Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi

Bandar Lampung, (Sumateranewstv.com)— Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Lampung. Melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni, Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi yang berlangsung sejak tanggal 5 hingga 25 Januari 2026. Operasi tersebut difokuskan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini diketahui sebagai salah satu jalur strategis perlintasan antarwilayah, khususnya antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang utama transportasi darat dan laut yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa. Tingginya mobilitas kendaraan dan penumpang menjadikan kawasan ini rawan dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir, termasuk sindikat peredaran narkotika lintas provinsi dan lintas pulau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 118,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.995 butir, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung zat etomidate. Jumlah barang bukti ini menunjukkan skala besar jaringan yang beroperasi dan menjadi bukti bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba terorganisir yang menyasar pasar besar di Pulau Jawa.

Serangkaian Operasi Terencana dan Terpadu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni melaksanakan serangkaian operasi yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berbasis intelijen. Operasi ini melibatkan pemantauan intensif terhadap pergerakan kendaraan, analisis jaringan komunikasi, serta pengembangan informasi dari berbagai sumber.

Petugas melakukan profiling terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai, termasuk kendaraan pribadi, angkutan barang, serta kendaraan logistik yang melintas di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan dilakukan secara selektif dan profesional untuk meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas, namun tetap mengedepankan ketelitian dalam mendeteksi potensi penyelundupan narkotika.

Dalam beberapa kasus, petugas juga melakukan pengintaian terhadap pergerakan para pelaku sejak dari wilayah asal, hingga akhirnya dilakukan penindakan saat para tersangka melintas di wilayah hukum Polda Lampung.

Upaya ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, tidak hanya di wilayah Lampung, tetapi juga sebagai bagian dari upaya nasional dalam memberantas narkotika lintas provinsi.

Delapan Tersangka Diamankan, Dua DPO Masih Diburu

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka, masing-masing berinisial R.F.E.P., E.W.K., D.S., M., M.R., R.A., U.S., dan N. Para tersangka diduga memiliki peran sebagai kurir, pengedar, serta bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.

Selain itu, petugas juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A.S. dan H.R. Keduanya diduga memiliki peran penting sebagai pengendali jaringan dan penyedia barang haram tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO hingga ke luar daerah, dengan melibatkan Polda jajaran serta instansi terkait lainnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO akan terus kami kejar, baik di dalam wilayah Lampung maupun di luar provinsi. Kami akan melibatkan seluruh jajaran dan berkoordinasi dengan Polda lain untuk memastikan para pelaku dapat segera ditangkap,” tegas Kapolda.

Jalur Aceh, Riau, dan Sumatera Utara Menuju Pulau Jawa

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diketahui membawa narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Utara. Barang haram tersebut kemudian didistribusikan menuju Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.

Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini tergolong rapi dan terorganisir. Para pelaku memanfaatkan jalur darat dan laut, menyamarkan narkotika dalam kendaraan, serta menggunakan sistem kurir berlapis untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Pelabuhan Bakauheni dipilih sebagai salah satu jalur utama karena tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari, sehingga diharapkan dapat mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian dan kerja keras aparat, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Barang Bukti Tambahan dan Hasil Laboratorium Forensik

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain kendaraan yang digunakan para pelaku, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya.

Hasil ini semakin menguatkan bahwa jaringan tersebut memang merupakan bagian dari sindikat narkotika berskala besar yang beroperasi lintas provinsi dan lintas pulau.

Komitmen Kapolda Lampung Berantas Narkoba

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan berskala besar dan terorganisir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan bahwa Polda Lampung akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta pengungkapan jaringan narkotika, baik yang berskala kecil maupun besar.

Kapolda juga mengapresiasi kinerja seluruh jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, mulai dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, hingga Polsek KSKP Bakauheni.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Dengan jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai Ekonomis Fantastis dan Potensi Menyelamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Dari hasil pengungkapan ini, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar. Nilai ini mencerminkan besarnya potensi keuntungan yang ingin diraup oleh jaringan narkotika tersebut.

Lebih dari itu, pengungkapan ini juga diperkirakan berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan, yakni upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan berarti menyelamatkan nyawa dan masa depan anak-anak bangsa. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.

Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Kapolda Lampung juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para DPO maupun aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, karena aparat kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan informasi dari masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutup Kapolda.

Komitmen Berkelanjutan Menuju Lampung Bersinar

Polda Lampung menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan, melalui penegakan hukum yang tegas, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat.

Program-program pencegahan juga akan terus digalakkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Provinsi Lampung dapat menjadi wilayah yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkotika.

(Bidhumas Polda Lampung / Sumateranewstv)