TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Kembali Amankan Seorang Wanita Pengguna Narkoba

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Kembali Amankan Seorang Wanita Pengguna Narkoba

Daftar Isi
×

TULANG BAWANG BARAT (Sumateranewstv. Com) — Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam pengembangan kasus sebelumnya, petugas kembali mengamankan seorang wanita yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial KD (37), warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas di Jalan Raya Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Senin, 19 Januari 2026.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian secara konsisten terus melakukan pengembangan dan penelusuran jaringan guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Pengembangan dari Tersangka Sebelumnya

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka wanita tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka KD yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan.

Menurut AKP Samsi Rizal, dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KD, petugas memperoleh informasi penting yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba. Informasi tersebut mengarah pada keterlibatan pihak lain yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Berbekal dari hasil pengembangan terhadap tersangka KD, kemudian kami kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Samsi Rizal dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (03/02/2026).

Penangkapan di Kamar Hotel

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang wanita berinisial PRS (30), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar Hotel DP yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan terhadap PRS dilakukan pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas yang telah melakukan pemantauan sebelumnya langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel tempat tersangka berada.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas memastikan situasi aman dan kondusif. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi tempat tersangka berada, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang Diamankan

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 (satu) buah sumbu pembakar
  • 2 (dua) buah kaca pirek
  • 1 (satu) alat hisap sabu (bong)
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo

AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa tersangka PRS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengakui dan menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Samsi Rizal.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka PRS akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 (lima belas) tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Polres Tubaba dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolres Tulang Bawang Barat melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan melalui berbagai strategi, mulai dari penyelidikan, pengintaian, pengembangan jaringan, hingga penindakan tegas terhadap para pelaku.

Menurut AKP Samsi Rizal, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tulang Bawang Barat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tujuan utama kami adalah menciptakan wilayah Tulang Bawang Barat yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga pada keluarga, lingkungan, dan masyarakat secara luas. Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menurunkan produktivitas, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

Kasus yang melibatkan perempuan sebagai pengguna narkoba juga menjadi perhatian serius, mengingat peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat sangat penting. Penyalahgunaan narkoba pada perempuan berpotensi menimbulkan dampak ganda, baik secara sosial maupun psikologis.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba

Polres Tulang Bawang Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

Menurut pihak kepolisian, peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Informasi dari masyarakat sering kali menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar AKP Samsi Rizal.

Upaya Preventif dan Edukasi

Selain melakukan penindakan, Polres Tulang Bawang Barat juga terus melakukan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Kegiatan sosialisasi bahaya narkoba, penyuluhan di sekolah-sekolah, serta kerja sama dengan berbagai pihak menjadi bagian dari strategi pencegahan jangka panjang.

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, serta membangun ketahanan sosial agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian berharap, dengan kombinasi antara penindakan tegas dan upaya preventif yang berkelanjutan, peredaran narkoba di wilayah Tulang Bawang Barat dapat ditekan secara signifikan.

Penutup

Dengan kembali diamankannya seorang wanita pengguna narkoba dalam pengembangan kasus ini, Polres Tulang Bawang Barat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan wilayah Tulang Bawang Barat dapat terbebas dari ancaman narkotika demi masa depan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.

(humas_tubaba)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com

0Komentar