TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polda Lampung Ringkus Komplotan Begal di Langkapura, PCX Pelajar Dirampas

Polda Lampung Ringkus Komplotan Begal di Langkapura, PCX Pelajar Dirampas

Daftar Isi
×

LAMPUNG (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Melalui kerja cepat dan terukur, jajaran Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap dan membekuk komplotan begal yang beraksi di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korbannya adalah seorang pelajar yang menjadi sasaran aksi begal bersenjata tajam. Dalam peristiwa tersebut, korban tidak hanya kehilangan sepeda motor jenis Honda PCX, tetapi juga ponsel miliknya. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 45 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi melalui Press Release Nomor: 30/ II/ HUM.6.1.1./ 2026/ Bihumas, yang dirilis pada Jumat, 6 Februari 2026. Dalam keterangan tersebut, Polda Lampung memaparkan kronologi kejadian, proses penyelidikan, hingga penangkapan para pelaku yang terlibat.

Kronologi Kejadian Begal

Peristiwa begal ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Gang Inpres, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Korban diketahui bernama Raditya Fahrezi (18), seorang pelajar yang saat itu tengah berada di lokasi bersama seorang temannya.

Menurut keterangan kepolisian, pada saat kejadian korban dan temannya sedang berhenti di lokasi tersebut. Dalam situasi itu, korban sempat menjauh sebentar dari temannya. Tanpa disadari, empat orang pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan datang dari arah belakang.

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban serta temannya. Dalam kondisi terancam, teman korban yang memegang kunci sepeda motor Honda PCX terpaksa menyerahkan kunci tersebut kepada para pelaku.

Setelah berhasil mendapatkan kunci, para pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor Honda PCX warna silver milik korban. Tidak hanya itu, ponsel korban juga turut dirampas oleh para pelaku sebelum mereka melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pernyataan Resmi Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dalam keterangannya pada Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa aksi para pelaku dilakukan dengan cara mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengintimidasi korban dan temannya dengan senjata tajam. Karena terancam, kunci motor diserahkan dan pelaku langsung kabur,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Ia menambahkan bahwa tindakan para pelaku tergolong kejahatan serius karena dilakukan pada dini hari, dengan menggunakan senjata tajam, serta menyasar korban yang masih berusia muda.

Laporan Korban dan Gerak Cepat Polisi

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemiling. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama jajaran Polda Lampung, khususnya Unit 4 Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung.

Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, hingga pendalaman informasi terkait identitas para pelaku.

Berkat kerja keras dan informasi yang berhasil dihimpun, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.

Penangkapan Pelaku di Beberapa Lokasi

Pada Selasa malam, 3 Februari 2026, tim Unit 4 Subdit 3 Jatanras berhasil melakukan penangkapan pertama terhadap seorang pelaku bernama Rahmatulloh di kawasan Langkapura.

Dari hasil pengembangan terhadap Rahmatulloh, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Krisna dan Ketrin. Proses pengembangan terus dilakukan hingga petugas berhasil menangkap Dana dan Galih.

Tidak berhenti sampai di situ, tim Jatanras kembali melakukan penelusuran dan akhirnya membekuk Robi dan Riyan di wilayah Candimas. Penangkapan ini menunjukkan bahwa komplotan begal tersebut memiliki jaringan dan peran yang berbeda-beda.

Selain menangkap para pelaku utama, tim juga bergerak ke wilayah Way Kanan untuk mengamankan sepeda motor hasil kejahatan. Di lokasi tersebut, polisi turut mengamankan pihak yang diduga sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian.

Pengungkapan Jaringan dan Peran Penadah

Dalam keterangannya, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menyasar para pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan, termasuk penadah.

“Pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. Para pelaku kami amankan di beberapa lokasi berbeda, termasuk penadah yang membeli motor hasil curian,” ujar Yuyun.

Menurutnya, keberadaan penadah menjadi salah satu faktor yang membuat kejahatan begal dan pencurian kendaraan bermotor terus terjadi. Oleh karena itu, Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi begal tersebut. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
  • Pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat melakukan aksi.
  • Satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver milik korban.
  • Satu unit ponsel milik korban.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi begal tersebut.

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Kasus ini kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP terbaru. Ancaman hukumannya berat, dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi peran masing-masing pelaku,” tegas Yuyun.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat mencapai belasan tahun penjara, tergantung pada unsur pemberatan, seperti penggunaan senjata tajam dan jumlah pelaku.

Dampak dan Kekhawatiran Masyarakat

Kasus begal ini kembali menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Kejahatan jalanan yang terjadi pada dini hari sering kali menyasar kalangan muda, termasuk pelajar dan mahasiswa.

Warga berharap agar aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan, terutama di titik-titik rawan kejahatan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di malam hingga dini hari.

Tokoh masyarakat setempat menilai bahwa kerja cepat Polda Lampung dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Namun, upaya pencegahan tetap harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Imbauan Polda Lampung kepada Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada malam hari.

“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Respons cepat dari warga sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” pungkas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Polda Lampung juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan perlawanan yang membahayakan diri ketika menghadapi pelaku kejahatan bersenjata, serta segera mencari bantuan dan melapor ke pihak kepolisian.

Komitmen Polda Lampung dalam Memberantas Begal

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, termasuk begal, pencurian kendaraan bermotor, dan tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.

Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Lampung dapat terus terjaga.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, serta memperkuat langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas.

Penutup

Kasus begal yang menimpa pelajar di Langkapura ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian. Keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap dan membekuk komplotan pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

Sumateranewstv akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa.

(Bidhumas Polda Lampung)

Redaksi Sumateranewstv.com

0Komentar