Lampung Utara (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan yang meresahkan. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/2/2026), Polres Lampung Utara secara resmi mengumumkan keberhasilan mengungkap dua kasus besar tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), yang melibatkan pelaku spesialis pencurian sepeda motor bersenjata api serta pelaku pencurian dengan kekerasan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta satu pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curat) yang menggunakan senjata api rakitan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Curanmor Polres Lampung Utara yang secara intensif melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan masyarakat.

“Alhamdulillah, Tim Curanmor Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku curas dan satu pelaku spesialis pencurian sepeda motor bersenjata api dengan total 18 TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara serta 20 TKP di wilayah Lampung Tengah,” ujar AKBP Deddy Kurniawan saat konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, serta Plt. Kasi Humas Iptu Herawati.

Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Kejahatan Jalanan

Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tegas. Ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa Polri senantiasa hadir sebagai institusi yang responsif dan terpercaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Penangkapan Pelaku Curat Bersenjata Api

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menjelaskan secara rinci terkait penangkapan pelaku curat yang menggunakan senjata api rakitan. Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim setelah menerima berbagai laporan terkait maraknya pencurian sepeda motor.

Dalam proses penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku berinisial J (34), warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga kuat sebagai spesialis pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata api.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait keberadaan pelaku dan barang bukti, tim bergerak cepat melakukan penyergapan di wilayah Wonogiri, Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan,” jelas AKP Ivan.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan sebanyak dua kali ke arah petugas dan kendaraan dinas. Tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan petugas dan membahayakan keselamatan anggota di lapangan.

“Karena situasi yang mengancam keselamatan anggota, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty
  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam
  • 4 butir amunisi aktif kaliber .38 (1 masih berada di dalam silinder)
  • 2 selongsong amunisi kaliber .38
  • 1 bilah senjata tajam jenis badik
  • 1 buah kunci leter T
  • 6 anak kunci leter T
  • 1 magnet kunci kontak sepeda motor
  • 1 tas selempang warna hitam

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, termasuk lintas kabupaten. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga terlibat dan berhasil melarikan diri.

Pengungkapan Kasus Curas di Bukit Kemuning

Masih dalam konferensi pers yang sama, Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki, mengungkapkan kronologis penangkapan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 12.20 WIB di wilayah perkebunan kopi, tepatnya di Jalan LK XIII RT 001 RW 015, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang pelajar berinisial Arga Dwi Putra (14), yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 5627 KA.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba ditendang oleh pelaku dari arah samping kanan hingga terjatuh. Ketika korban berusaha bangkit dan mengambil kembali sepeda motornya, salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke arah Bukit Kemuning. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 beserta STNK atas nama Tantri Kurniasih.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, tim gabungan akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban
  • 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau
  • 1 lembar STNK
  • 1 bilah senjata tajam jenis pisau

Kedua pelaku masing-masing berinisial A (37), warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, serta S (30), warga Dusun II Sidodadi, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Diketahui bahwa salah satu pelaku, yakni A, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 di wilayah Kabupaten Way Kanan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan individu yang telah berulang kali melakukan tindak pidana dan membahayakan keamanan masyarakat.

Apresiasi dan Imbauan kepada Masyarakat

Polres Lampung Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan dengan cepat dan efektif. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kapolres Lampung Utara kembali mengimbau agar masyarakat tidak lengah dan selalu waspada, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya. Masyarakat juga diminta untuk menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkas Kapolres.

Penegasan Komitmen Polri

Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan 3C yang selama ini menjadi salah satu perhatian utama masyarakat. Keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Lampung Utara memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Lampung Utara dan sekitarnya. Polres Lampung Utara juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan berkelanjutan.

(*)

Redaksi