Kotabumi, (Sumateranewstv.com) – Pemerintah Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara menggelar musyawarah bersama guna menyelesaikan persoalan dugaan pungutan liar (pungli) terkait kepengurusan dokumen administrasi pernikahan atau rekomendasi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabumi Selatan. Musyawarah tersebut berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026, di balai desa setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Tamrin Adenan, serta dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa. Hadir dalam pertemuan tersebut perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat yang ikut menyaksikan jalannya musyawarah.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai upaya mencari solusi terbaik atas adanya dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi nikah dan rekomendasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Permasalahan tersebut sebelumnya sempat menjadi pembahasan di tengah masyarakat Desa Curup Guruh Kagungan sehingga pemerintah desa merasa perlu untuk segera mengambil langkah penyelesaian melalui forum musyawarah.
Dalam tradisi pemerintahan desa di Indonesia, musyawarah merupakan cara yang paling mengedepankan kebersamaan dan semangat kekeluargaan. Melalui musyawarah, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya sehingga dapat ditemukan solusi yang adil serta diterima oleh semua pihak.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah pihak yang terkait dengan persoalan tersebut juga hadir secara langsung dalam forum musyawarah desa. Di antaranya adalah Ibu Maryana sebagai pihak masyarakat yang sempat menyampaikan keberatan terkait dugaan pungutan, serta aparatur wilayah yakni Jasmanudin selaku Kepala Dusun 5 dan Suhardi selaku Ketua RT di Dusun 5.
Forum musyawarah berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan berbagai unsur masyarakat desa. Kepala Desa Tamrin Adenan memimpin jalannya diskusi secara langsung dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak menyampaikan pandangan, klarifikasi, serta penjelasan mengenai persoalan yang sempat menjadi pembicaraan di masyarakat. Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang dan penuh kekeluargaan, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Keputusan yang diambil dalam musyawarah tersebut berdasarkan asas musyawarah dan mufakat, yang menjadi prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat di desa. Dengan mengedepankan semangat persatuan dan kebersamaan, semua pihak sepakat untuk mengakhiri persoalan yang sempat terjadi tanpa memperpanjang konflik.
Adapun keputusan bersama yang dihasilkan dari musyawarah tersebut menyatakan bahwa kedua pihak, yakni Pemerintah Desa Curup Guruh Kagungan dan pihak masyarakat yang terdiri dari Ibu Maryana, Jasmanudin selaku Kepala Dusun 5, serta Suhardi selaku Ketua RT Dusun 5, sepakat untuk saling memaafkan.
Kesepakatan tersebut juga menyatakan bahwa tidak ada pihak yang akan menuntut atau melanjutkan persoalan yang sebelumnya muncul terkait dugaan pungutan liar dalam kepengurusan administrasi nikah dan rekomendasi di KUA Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa segala keputusan yang telah dimusyawarahkan sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2026 tetap dihormati sebagai bagian dari proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, forum musyawarah juga memutuskan bahwa seluruh proses administrasi desa yang berkaitan dengan kepengurusan dokumen pernikahan akan dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
Dengan kata lain, setiap warga yang mengurus administrasi terkait rekomendasi nikah atau dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan di Kantor Urusan Agama tidak akan dikenakan biaya apapun. Semua pelayanan diberikan secara gratis sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesepakatan tersebut juga disepakati bahwa segala urusan administrasi di tingkat wilayah akan diserahkan kepada Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, mudah, serta transparan. Dengan demikian masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau ragu dalam mengurus berbagai keperluan administrasi di desa.
Kesepakatan hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah surat perjanjian musyawarah yang ditandatangani oleh para pihak yang terlibat. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa persoalan yang sempat terjadi telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Ibu Maryana sebagai pihak masyarakat.
Selain itu, penandatanganan perjanjian juga disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran aparat keamanan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa proses musyawarah berjalan secara aman dan tertib.
