TULANG BAWANG BARAT, (Sumateranewstv.com) – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan sengketa dan penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Lampung ini kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan penghalangan proses hukum oleh seorang purnawirawan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kuasa hukum pelapor menilai adanya tindakan pengusiran terhadap sejumlah pekerja yang berada di lokasi sengketa sebagai bentuk intimidasi yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika para pekerja tengah menunggu kedatangan tim dari Polda Lampung yang dijadwalkan melakukan peninjauan lokasi terkait laporan dugaan penyerobotan tanah.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Iko Erza Haritius terhadap Zubir Kholis terkait dugaan penyerobotan tanah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan hingga saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Kronologi Kejadian di Lokasi Sengketa
Insiden yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Pada hari tersebut, sejumlah pekerja yang dipekerjakan oleh pelapor berada di sekitar lokasi kebun yang menjadi objek sengketa.
Para pekerja tersebut diminta oleh pelapor untuk menunggu di pinggir jalan. Tujuan mereka berada di lokasi tersebut adalah untuk menunggu rombongan dari Polda Lampung yang akan melakukan peninjauan lokasi sebagai bagian dari tindak lanjut laporan dugaan penyerobotan tanah.
Lokasi kebun yang disengketakan diketahui berada cukup jauh dari pemukiman warga maupun tempat tinggal pelapor. Oleh karena itu, keberadaan para pekerja di pinggir jalan dimaksudkan untuk memudahkan rombongan kepolisian menemukan lokasi yang dimaksud.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas dari pelapor untuk menunggu rombongan kepolisian agar tidak kesulitan menemukan lokasi kebun.
“Kami diminta menunggu rombongan polisi dari Polda Lampung supaya tidak kelewatan. Lokasi kebunnya memang agak jauh dari jalan utama,” ujarnya kepada wartawan.
Namun situasi berubah ketika seorang pria yang kemudian diketahui bernama Suratno datang mendekati para pekerja tersebut. Pria tersebut disebut memperkenalkan diri sebagai seorang purnawirawan anggota Polri.
Menurut keterangan para pekerja, Suratno menanyakan tujuan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Para pekerja pun menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu rombongan dari Polda Lampung yang akan melakukan peninjauan ke lokasi kebun.
Namun setelah mendengar penjelasan tersebut, Suratno disebut justru menunjukkan sikap yang tidak bersahabat. Ia diduga langsung memarahi para pekerja dan meminta mereka meninggalkan lokasi.
“Kalian jangan ikut campur, pergi sana kalian,” ujar salah seorang pekerja menirukan perkataan Suratno.
Para pekerja juga mengaku sempat mendapatkan ancaman dari pria tersebut apabila tidak segera meninggalkan lokasi.
“Kalau tidak pergi, saya suruh polisi tangkap kalian,” kata pekerja tersebut menirukan ucapan Suratno dengan nada tinggi.
Kehadiran Seorang Perempuan di Lokasi
Selain Suratno, dalam kejadian tersebut juga hadir seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Siti Rohani. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, perempuan tersebut merupakan istri dari Suratno.
Dalam percakapan dengan para pekerja, Siti Rohani disebut sempat menyampaikan bahwa tanah yang dipermasalahkan bukan milik pelapor.
“Tanah ini milik Cina, cinanya sudah menang perkara. Mereka itu gila,” ujar salah seorang pekerja menirukan pernyataan yang disampaikan oleh Siti Rohani.
Pernyataan tersebut diduga merujuk kepada pihak pelapor dalam perkara sengketa tanah yang saat ini tengah diproses oleh kepolisian.
Insiden tersebut membuat para pekerja merasa tidak nyaman dan khawatir, terlebih karena mereka berada di lokasi untuk menjalankan tugas menunggu rombongan kepolisian.
Pernyataan Bernada Ancaman
Menurut keterangan dari pihak pelapor, insiden tersebut bukanlah kejadian pertama yang melibatkan Suratno di lokasi sengketa. Sebelumnya juga pernah terjadi adu argumen antara pihak pelapor dengan Suratno.
Dalam peristiwa sebelumnya tersebut, Suratno disebut sempat mengeluarkan pernyataan yang bernada ancaman.
