertambangan ilegal.

Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik pertambangan ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Penutup

Pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menegakkan hukum serta melindungi sumber daya alam dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Melalui langkah tegas ini, diharapkan praktik pertambangan tanpa izin dapat dicegah sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan potensi kerugian negara dapat diminimalisir.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan dukungan masyarakat serta kerja sama berbagai pihak, upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di Provinsi Lampung diharapkan dapat berjalan dengan lebih efektif.

(*)

Redaksi Sumateranewstv