Oknum Purnawirawan Polri Ancam dan Usir Pekerja, Enggan Temui Wartawan dalam Sengketa Lahan di Tulang Bawang Barat

Kuasa Hukum Pelapor Soroti Dugaan Penghalangan Proses Hukum dalam Kasus yang Tengah Ditangani Polda Lampung

Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv.com) — Kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali menjadi sorotan publik. Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap pekerja oleh seorang oknum purnawirawan Polri bernama Suratno.

Peristiwa tersebut semakin menjadi perhatian setelah yang bersangkutan disebut enggan memberikan klarifikasi kepada awak media yang mencoba melakukan konfirmasi secara langsung terkait keterlibatannya dalam konflik lahan tersebut.

Sengketa ini tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga berkembang menjadi isu yang lebih luas terkait dugaan penghalangan proses hukum, intimidasi, hingga potensi adanya praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Enggan Temui Wartawan, Hanya Beri Jawaban Singkat

Pada Rabu, 18 Maret 2026, sejumlah wartawan mendatangi kediaman Suratno di wilayah Dayamurni dengan tujuan untuk melakukan klarifikasi. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Suratno tidak bersedia menemui wartawan secara langsung dan hanya memberikan jawaban singkat dari dalam rumah.

“Saya tunggu panggilan dari Polda,” ujarnya singkat.

Sikap tersebut dinilai kurang kooperatif, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memerlukan penjelasan yang transparan dari semua pihak yang terlibat.

Para wartawan yang hadir mengaku telah memperkenalkan diri serta menyampaikan maksud kedatangan mereka secara baik-baik. Namun demikian, Suratno tetap memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Dugaan Intimidasi dan Pengusiran Pekerja

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, terjadi insiden pengusiran terhadap sejumlah pekerja yang berada di lokasi sengketa. Para pekerja tersebut diketahui merupakan bagian dari pihak pelapor, Iko Erza Haritius.

Saat itu, para pekerja tengah berada di pinggir jalan untuk menunggu kedatangan tim dari Polda Lampung yang dijadwalkan melakukan peninjauan lokasi terkait laporan dugaan penyerobotan tanah.

Namun sebelum tim kepolisian tiba, Suratno datang ke lokasi dan diduga mengusir para pekerja dengan nada tinggi. Tidak hanya itu, ia juga disebut-sebut melontarkan ancaman yang cukup serius.

“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ucapnya dalam insiden tersebut.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di kalangan pekerja serta masyarakat sekitar. Tindakan ini pun dinilai sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam situasi yang sedang dalam proses hukum.

Kuasa Hukum Pelapor Soroti Aspek Hukum

Menanggapi kejadian tersebut, kuasa hukum pelapor, Septian Hermawan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami aspek hukum dari tindakan yang dilakukan oleh Suratno.

Menurutnya, tindakan pengusiran pekerja serta dugaan intimidasi tersebut berpotensi melanggar hukum, terlebih jika dilakukan dengan ancaman kekerasan.

“Kami sedang mempelajari persoalan ini, terutama terkait pengusiran pekerja dan dugaan intimidasi. Terlebih hal ini dilakukan oleh oknum purnawirawan Polri,” ujar Septian.

Ia menegaskan bahwa sebagai mantan anggota kepolisian, Suratno seharusnya memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Dia seharusnya tahu hukum dan menghormati proses hukum, terlebih statusnya hanya sebagai penyewa, bukan pemilik lahan,” tambahnya.

Sorotan terhadap Aktivitas di Lahan Sengketa

Kuasa hukum pelapor juga menyoroti aktivitas yang masih berlangsung di atas lahan yang tengah bersengketa tersebut. Diketahui bahwa lahan tersebut masih digunakan untuk penanaman tebu melalui kerja sama dengan perusahaan Gunung Madu Plantation (GMP).

Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang janggal, mengingat status lahan tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki kejelasan kepemilikan yang sah.

“Ironisnya, dia sudah tahu lahan tersebut dalam persoalan hukum, tapi masih terus menanaminya. Secara pribadi saya sangat menyayangkan,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Dugaan Adanya Praktik Mafia Tanah

Lebih lanjut, Septian Hermawan mengungkapkan adanya dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini. Ia menilai bahwa sikap yang ditunjukkan oleh pihak yang bersangkutan menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

“Melihat cara menyikapinya, saya menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Kalau istilah sekarang, saya menduga ada ‘mafia tanahnya’,” ucapnya.

Dugaan ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat praktik mafia tanah merupakan salah satu permasalahan yang kerap merugikan masyarakat dan menghambat kepastian hukum di bidang pertanahan.

Pelapor Pilih Jalur Hukum

Di sisi lain, pelapor Iko Erza Haritius menegaskan bahwa dirinya akan tetap menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Ia menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.

“Sebagai orang yang taat hukum, saya akan menggunakan langkah sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Iko juga mengaku merasa heran dengan insiden pengusiran yang terjadi, mengingat status pihak yang bersangkutan bukanlah pemilik lahan.

“Saya merasa aneh saja. Setahu saya, istrinya mengaku hanya menyewa lahan, bahkan hanya dengan fotokopi sertifikat,” katanya.

Kejanggalan dalam Bukti Kepemilikan

Iko Erza Haritius juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan terkait bukti kepemilikan lahan yang dipermasalahkan.

Menurutnya, dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tulang Bawang, pihak yang disebut sebagai pemilik lahan tidak pernah hadir.

Selain itu, sertifikat asli lahan tersebut juga tidak dapat ditunjukkan, bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara disebut tidak dapat memastikan keabsahan dokumen tersebut.

“Sertifikat asli juga tidak bisa ditunjukkan, bahkan pihak BPN Lampung Utara tidak dapat memastikan,” ujarnya.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya permasalahan dalam legalitas kepemilikan lahan tersebut.

Lahan Tetap Dikuasai Meski Bersengketa

Meski status lahan masih dalam sengketa, Iko menyebut bahwa pihak yang mengaku sebagai penyewa tetap menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

Menurutnya, kondisi ini sangat tidak wajar dan berpotensi melanggar hukum.

“Aneh, sebagai penyewa justru masih menggunakan lahan dan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.

Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Proses Hukum Masih Berjalan di Polda Lampung

Hingga saat ini, kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polda Lampung. Aparat kepolisian terus melakukan pengumpulan bukti serta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim kepolisian menjadi salah satu langkah penting dalam mengungkap fakta di lapangan serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menangani kasus ini, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindakan intimidasi serta potensi penghalangan proses hukum oleh oknum yang seharusnya memahami aturan hukum.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan tidak pandang bulu, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Penutup

Sengketa lahan di Tulang Bawang Barat ini menunjukkan kompleksitas permasalahan pertanahan yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Dugaan intimidasi, ketidakjelasan status kepemilikan, hingga potensi praktik mafia tanah menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan hukum.

Dengan proses hukum yang masih berjalan di Polda Lampung, masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi hal yang sangat penting guna menjaga ketertiban serta melindungi hak-hak masyarakat.

#SengketaTanah #Lampung #PoldaLampung #KonflikLahan #BeritaLampung