JAKARTA, Sumateranewstv.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal isu-isu ketenagakerjaan dan penegakan hukum dengan menggelar aksi unjuk rasa serentak di tiga lokasi strategis di Jakarta, Senin (2/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap penyelesaian dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan dugaan penggelapan pajak yang diduga melibatkan PT Grha Humanindo Manajemen (PT GHM) sebagai perusahaan alih daya (outsourcing) dan PT Gapura Angkasa sebagai pengguna jasa tenaga kerja tersebut.
Aksi unjuk rasa ini digelar di depan kantor PT Gapura Angkasa, Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia, serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Ketiga lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan substansi tuntutan, baik sebagai pihak perusahaan, otoritas perpajakan, maupun regulator ketenagakerjaan nasional.
Para peserta aksi yang terdiri dari perwakilan eks pekerja, aktivis LSM TRINUSA, serta sejumlah simpatisan, melakukan orasi secara bergantian. Mereka membentangkan spanduk, poster, serta selebaran yang berisi tuntutan agar negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada pekerja serta menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan hak-hak tenaga kerja dan potensi penerimaan negara.
Latar Belakang Kasus
Dalam keterangannya kepada media, perwakilan LSM TRINUSA menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengaduan sejumlah pekerja yang sebelumnya ditempatkan melalui PT GHM untuk bekerja di lingkungan operasional PT Gapura Angkasa. Para pekerja tersebut mengaku mengalami berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran hak normatif, ketidakjelasan status hubungan kerja, hingga persoalan pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan yang dinilai tidak transparan.
PT Gapura Angkasa sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa ground handling di sektor penerbangan. Perusahaan ini memiliki peran penting dalam mendukung operasional maskapai penerbangan, baik domestik maupun internasional, termasuk maskapai milik negara seperti Garuda Indonesia Group yang membawahi Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air, serta sejumlah maskapai asing yang beroperasi di Indonesia.
Sementara itu, PT Grha Humanindo Manajemen (PT GHM) dikenal sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang menyalurkan tenaga kerja untuk berbagai sektor, termasuk sektor penerbangan. Kerja sama antara PT GHM dan PT Gapura Angkasa dalam penyediaan tenaga kerja inilah yang menjadi sorotan utama dalam aksi unjuk rasa tersebut.
LSM TRINUSA menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi tata kelola industri penerbangan nasional. Pasalnya, sektor penerbangan merupakan sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan keselamatan, pelayanan publik, serta citra Indonesia di mata internasional.
Upaya Administratif Dinilai Tidak Maksimal
Salah satu alasan utama digelarnya aksi unjuk rasa ini adalah karena LSM TRINUSA dan para pekerja menilai bahwa upaya administratif yang telah ditempuh sebelumnya belum membuahkan hasil yang konkret. Mereka mengaku telah berulang kali menyampaikan surat pengaduan, permohonan klarifikasi, serta laporan kepada instansi terkait, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang dirasakan secara nyata oleh para pekerja.
“Kami sudah menempuh berbagai jalur administrasi. Kami sudah menyurati pihak perusahaan, menyampaikan laporan kepada instansi terkait, namun sampai hari ini belum ada tindakan nyata yang benar-benar menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena itu, kami terpaksa turun ke jalan untuk memperjuangkan keadilan,” tegas salah satu koordinator aksi dalam orasinya.
Menurut LSM TRINUSA, langkah unjuk rasa ini merupakan bentuk tekanan moral dan politik agar instansi pemerintah dan pihak perusahaan tidak mengabaikan laporan yang telah disampaikan. Mereka berharap dengan adanya perhatian publik dan media, proses penanganan kasus ini dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Empat Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, LSM TRINUSA secara resmi menyampaikan empat tuntutan utama yang menjadi inti dari perjuangan mereka, yakni:
- Ganti Rugi Segera
LSM TRINUSA menuntut PT GHM untuk segera membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada para pekerja yang terdampak. Tuntutan ini didasarkan pada surat kuasa hukum yang dikeluarkan oleh Adv. Basharuddin, S.H. & Partners, yang mewakili para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka. - Pemutusan Kontrak Kerja Sama
LSM TRINUSA mendesak PT Gapura Angkasa untuk memutus hubungan kerja sama dengan PT GHM. Hal ini didasarkan pada dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan pekerja serta berpotensi merugikan negara. Menurut LSM TRINUSA, perusahaan pengguna jasa tenaga kerja harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas mitra kerja yang digunakan. - Audit Ketenagakerjaan
LSM TRINUSA menuntut Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap PT Gapura Angkasa dan PT GHM. Audit tersebut diharapkan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, praktik alih daya, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja seperti upah, jaminan sosial, dan status hubungan kerja. - Audit Perpajakan
LSM TRINUSA juga mendesak Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua perusahaan, khususnya terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Mereka menduga adanya potensi penggelapan pajak yang tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
“Tuntutan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pekerja, tetapi juga untuk kepentingan negara. Ini adalah bentuk pembelaan terhadap hak-hak tenaga kerja sekaligus penegakan hukum demi menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan tertulis LSM TRINUSA yang dibagikan kepada peserta aksi dan media.
