SUMATERANEWSTV.COM – Jakarta Barat – Aksi kriminal yang meresahkan masyarakat kembali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Dua pria berinisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) harus menerima kenyataan pahit menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, setelah diringkus oleh aparat Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, akibat aksi pencurian yang mereka lakukan.
Kedua pelaku diamankan setelah terbukti melakukan pencurian satu unit handphone merek Realme beserta satu kartu SIM milik warga di kawasan Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Maret 2026, dan berhasil diungkap dalam waktu singkat berkat kesigapan petugas di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat modus yang digunakan oleh para pelaku tergolong licik, yakni dengan berpura-pura meminta sumbangan kepada warga untuk mengelabui korban dan mencari celah melakukan aksi pencurian.
Berawal dari Pertemuan Dini Hari
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat, didampingi Kanit Reskrim Sudrajat Djumantara dan Panit Reskrim Priyo Purnomo menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut bermula saat kedua pelaku bertemu di kawasan Jembatan Besi pada dini hari.
Dalam kondisi tersebut, keduanya kemudian sepakat untuk mencari sasaran rumah yang dianggap mudah dimasuki. Mereka berkeliling secara acak di wilayah permukiman warga dengan tujuan menemukan rumah yang tidak terkunci.
“Kedua pelaku berkeliling mencari sasaran rumah secara acak yang terlihat dalam kondisi tidak terkunci, dengan modus berpura-pura meminta sumbangan,” ujar AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).
Modus ini dinilai cukup efektif karena dapat mengelabui penghuni rumah. Dengan berpura-pura sebagai pihak yang membutuhkan bantuan, pelaku dapat dengan mudah mendekati rumah warga tanpa menimbulkan kecurigaan.
Masuk Rumah dan Gasak Handphone
Setelah menemukan rumah korban dalam kondisi pintu terbuka, pelaku SA mengambil peran utama dengan masuk ke dalam rumah. Sementara itu, pelaku AN bertugas berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar.
Di dalam rumah, pelaku SA dengan leluasa masuk hingga ke dalam kamar korban dan mengambil satu unit handphone merek Realme yang berada di dalam ruangan tersebut.
Aksi tersebut berlangsung dengan cepat dan tanpa disadari oleh korban. Setelah berhasil mengambil barang yang diincar, pelaku segera keluar dan bergabung dengan rekannya.
Keduanya kemudian langsung meninggalkan lokasi kejadian untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Gerak-Gerik Mencurigakan Terpantau Polisi
Namun, aksi kedua pelaku tidak berlangsung lama. Tim Buser Polsek Tambora yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut mencurigai gerak-gerik keduanya.
Petugas yang telah berpengalaman dalam mengidentifikasi perilaku mencurigakan langsung melakukan pengawasan terhadap kedua pelaku. Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika pelaku terlihat gelisah dan berusaha menghindari petugas.
Akhirnya, pada Rabu, 18 Maret 2026, keduanya berhasil diamankan di kawasan Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Jembatan Besi beberapa hari sebelumnya.
Pelaku Dibawa ke TKP
Setelah diamankan, petugas membawa kedua pelaku ke lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian serta memastikan kronologi kejadian secara lebih rinci.
Di hadapan petugas, kedua pelaku menunjukkan bagaimana mereka menjalankan aksinya, mulai dari mencari sasaran hingga mengambil barang milik korban.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti serta memastikan bahwa pengakuan pelaku sesuai dengan fakta di lapangan.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Tambora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Pencurian
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian tanpa unsur kekerasan atau pemberatan.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Wahyu Hidayat.
Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga.
Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, baik saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah.
Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama yang datang dengan alasan meminta sumbangan atau bantuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar Kapolsek.
Modus Kejahatan yang Perlu Diwaspadai
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan terus mengembangkan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Salah satunya adalah dengan berpura-pura meminta sumbangan.
Modus ini memanfaatkan rasa empati masyarakat, sehingga korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah membuka pintu rumah kepada orang yang tidak dikenal tanpa memastikan identitasnya.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Peran Patroli dalam Menekan Kriminalitas
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif Tim Buser Polsek Tambora yang rutin melakukan patroli di wilayah hukumnya.
Patroli tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat, diharapkan potensi kejahatan dapat ditekan dan situasi keamanan tetap terjaga.
Kegiatan patroli juga menjadi sarana untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung.
Respons Masyarakat
Pengungkapan kasus ini mendapat respons positif dari masyarakat. Warga mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus pencurian.
Keberhasilan ini juga memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri yang biasanya diiringi dengan peningkatan aktivitas dan mobilitas warga.
Warga berharap, kepolisian terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Penutup
Kasus pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku di wilayah Tambora ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan.
Dengan meningkatkan kewaspadaan serta bekerja sama dengan pihak kepolisian, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui berbagai upaya preventif maupun penegakan hukum.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dan tidak lengah, sehingga dapat merayakan hari kemenangan dengan aman dan nyaman.
(*Humas Polres Metro Jakarta Barat*)
Redaksi

