LAMPUNG SELATAN — Upaya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 17,29 kilogram di kawasan Exit Tol Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan besar aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika yang diduga merupakan jaringan antar pulau. Barang haram tersebut diketahui disembunyikan secara rapi di dalam ban serep kendaraan untuk mengelabui petugas.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melalui tim opsnal Subdit 1 melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu. Penyelidikan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat pada tanggal 10 Februari 2026 terkait adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan Menuju Pulau Jawa.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan profiling kendaraan target. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.50 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah hukum Lampung Selatan.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan secara hati-hati hingga akhirnya dilakukan tindakan pencegahan dan pemeriksaan di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.
Penemuan Barang Bukti
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 17 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam ban serep kendaraan.
Selain sabu seberat 17,29 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kendaraan, satu ban serep yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Pengungkapan ini menunjukkan modus operandi yang semakin canggih, di mana pelaku berupaya menyembunyikan narkotika di bagian kendaraan yang jarang dicurigai.
Identitas dan Peran Tersangka
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (25) yang diketahui merupakan warga Lumajang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Pengakuan ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan di atasnya.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan secara intensif.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu minggu setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial
Dari hasil pengungkapan tersebut, sabu seberat 17,29 kilogram diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian sosial apabila barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Kepolisian memperkirakan keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut menggambarkan dampak besar yang dapat ditimbulkan dari peredaran narkoba, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi.
Modus Operandi Jaringan Narkotika
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Penyembunyian dalam ban serep menjadi salah satu modus yang cukup jarang digunakan namun efektif untuk mengelabui pemeriksaan biasa.
Selain itu, penggunaan kendaraan pribadi juga menjadi strategi untuk mengurangi kecurigaan aparat.
Penyidik menduga tersangka hanyalah bagian kecil dari jaringan yang lebih besar sehingga proses pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik pengiriman narkotika tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ancaman hukuman berat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mencoba terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Komitmen Polda Lampung
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung yang dikenal sebagai jalur strategis lintas Sumatera dan Jawa.
Kepolisian terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk mendeteksi peredaran narkoba sejak dini.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan
Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika.
Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dampak Peredaran Narkotika
Narkotika tidak hanya merusak kesehatan pengguna tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial, ekonomi, serta keamanan nasional. Oleh karena itu pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama aparat penegak hukum.
Penyalahgunaan narkotika juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas serta menurunkan produktivitas generasi muda.
Upaya Pencegahan Berkelanjutan
Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika. Program pencegahan ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan generasi muda.
Kepolisian juga menggandeng berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.
Penutup
Keberhasilan pengungkapan penyelundupan sabu seberat 17,29 kilogram di Bakauheni menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Diharapkan langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Indonesia.
Bidhumas Polda Lampung
Redaksi Sumateranewstv
