HMI Desak Pemda Lampung Selatan Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Lampung Selatan, (Sumateranewstv.com) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Lampung Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk turun tangan secara serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus yang menimpa seorang anak perempuan berinisial RR tersebut diketahui telah dilaporkan oleh keluarganya sejak tahun 2025. Namun hingga saat ini, proses penanganan kasus tersebut dinilai belum memberikan kejelasan hukum maupun rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

HMI menilai lambannya penanganan kasus ini menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat. Terlebih lagi, kasus ini menyangkut perlindungan terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan publik di Indonesia.

Menurut informasi yang dihimpun oleh HMI Lampung Selatan melalui komunikasi langsung dengan keluarga korban, hingga kini para pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut masih belum sepenuhnya diproses secara hukum.

Bahkan, salah satu terduga pelaku yang berinisial JH sempat menjalani masa penahanan selama kurang lebih 120 hari. Namun penahanan tersebut akhirnya berakhir lantaran proses pembuktian dinilai belum lengkap.

Ketiadaan sejumlah alat bukti penting menjadi alasan utama dihentikannya proses penahanan tersebut. Di antaranya belum adanya hasil pemeriksaan tes DNA serta belum terpenuhinya keterangan dari ahli psikiater terhadap kondisi psikologis korban.

Situasi ini kemudian menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, khususnya keluarga korban yang merasa keadilan masih jauh dari harapan.

Bendahara Umum HMI Lampung Selatan, Medha Octharian, mengatakan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak, terlebih dalam kasus kekerasan seksual.

“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 13 dan Pasal 20, telah dijelaskan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujar Medha saat memberikan keterangan kepada media.

Menurutnya, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga pada pemerintah, negara, dan masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara serius hingga tuntas.

Medha yang juga merupakan mahasiswa hukum menjelaskan bahwa lambannya proses pembuktian dalam kasus ini tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya penegakan hukum.

Ia menilai, ketika terdapat pengakuan dari salah satu terduga pelaku, maka seharusnya aparat penegak hukum dapat memperdalam penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Jika salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya, maka aparat penegak hukum harus lebih serius dalam mendalami kasus ini. Negara tidak boleh menganggap enteng kasus pelecehan seksual, terlebih jika korban berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Medha mengungkapkan bahwa keluarga korban diketahui berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu. Kondisi tersebut membuat mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi sejumlah kebutuhan administrasi dan pemeriksaan medis yang diperlukan dalam proses hukum.

Salah satu contoh yang menjadi kendala adalah pembiayaan tes DNA serta pemeriksaan psikologis oleh tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog klinis.

Padahal, pemeriksaan tersebut sangat penting dalam memperkuat alat bukti yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap persidangan.

Medha menilai, dalam kondisi seperti ini seharusnya negara hadir memberikan bantuan dan pendampingan, bukan justru membiarkan keluarga korban berjuang sendiri dalam mencari keadilan.

Ia juga mempertanyakan peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam memberikan pendampingan terhadap korban, baik dalam bentuk bantuan hukum, dukungan psikologis, maupun fasilitasi pemeriksaan medis yang diperlukan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana peran Unit PPA dalam mendampingi korban. Dalam kasus seperti ini, korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian,” ujarnya.

Menurut Medha, pendampingan terhadap korban sangat penting, mengingat korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma mendalam yang dapat berdampak pada kondisi psikologis jangka panjang.

Tanpa pendampingan yang tepat, korban berpotensi mengalami tekanan mental yang semakin berat, terutama jika proses hukum berjalan lambat dan para pelaku masih bebas berkeliaran.

Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan pengakuan korban, terdapat sekitar 13 orang yang diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan tersebut.

Namun hingga saat ini, sebagian besar dari para terduga pelaku tersebut masih belum tersentuh proses hukum dan tetap beraktivitas seperti biasa di lingkungan masyarakat.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan rasa takut dan trauma yang mendalam bagi korban.

Keluarga korban bahkan mengaku merasa khawatir terhadap keselamatan anak mereka, mengingat para terduga pelaku masih berada di lingkungan yang sama.

HMI Lampung Selatan menilai bahwa situasi ini merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.

Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani dengan pendekatan hukum yang tegas dan berpihak pada korban.

Selain itu, kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan.

Lampung Selatan sendiri selama ini dikenal memiliki predikat sebagai Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Ramah Perempuan.

Namun menurut HMI, predikat tersebut tidak boleh hanya menjadi simbol administratif tanpa diiringi dengan kebijakan dan tindakan nyata dalam melindungi korban kekerasan seksual.

“Predikat Kabupaten Layak Anak jangan hanya menjadi slogan atau simbol administratif. Negara harus benar-benar hadir dalam melindungi anak dan memastikan para pelaku diproses secara hukum tanpa terkecuali,” kata Medha.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait harus segera memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk membiayai pemeriksaan medis dan psikologis yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan profesional.

Medha menambahkan bahwa keterlibatan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban benar-benar terpenuhi.

Ia juga berharap agar lembaga-lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh masyarakat dapat ikut terlibat dalam memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa hanya diserahkan kepada satu pihak saja, melainkan membutuhkan kerja sama dari berbagai elemen masyarakat.

“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan korban,” ujarnya.

HMI Lampung Selatan juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Organisasi tersebut berkomitmen untuk memastikan bahwa suara korban tidak diabaikan dan hak-haknya sebagai anak yang dilindungi oleh undang-undang dapat terpenuhi.

Selain itu, HMI juga berencana melakukan advokasi serta koordinasi dengan berbagai pihak guna mendorong percepatan penanganan kasus tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan tekanan moral kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengabaikan proses penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan,” tegas Medha.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas tentang pentingnya kesadaran kolektif dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.

Selain itu, edukasi mengenai perlindungan anak juga perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih peka terhadap potensi terjadinya kekerasan seksual.

Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan kasus yang menimpa RR dapat segera menemukan titik terang.

Keluarga korban pun berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi mereka, keadilan bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga tentang pemulihan bagi korban yang telah mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.

Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan korban, terlebih ketika yang menjadi korban adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari lingkungan sekitarnya.

Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa seperti HMI, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban.

HMI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan secara adil dan para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (*)

Redaksi Sumateranewstv