Kasus pemasangan tiang telekomunikasi atau jaringan internet tanpa izin di atas lahan milik warga kembali mencuat di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Fenomena ini bukanlah hal baru, namun dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi sorotan masyarakat lantaran dinilai merugikan serta dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun itikad baik dari pihak penyedia layanan atau provider.
Kejadian terbaru terjadi di wilayah Sribasuki dan Rejosari, Kotabumi Kota. Sejumlah warga mengaku keberatan atas pemasangan tiang internet yang dilakukan tanpa izin di pekarangan rumah maupun tanah milik pribadi. Selain tidak adanya pemberitahuan sebelumnya, warga juga mengeluhkan tidak adanya kompensasi ataupun penjelasan resmi dari pihak terkait.
Salah satu warga yang terdampak, Arifin, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan sepihak tersebut. Ia mengaku merasa dirugikan karena lahannya digunakan tanpa izin, sementara pihak provider tidak menunjukkan respons yang memadai atas komplain yang telah disampaikan.
“Kami sebagai pemilik lahan jelas merasa dirugikan. Tiang ditanam begitu saja tanpa izin dan tanpa ada pembicaraan sebelumnya. Ini bukan hanya soal materi, tapi juga soal penghargaan terhadap hak kami sebagai warga,” ujar Arifin.
Tidak hanya itu, Arifin juga telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi Kantor Telkom di Kotabumi. Namun, upayanya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Ia mengaku tidak bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut, melainkan hanya dengan pihak provider lain yang tidak dapat memberikan solusi konkret.
“Saya sudah datang ke kantor Telkom untuk meminta penjelasan, tapi hanya bertemu dengan provider lain. Mereka juga tidak bisa memberikan jawaban pasti. Ini membuat kami semakin bingung harus mengadu ke mana,” tambahnya.
Minimnya respons dari pihak provider semakin memperkeruh situasi. Warga berharap adanya itikad baik untuk segera melakukan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum masalah ini berkembang menjadi sengketa hukum.
Menanggapi hal tersebut, Jensu selaku Kepala Bagian wilayah setempat menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi mitra yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut, namun hingga kini belum mendapatkan respons.
“Untuk mitranya sudah dihubungi, namun memang belum ada respon. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pimpinan mitra untuk menindaklanjuti komplain dari masyarakat,” ujar Jensu saat dihubungi via telepon pada Rabu (25/03/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pihak provider dan masyarakat sangat diperlukan agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.
“Kami berharap ada solusi yang baik. Setidaknya harus ada komunikasi yang jelas dengan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Bambang selaku Ketua RT di Lingkungan 4 Rejosari juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai pihak provider tidak menghargai keberadaan aparat lingkungan setempat, karena tidak pernah melakukan koordinasi atau meminta izin sebelum melakukan pemasangan.
“Jangankan kompensasi, izin saja tidak ada. Bahkan kepada saya sebagai Ketua RT juga tidak ada pemberitahuan. Ini jelas tidak menghargai kami sebagai perangkat lingkungan,” tegas Bambang.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Pemasangan tiang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas tanah milik warga.
Dalam perspektif hukum, tindakan penanaman tiang tanpa izin dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perusakan atau tindakan bersama yang mengakibatkan kerusakan pada barang milik orang lain.
Selain itu, permasalahan ini juga dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memperhatikan aspek perizinan, termasuk penggunaan lahan dan fasilitas milik masyarakat.
Para ahli hukum menilai bahwa perusahaan atau provider yang melakukan pemasangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk mematuhi prosedur yang berlaku guna menghindari konflik dengan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi apabila terbukti dirugikan akibat tindakan tersebut. Mekanisme penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur mediasi, maupun melalui jalur hukum seperti somasi hingga gugatan perdata.
Fenomena ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah terhadap aktivitas pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya. Tanpa pengawasan yang memadai, potensi konflik antara masyarakat dan pihak penyedia layanan akan terus berulang.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas dengan memastikan setiap perusahaan yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan warga setempat sebelum melakukan pemasangan.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dari pihak provider juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
Kasus di Sribasuki dan Rejosari ini menjadi cerminan bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya di bidang telekomunikasi, harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan. Kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan kepentingan warga.
Warga berharap agar pihak provider segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Jika tidak, bukan tidak mungkin kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum melalui somasi maupun gugatan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak provider yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut. Masyarakat masih menunggu itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Ke depan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali. Seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, perlu bekerja sama dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat, tanpa menimbulkan konflik yang merugikan salah satu pihak. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih mengedepankan komunikasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
SumateraNewsTV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru bagi masyarakat. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur digital di Indonesia. (Red)



