Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap

SUMATERANEWSTV.COM, Tulang Bawang Barat – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kabel tower milik Telkomsel yang berlokasi di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026. Berkat respons cepat aparat kepolisian, tersangka berinisial AF (29), warga Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap saat hendak melancarkan aksinya.

Kapolres Tubaba Benarkan Penangkapan

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.Ik., M.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Menurut AKP Juherdi, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jalan Ratu Pengadilan, Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Juherdi, Senin (02/03/2026).

Kerugian Mencapai Jutaan Rupiah

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp6.350.000 (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kerugian tersebut mencakup nilai kabel power RRU yang dipotong serta potensi gangguan layanan jaringan telekomunikasi di wilayah sekitar.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk segera ditindaklanjuti. Laporan tersebut langsung direspons oleh Tim Tekab 308 Presisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Diamankan

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penelusuran terhadap pelaku.

Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka berhasil diamankan saat sedang beraksi di lokasi kejadian.

“Mendapatkan laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka berhasil diamankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP,” jelas AKP Juherdi.

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Kabel power RRU 3x25 meter
  • 1 gulung tambang
  • 1 buah tang besi (alat pemotong)
  • 2 buah gunting
  • 1 buah pipa
  • 1 pasang sarung tangan
  • 1 tas ransel kecil

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Akui Perbuatannya

Dalam proses interogasi awal, tersangka AF mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower di Kelurahan Daya Murni.

Pengakuan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Polisi menduga pelaku telah merencanakan aksinya dengan membawa peralatan lengkap untuk memotong kabel.

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di Kelurahan Daya Murni. Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti,” terang AKP Juherdi.

Dijerat Pasal 477 KUHP

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Polres Tubaba Berantas Kejahatan

Kapolres Tulang Bawang Barat melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen jajaran Polres Tubaba dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat. Terlebih, pencurian kabel tower dapat berdampak pada terganggunya layanan komunikasi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Tubaba juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak kejahatan, khususnya terhadap fasilitas umum dan infrastruktur vital.

Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dengan tertangkapnya pelaku pencurian kabel tower ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dalam mengungkap kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan melindungi aset vital negara demi kepentingan masyarakat luas.

(humas_tubaba)

Redaksi