“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ujarnya dengan nada tinggi dalam perdebatan yang terjadi di lokasi sengketa.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pihak pelapor karena dianggap dapat memicu konflik yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penghalangan Proses Hukum
Menanggapi insiden pengusiran pekerja tersebut, kuasa hukum pelapor, Septian Hermawan SH, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh Suratno berpotensi menghambat jalannya proses hukum.
Menurut Septian, upaya menghalangi proses hukum merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Upaya menghalangi jalannya proses hukum yang dilakukan oleh saudara Suratno adalah tindakan yang melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan dengan cara-cara yang tidak semestinya,” ujar Septian kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar dapat berlangsung secara objektif dan transparan.
Status Suratno Dipertanyakan
Septian juga menyoroti status Suratno dalam perkara sengketa lahan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Suratno bukanlah pemilik dari lahan yang disengketakan.
“Saudara Suratno statusnya hanya sebagai penyewa, bukan prinsipal atau pemilik tanah,” jelas Septian.
Ia menilai sikap yang ditunjukkan oleh Suratno di lokasi sengketa terkesan sangat agresif dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kepentingan yang sebenarnya.
“Tindakan saudara Suratno yang terkesan sangat agresif bahkan cenderung mengarah pada brutal menimbulkan kecurigaan, sebenarnya ada apa di balik persoalan ini,” katanya.
Surat Keberatan ke BPN
Lebih lanjut, Septian juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu seorang perempuan bernama Siti Rohani yang disebut sebagai istri Suratno pernah mengirimkan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang Barat.
Surat tersebut berkaitan dengan upaya kliennya yang hendak melakukan pengembalian batas tanah.
Menurut Septian, hal tersebut menimbulkan tanda tanya karena Siti Rohani bukanlah pihak yang memiliki hubungan langsung dengan kepemilikan lahan tersebut.
“Padahal saudari Siti Rohani bukan prinsipal atau pemilik lahan, bahkan berbatasan saja tidak,” kata Septian.
Ia menambahkan bahwa dalam surat tersebut Siti Rohani juga menyertakan salinan putusan pengadilan dan menyatakan bahwa kliennya telah kalah dalam perkara sehingga tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.
Pertanyaan Mengenai Status Kepemilikan Tanah
Menurut kuasa hukum pelapor, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait status kepemilikan lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.
Salah satunya adalah mengenai pihak yang sebenarnya memiliki kepentingan langsung terhadap lahan tersebut.
“Yang menjadi aneh, seorang penyewa justru terlihat sangat agresif, sementara pihak yang disebut sebagai pemilik tanah tidak pernah hadir atau menyatakan secara langsung bahwa lokasi tersebut milik mereka,” ujar Septian.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan patut ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kekhawatiran dari Pihak Pelapor
Sementara itu, pelapor Iko Erza Haritius mengaku merasa khawatir atas situasi yang terjadi di lokasi sengketa tersebut. Ia mengaku tidak hanya memikirkan keselamatan dirinya, tetapi juga para pekerja yang berada di lapangan.
“Saya merasa takut, Mas,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, ancaman maupun intimidasi yang terjadi di lapangan dapat memicu konflik yang tidak diinginkan apabila tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut masih berlangsung di Polda Lampung. Perkara ini saat ini masih berada dalam tahap tindak lanjut oleh penyidik Subdit Harda.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait sengketa lahan tersebut.
Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan bagi semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sengketa Lahan dan Tantangan Penegakan Hukum
Sengketa lahan merupakan salah satu persoalan yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Konflik semacam ini biasanya melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa lahan membutuhkan pendekatan hukum yang jelas serta dukungan dari berbagai pihak agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Dalam kasus yang terjadi di Tulang Bawang Barat ini, berbagai pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Ke depan, diharapkan penyelesaian sengketa lahan tidak hanya mengandalkan proses hukum semata, tetapi juga mengedepankan dialog dan mediasi agar konflik dapat diselesaikan secara damai.
Dengan demikian, stabilitas sosial di masyarakat dapat tetap terjaga dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh konflik lahan yang berkepanjangan. (Red)
Redaksi
