Tulang Bawang Barat – Sumateranewstv.com
Kurang dari waktu 1 x 24 jam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tumijajar berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Tersangka yang diketahui berinisial SR (56), seorang warga Desa Braja Emas, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap cucu tirinya yang masih berusia 12 tahun dengan inisial DN. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama anggota Reskrim Polsek Tumijajar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Berkat kesigapan petugas dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Tubaba: Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja cepat tim gabungan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SR (56), warga Desa Braja Emas, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Sementara korban berinisial DN (12), merupakan warga Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Juherdi Sumandi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu hari, keberadaan tersangka berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan.
“Berkat kesigapan personel Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama anggota Reskrim Polsek Tumijajar, tersangka berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima,” jelasnya.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu anggota keluarga, yakni pamannya. Saat itu, korban mengaku telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh kakek tirinya sendiri.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang berada di wilayah Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pada pagi hari itu, korban menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh tersangka. Mendengar pengakuan tersebut, paman korban merasa terkejut dan tidak menyangka bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Untuk memastikan kebenaran cerita tersebut, paman korban kemudian mencoba menanyakan langsung kepada tersangka terkait dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Namun, saat dikonfirmasi, tersangka justru menunjukkan sikap marah dan menyangkal tuduhan tersebut.
“Paman korban sempat menanyakan langsung kepada tersangka mengenai kejadian tersebut, tetapi tersangka membantah dan bahkan marah ketika ditanya mengenai hal itu,” jelas AKP Juherdi.
Keluarga Laporkan ke Aparatur Desa
Merasa tidak mendapatkan jawaban yang jujur dari tersangka, paman korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada aparatur desa setempat. Aparat desa kemudian menyarankan agar keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas saran tersebut, paman korban bersama ibu korban dan korban kemudian mendatangi Polres Tulang Bawang Barat untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah laporan diterima oleh petugas kepolisian, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Tim Tekab 308 Presisi yang dikenal sebagai unit khusus penanganan kejahatan kriminal di wilayah Lampung kemudian diterjunkan untuk menangani kasus tersebut.
Tim Tekab 308 Bergerak Cepat
Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar langsung melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Desa Margodadi, Kecamatan Tumijajar.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” kata AKP Juherdi.
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Tersangka Mengakui Perbuatannya
Dalam proses interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya terhadap korban. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Polisi kemudian melakukan serangkaian prosedur hukum, termasuk pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat proses penyidikan.
“Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Juherdi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas AKP Juherdi.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kasus seperti ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. Polisi akan bertindak cepat untuk memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya.
Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan
Kasus yang melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga.
Keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi anak untuk mendapatkan perlindungan, kasih sayang, serta pendidikan moral. Oleh karena itu, orang tua dan anggota keluarga diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak yang bisa menjadi tanda bahwa anak sedang mengalami masalah atau tekanan.
Para ahli psikologi anak juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak. Dengan komunikasi yang baik, anak akan merasa lebih aman dan berani menceritakan pengalaman yang dialaminya, termasuk apabila menjadi korban tindakan yang tidak pantas.
Dukungan bagi Korban
Selain proses hukum terhadap pelaku, perhatian juga perlu diberikan kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan psikologis agar dapat pulih secara mental dan emosional.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat memberikan dukungan berupa layanan konseling, pendampingan hukum, serta perlindungan bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Upaya pemulihan korban menjadi hal penting dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tanpa dukungan yang memadai, korban berpotensi mengalami dampak psikologis jangka panjang yang dapat memengaruhi perkembangan dirinya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berupaya meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat, terutama dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar dalam mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” pungkas AKP Juherdi.
(humas_tubaba / Sumateranewstv)
