Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Jakarta Barat, (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan dua pelaku penjambretan bersenjata tajam di kawasan Pasar Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku diketahui berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga bernama Irvan Roymastin (31), pada Jumat (23/1/2026) di Jalan Pasar Pagi RT 03/02, Roa Malaka, Tambora. Aksi para pelaku sempat menimbulkan kepanikan di tengah keramaian pasar dan nyaris berujung pada amukan massa.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respons cepat anggota kepolisian yang tengah melaksanakan patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Tambora.
Kronologi Kejadian di Pasar Pagi Roa Malaka
Peristiwa bermula saat korban, Irvan Roymastin, sedang beraktivitas di kawasan Pasar Pagi Roa Malaka. Korban diketahui sedang membeli geretan di salah satu toko di kawasan tersebut. Situasi pasar yang ramai dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.
Menurut keterangan AKP Sudrajat Djumantara, kedua pelaku mendekati korban secara tiba-tiba. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merampas kalung emas putih yang dikenakan korban.
“Tiba-tiba dua pelaku menghampiri korban dan langsung merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram senilai kurang lebih Rp30 juta yang dikenakan korban,” ujar AKP Sudrajat saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Aksi tersebut berlangsung sangat cepat. Korban yang tidak sempat menghindar hanya bisa terkejut dan berusaha mempertahankan barang berharganya. Namun, karena para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, korban tidak dapat berbuat banyak demi keselamatan dirinya.
Pelaku Bersenjata Celurit Ancam Warga
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis celurit. Senjata tersebut digunakan untuk mengintimidasi korban dan juga untuk menakut-nakuti warga sekitar yang berusaha memberikan pertolongan.
Setelah kalung emas berhasil dirampas, korban spontan berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban langsung menarik perhatian para pedagang dan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Warga yang mendengar teriakan tersebut segera berupaya membantu korban dengan menghadang para pelaku. Namun situasi sempat memanas karena pelaku mengeluarkan celurit dan berusaha melawan warga yang mendekat.
Kondisi ini sempat menimbulkan ketegangan dan kepanikan, mengingat lokasi kejadian berada di area pasar yang padat aktivitas. Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar tampak menjauh untuk menghindari potensi bahaya.
Respons Cepat Polisi Gagalkan Pelarian
Beruntung, pada saat kejadian, anggota Reskrim Polsek Tambora sedang melaksanakan patroli kring serse di sekitar wilayah Pasar Pagi Roa Malaka. Mendapat informasi adanya keributan dan dugaan tindak kejahatan, petugas segera menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku dalam kondisi dikepung warga. Dengan sigap, anggota kepolisian segera mengamankan situasi, melucuti senjata tajam yang dibawa pelaku, serta menenangkan warga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
Kedua pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kalung emas hasil kejahatan serta senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar, yang merasa terbantu dan lebih aman dengan kehadiran polisi di tengah aktivitas pasar.
Identitas Pelaku dan Proses Hukum
Polisi mengidentifikasi kedua pelaku sebagai IU alias Ebot dan WU alias Tokai. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus penjambretan lainnya di wilayah Jakarta Barat maupun wilayah hukum lainnya.
Polisi juga menelusuri apakah kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi di kawasan pasar dan pusat keramaian.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Dengan penerapan pasal tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan jalanan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Komitmen Polsek Tambora Jaga Kamtibmas
Kapolsek Tambora melalui jajaran reskrim menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah rawan kejahatan seperti kawasan pasar, terminal, dan pusat keramaian.
Patroli rutin, patroli kring serse, serta penguatan kehadiran polisi di tengah masyarakat akan terus ditingkatkan sebagai upaya preventif guna menekan angka kriminalitas.
Polsek Tambora juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Imbauan kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berada di tempat umum, terutama saat mengenakan perhiasan atau membawa barang berharga.
Masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah lengah, serta segera meminta bantuan apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah padat aktivitas seperti Pasar Pagi Roa Malaka.
Apresiasi Warga terhadap Kinerja Polisi
Sejumlah warga dan pedagang di sekitar lokasi kejadian menyampaikan apresiasi atas respons cepat anggota Polsek Tambora. Mereka menilai kehadiran polisi sangat membantu dalam mencegah situasi menjadi lebih buruk.
Warga berharap patroli rutin dapat terus ditingkatkan, sehingga para pelaku kejahatan tidak memiliki ruang untuk beraksi di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan tertangkapnya dua pelaku jambret bersenjata ini, masyarakat merasa lebih tenang dan berharap kasus serupa tidak terulang kembali.
Penutup
Keberhasilan Polsek Tambora dalam mengamankan dua pelaku penjambretan bersenjata celurit di Pasar Pagi Roa Malaka menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Tambora menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminal, demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Jakarta Barat.
(*Humas Polres Metro Jakarta Barat*)
Redaksi