Tak hanya itu, masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut juga turut menyaksikan langsung proses penandatanganan kesepakatan tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Usai kegiatan musyawarah, sejumlah pihak yang terlibat memberikan keterangan kepada awak media mengenai hasil pertemuan tersebut. Kepala Dusun 5 Jasmanudin bersama Ketua RT Suhardi dan Ibu Maryana menyampaikan bahwa persoalan yang sempat muncul telah diselesaikan dengan baik.
Mereka menegaskan bahwa melalui musyawarah yang dilakukan bersama pemerintah desa, semua pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan tersebut dengan jalan damai dan penuh kekeluargaan.
"Persoalan ini sudah diselesaikan dengan baik melalui musyawarah. Kami sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan," ujar salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait persoalan tersebut. Semua pihak juga diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa dengan menjaga hubungan baik antarwarga.
Sementara itu, di lokasi yang sama Kepala Desa Curup Guruh Kagungan Tamrin Adenan juga memberikan penjelasan kepada awak media terkait pelaksanaan musyawarah tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dengan cara yang baik dan bijaksana.
Menurutnya, musyawarah menjadi langkah terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan masyarakat desa karena mengedepankan prinsip kebersamaan serta kekeluargaan.
"Pada hari ini kita melaksanakan perdamaian antara Kepala Dusun dan aparat desa terkait persoalan dugaan pungutan liar. Alhamdulillah semua sudah selesai dan sudah ditandatangani oleh semua pihak," ujar Tamrin Adenan.
Kepala Desa juga menegaskan bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun. Semua pihak sepakat untuk mengakhiri persoalan tersebut secara damai.
Ia berharap dengan adanya penyelesaian ini masyarakat dapat kembali hidup rukun dan menjaga keharmonisan di Desa Curup Guruh Kagungan.
Selain itu, Tamrin Adenan juga menegaskan bahwa pemerintah desa akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Ia mengingatkan kepada seluruh aparatur desa agar selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat tanpa melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurutnya, pelayanan publik di tingkat desa harus dilakukan secara profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya kejadian ini, pemerintah desa juga menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar ke depan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi.
Pemerintah Desa Curup Guruh Kagungan berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelayanan administrasi yang lebih transparan serta mudah diakses oleh masyarakat.
Hal ini penting dilakukan agar masyarakat merasa nyaman dan percaya terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa.
Kehadiran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dalam musyawarah tersebut juga menunjukkan kuatnya budaya kebersamaan di Desa Curup Guruh Kagungan.
Melalui keterlibatan berbagai unsur masyarakat tersebut, setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijaksana dan demokratis.
Musyawarah desa tidak hanya menjadi sarana penyelesaian konflik, tetapi juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.
Dengan demikian, keharmonisan dan kerukunan antarwarga dapat terus terjaga dengan baik.
Peristiwa ini juga menjadi contoh bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara damai apabila semua pihak bersedia duduk bersama dan berdialog secara terbuka.
Semangat musyawarah dan mufakat yang menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia terbukti mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Melalui penyelesaian yang damai ini, diharapkan hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat dapat semakin harmonis.
Pemerintah desa juga berharap masyarakat dapat terus mendukung setiap program pembangunan yang dijalankan demi kemajuan Desa Curup Guruh Kagungan.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa, aparat keamanan, serta masyarakat, diharapkan Desa Curup Guruh Kagungan dapat terus berkembang menjadi desa yang maju, tertib, dan sejahtera.
Penyelesaian persoalan melalui musyawarah ini sekaligus menjadi bukti bahwa nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan masih sangat kuat di tengah kehidupan masyarakat desa.
Ke depan, pemerintah desa berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog bagi masyarakat sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara cepat dan bijaksana.
Dengan demikian, stabilitas sosial serta keharmonisan kehidupan masyarakat di Desa Curup Guruh Kagungan dapat terus terjaga dengan baik.
Reporter: Arif Rahman
Redaksi Sumateranewstv














