Press Release Nomor: 27/II/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Kamis, 5 Februari 2026
LAMPUNG, (Sumateranewstv. Com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana siber yang merugikan masyarakat. Dalam sebuah press release resmi, Polda Lampung mengungkap kasus pemerasan melalui konten bermuatan ITE yang telah merugikan korban secara materil maupun psikologis dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, yang didampingi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin. Kegiatan press release berlangsung di Mapolda Lampung pada Rabu (04/02/2026) dan dihadiri oleh sejumlah awak media cetak, online, dan elektronik.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu tindak pidana menonjol yang menjadi perhatian serius Polda Lampung, mengingat modus kejahatan yang digunakan memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial untuk menekan serta mengintimidasi korban.
Modus Pemerasan Melalui Konten Pribadi
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku mendapatkan ancaman berupa penyebaran video pribadi yang telah diedit oleh pelaku. Tersangka berinisial MHH diketahui melakukan intimidasi dengan mengirimkan video hasil editan korban melalui beberapa akun WhatsApp dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban.
Menurut Kombes Pol Yuni Iswandari, tersangka secara sistematis menggunakan konten tersebut sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Korban yang merasa tertekan dan takut akan penyebaran konten pribadi tersebut akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang.
“Tersangka menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Akibat rasa takut dan tekanan psikologis, korban telah mengirimkan uang hingga mencapai Rp70.500.000,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari kepada awak media.
Uang tersebut ditransfer korban secara bertahap ke rekening yang dikendalikan oleh tersangka. Dalam proses pemerasan ini, pelaku terus mengintimidasi korban dengan ancaman akan menyebarkan video jika korban tidak menuruti permintaan tambahan dari tersangka.
Peran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung segera melakukan penyelidikan mendalam. Tim siber melakukan pelacakan digital terhadap nomor telepon, akun WhatsApp, serta aliran dana yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Melalui analisis forensik digital dan kerja sama lintas wilayah, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka yang saat itu berada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan data awal. Melalui penelusuran digital dan koordinasi dengan pihak terkait, tersangka berhasil kami amankan di Kota Makassar pada tanggal 23 Januari 2026,” jelas AKBP Yusriandi Yusrin.
Penangkapan tersangka dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MHH.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Beberapa unit telepon genggam (ponsel) yang digunakan untuk mengirim ancaman dan berkomunikasi dengan korban
- Kartu SIM yang terdaftar dan digunakan oleh tersangka
- Rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan
- Data digital berupa percakapan dan file video hasil editan
Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan dan persidangan guna memperkuat pembuktian terhadap perbuatan tersangka.
Jeratan Hukum Terhadap Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka MHH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka dikenakan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE yang mengatur tentang pemerasan dan/atau pengancaman melalui sistem elektronik.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana yang cukup berat, mengingat dampak kejahatan siber tidak hanya menimbulkan kerugian materil, tetapi juga memberikan tekanan psikologis yang serius bagi korban.
Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak Psikologis dan Sosial Kejahatan Siber
Kombes Pol Yuni Iswandari juga menyoroti bahwa kejahatan siber seperti pemerasan melalui konten pribadi memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga secara psikologis dan sosial.
Korban kerap mengalami tekanan mental, rasa takut, cemas, serta trauma akibat ancaman penyebaran konten pribadi yang bersifat sensitif. Dalam beberapa kasus, korban bahkan enggan melapor karena merasa malu atau takut mendapatkan stigma sosial.
“Kejahatan siber adalah kejahatan yang nyata dan berdampak besar. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegas Kombes Pol Yuni Iswandari.
Imbauan Polda Lampung kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung juga memberikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial dan teknologi digital.
Beberapa imbauan tersebut antara lain:
- Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial
- Tidak mudah membagikan data pribadi, foto, atau video kepada pihak yang tidak dikenal
- Menggunakan pengaturan privasi yang aman pada akun media sosial
- Segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban pemerasan digital
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah memberikan data atau konten pribadi kepada siapapun. Jika menjadi korban pemerasan digital, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber kami,” tutup Kabid Humas Polda Lampung.
Komitmen Polda Lampung Berantas Kejahatan Siber
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber. Seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi di tengah masyarakat, potensi penyalahgunaan teknologi juga semakin besar.
Melalui penguatan Subdit Siber dan peningkatan kapasitas personel, Polda Lampung berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman kejahatan berbasis digital.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan teknologi untuk tujuan kriminal.
(humas polda lampung / sumateranewstv)
