Status Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Subik yang Juga PPPK Jadi Sorotan Warga

Lampung Utara (Sumateranewstv.com) — Polemik dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas dan kepatutan status Ketua BPD yang juga diketahui berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K sebagai tenaga pengajar di SMA Negeri 1 Abung Tengah.

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengetahui bahwa M. Sumadi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua BPD Desa Subik, telah berstatus sebagai pegawai P3K sejak dua tahun terakhir. Sementara itu, jabatan sebagai Ketua BPD telah diembannya selama kurang lebih lima tahun.

Konfirmasi di SMA Negeri 1 Abung Tengah

Saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (12/2) di ruang guru :contentReference[oaicite:0]{index=0}, M. Sumadi membenarkan bahwa dirinya telah diangkat sebagai PPPK sejak dua tahun lalu. Ia juga mengakui bahwa dirinya masih aktif menjabat sebagai Ketua BPD Desa Subik.

Dalam sesi wawancara tersebut, yang bersangkutan terlihat beberapa kali membuka file di telepon genggamnya untuk menjawab dan meng-counter pertanyaan media terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan. Ia menegaskan bahwa menurut pemahamannya tidak ada larangan sepanjang mampu membagi waktu antara tugas sebagai tenaga pendidik dan sebagai Ketua BPD.

“Tidak ada larangan, sepanjang bisa membagi waktu,” ujar M. Sumadi sambil membaca sejumlah dokumen yang tersimpan di ponselnya.

Ketentuan Undang-Undang yang Mengatur

Namun demikian, berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, rangkap jabatan antara pengurus atau anggota BPD dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, menjadi persoalan serius.

Dalam :contentReference[oaicite:1]{index=1} tentang Desa, terdapat ketentuan yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pengurus BPD, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, :contentReference[oaicite:2]{index=2} tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan prinsip netralitas ASN, yang melarang ASN, termasuk PPPK, untuk merangkap jabatan yang berpotensi mengganggu independensi dan profesionalisme.

Ketentuan disiplin ASN juga diatur dalam :contentReference[oaicite:3]{index=3}, yang secara tegas melarang pegawai ASN melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran disiplin.

Lebih lanjut, :contentReference[oaicite:4]{index=4} tentang Badan Permusyawaratan Desa juga mengatur ketentuan terkait tugas, fungsi, serta larangan bagi anggota dan pengurus BPD, termasuk soal rangkap jabatan.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum, :contentReference[oaicite:5]{index=5}, S.H., menilai bahwa persoalan rangkap jabatan antara Ketua BPD dan PPPK tidak dapat dipandang sederhana. Menurutnya, secara prinsipil, PPPK merupakan bagian dari ASN yang terikat dengan ketentuan netralitas serta larangan konflik kepentingan.

“Pegawai PPPK wajib memilih salah satu jabatan, karena rangkap jabatan berpotensi konflik kepentingan dan dapat mengganggu kinerja. ASN, termasuk PPPK, harus menjaga netralitas dan profesionalisme,” tegas Chandra Guna.

Ia menambahkan, menerima dua sumber penghasilan dari negara secara bersamaan — yakni gaji PPPK dan tunjangan BPD — berpotensi dianggap sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara apabila tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 64 huruf d, e dan f, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf d, e dan f, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sudah dinyatakan secara tegas larangan rangkap jabatan bagi pengurus maupun anggota BPD yang juga berstatus ASN, termasuk PPPK,” jelasnya.

Potensi Konflik Kepentingan

Menurut pengamat tata kelola pemerintahan desa, rangkap jabatan semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam pengawasan dan pengambilan keputusan di tingkat desa. BPD memiliki fungsi strategis dalam mengawasi kinerja kepala desa serta menyerap aspirasi masyarakat.

Jika pengurus BPD merangkap sebagai ASN, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kepentingan, terutama dalam hal kebijakan yang bersinggungan dengan program pemerintah daerah atau pusat.

Selain itu, tugas sebagai tenaga pengajar di sekolah negeri juga memerlukan komitmen waktu dan tanggung jawab yang tidak ringan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah kedua jabatan dapat dijalankan secara optimal tanpa mengorbankan salah satunya.

Desakan Tindakan Tegas

Chandra Guna mendesak agar instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan penegakan aturan. Ia meminta :contentReference[oaicite:6]{index=6}, :contentReference[oaicite:7]{index=7}, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara untuk mengambil langkah tegas.

“Pihak inspektorat juga harus segera melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi administratif bahkan pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan internal melalui Inspektorat sangat penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Respons Masyarakat Desa Subik

Sejumlah warga Desa Subik yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mereka tidak mempermasalahkan secara pribadi, namun berharap ada kepastian hukum dan kejelasan aturan.

“Kami hanya ingin semuanya jelas. Kalau memang tidak boleh, ya harus dipilih salah satu. Jangan sampai nanti jadi masalah hukum yang lebih besar,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah memberikan sosialisasi yang lebih masif terkait aturan rangkap jabatan, sehingga tidak terjadi kesalahan administratif yang berdampak panjang.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun dari Badan Kepegawaian Negara terkait status rangkap jabatan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi berwenang untuk memberikan kepastian hukum.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam tata kelola pemerintahan, baik di tingkat desa maupun dalam sistem kepegawaian negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap aparatur tetap terjaga.

Kasus ini juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai pemahaman regulasi oleh aparatur desa dan ASN, serta perlunya pendampingan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi berat.

Ke depan, diharapkan setiap aparatur negara, baik di tingkat desa maupun sekolah, dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Lampung Utara. (*)

Redaksi