SRAGEN, (Sumateranewstv.com) – Kasus pencurian perangkat pendidikan kembali terjadi dan menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial Sw (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian sejumlah perangkat komputer jenis chromebook di lingkungan sekolah dasar.
Ironisnya, pelaku diketahui merupakan anak dari penjaga sekolah tempat ia melakukan aksi pencurian tersebut. Peristiwa ini terjadi di SDN 3 Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 11 unit chromebook yang merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Kasus ini kemudian berhasil diungkap oleh aparat kepolisian setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan perangkat tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap bersama sejumlah barang bukti oleh aparat kepolisian.
Kronologi Terungkapnya Kasus Pencurian
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Miri AKP Prayitno menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sragen pada Selasa (3/3/2026).
Dalam keterangannya, AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga wilayah Gemolong, Sragen. Ayah pelaku berinisial Sy (55) bekerja sebagai penjaga sekolah di SDN 3 Gilirejo.
Menurut penjelasan polisi, pelaku memanfaatkan akses yang dimiliki ayahnya terhadap fasilitas sekolah untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku merupakan anak dari penjaga sekolah yang bekerja di SDN 3 Gilirejo. Ia mengetahui keberadaan kunci ruang guru yang sering dibawa oleh ayahnya,” ungkap AKP Prayitno.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pencurian.
Modus Pelaku Mencuri Chromebook
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan orang tuanya. Saat melihat kunci ruang guru dibawa oleh ayahnya, pelaku kemudian mengambil kunci tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Pelaku tidak hanya membawa kunci ruang guru, tetapi juga menyiapkan alat berupa linggis untuk mempermudah aksinya.
Dengan menggunakan kunci asli yang diambil dari ayahnya, pelaku kemudian membuka pintu ruang guru tanpa menimbulkan kecurigaan.
Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku kemudian mendapati sebuah lemari besi yang digunakan untuk menyimpan perangkat chromebook bantuan pemerintah.
Lemari besi tersebut kemudian dibongkar menggunakan linggis yang telah dibawa pelaku.
Setelah berhasil membuka lemari tersebut, pelaku mengambil seluruh chromebook yang tersimpan di dalamnya.
Total terdapat 11 unit chromebook yang berhasil diambil oleh pelaku dari ruang guru tersebut.
Seluruh perangkat tersebut kemudian dibawa keluar dari area sekolah.
Laporan Kehilangan dan Penyelidikan Polisi
Setelah kejadian tersebut diketahui oleh pihak sekolah, pihak manajemen SDN 3 Gilirejo segera melaporkan kehilangan perangkat tersebut ke Polsek Miri.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.
Unit Reskrim Polsek Miri bersama Unit Resmob Polres Sragen kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah pada pelaku yang diketahui memiliki hubungan dengan penjaga sekolah.
Setelah dilakukan pendalaman, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Motif Pelaku Karena Faktor Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah karena faktor ekonomi.
Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual dan digadaikan oleh pelaku untuk mendapatkan uang secara cepat.
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah karena faktor ekonomi. Ia menjual dan menggadaikan chromebook tersebut untuk mendapatkan uang,” jelas AKP Prayitno.
Nasib 11 Unit Chromebook yang Dicuri
Dari total 11 unit chromebook yang dicuri oleh pelaku, aparat kepolisian berhasil menemukan kembali sebanyak 10 unit.
Satu unit lainnya diketahui telah dibuang oleh pelaku.
Rincian dari barang tersebut adalah sebagai berikut:
- 5 unit chromebook dijual oleh pelaku dengan harga Rp750.000 per unit.
- 5 unit lainnya digadaikan kepada teman pelaku sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp500.000.
- 1 unit chromebook dibuang oleh pelaku.
Polisi kemudian berhasil mengamankan sebagian besar barang bukti tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak Ada Keterlibatan Orang Tua
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian juga memastikan bahwa ayah pelaku yang bekerja sebagai penjaga sekolah tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Menurut AKP Prayitno, pelaku bertindak sendiri tanpa adanya kerja sama dengan orang tuanya.
“Antara pelaku dan orang tua tidak ada kerja sama. Pelaku memiliki niat jahat karena melihat ada kunci sekolah yang dibawa orang tuanya,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan bahwa penjaga sekolah turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
Pencurian perangkat pendidikan seperti chromebook ini tentu memberikan dampak yang cukup besar bagi kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Chromebook yang dicuri merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Perangkat tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan pembelajaran berbasis teknologi, seperti ujian berbasis komputer, akses materi pembelajaran digital, serta kegiatan belajar daring.
Kehilangan perangkat tersebut tentu dapat menghambat kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Upaya Pemerintah Mendorong Digitalisasi Pendidikan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir terus mendorong digitalisasi pendidikan.
Salah satu bentuk program tersebut adalah dengan memberikan bantuan perangkat komputer dan chromebook kepada sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta mempersiapkan generasi muda menghadapi perkembangan teknologi digital.
Dengan adanya perangkat tersebut, siswa dapat mengakses berbagai sumber pembelajaran digital yang lebih luas.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut, pelaku pencurian dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih terus berjalan.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan, termasuk fasilitas pendidikan.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan yang dianggap aman sekalipun.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penutup
Kasus pencurian chromebook di SDN 3 Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga fasilitas pendidikan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Perangkat teknologi yang disediakan untuk mendukung proses pembelajaran seharusnya dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan pendidikan.
Diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang, serta masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan fasilitas pendidikan demi masa depan generasi muda Indonesia.
Sumber: Solopos.com
Redaksi