Respons dari Instansi Terkait
Dalam perkembangan terbaru, perwakilan LSM TRINUSA menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan respons langsung dari instansi berwenang. Laporan terkait dugaan penggelapan pajak disebut telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dan dijanjikan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, laporan yang disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga telah diterima untuk diproses lebih lanjut. LSM TRINUSA berharap proses ini tidak berhenti pada tahap administrasi semata, tetapi benar-benar berujung pada pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum yang tegas.
“Alhamdulillah, laporan kami langsung diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Ini berpotensi menjadi isu nasional karena menyangkut perusahaan besar dan sektor strategis. Kami berharap proses ini berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Indra Jaya, Ketua DPC LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Tengah.
Indra Jaya juga menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pendamping bagi eks karyawan PT GHM yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Para eks karyawan tersebut mengaku telah mengalami kerugian baik secara ekonomi maupun psikologis akibat persoalan yang terjadi.
Dampak Terhadap Pekerja
Sejumlah eks pekerja yang hadir dalam aksi tersebut turut menyampaikan kesaksian mengenai kondisi yang mereka alami. Mereka mengaku menghadapi ketidakpastian status kerja, keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran hak-hak tertentu, serta kebingungan terkait pemotongan pajak penghasilan.
Menurut mereka, sebagai pekerja alih daya, posisi mereka sering kali berada dalam kondisi yang lemah secara struktural. Ketergantungan terhadap perusahaan penyedia tenaga kerja membuat mereka sulit memperjuangkan hak-haknya secara mandiri, terutama jika tidak ada dukungan dari organisasi atau lembaga pendamping.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai dengan aturan. Kami bekerja, kami menjalankan tugas, dan kami berkontribusi terhadap perusahaan. Maka sudah seharusnya kami mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hak,” ujar salah satu eks pekerja dalam sela-sela aksi.
Isu Outsourcing dan Tata Kelola Ketenagakerjaan
Kasus ini kembali membuka diskursus publik mengenai praktik outsourcing atau alih daya di Indonesia. Meskipun diatur dalam peraturan perundang-undangan, praktik alih daya kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait kepastian kerja, perlindungan hak normatif, serta tanggung jawab antara perusahaan pengguna jasa dan perusahaan penyedia tenaga kerja.
LSM TRINUSA menilai bahwa negara perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik outsourcing, khususnya di sektor-sektor strategis seperti penerbangan. Menurut mereka, lemahnya pengawasan dapat membuka celah terjadinya pelanggaran yang merugikan pekerja dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Outsourcing bukan masalah jika dijalankan sesuai aturan. Namun jika tidak diawasi dengan ketat, maka yang terjadi adalah eksploitasi tenaga kerja dan potensi pelanggaran hukum lainnya. Negara harus hadir untuk memastikan semua pihak patuh pada aturan,” tegas salah satu orator.
Potensi Kerugian Negara
Selain isu ketenagakerjaan, dugaan penggelapan pajak juga menjadi sorotan utama dalam aksi ini. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan kewajiban yang berkaitan langsung dengan penghasilan pekerja. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam pemotongan, pelaporan, atau penyetoran pajak, maka tidak hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga negara.
LSM TRINUSA menilai bahwa dugaan penggelapan pajak harus ditangani secara serius oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mereka berharap adanya audit menyeluruh dapat mengungkap secara transparan apakah terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga soal kepatuhan pajak. Jika ada potensi penggelapan, maka itu adalah persoalan serius yang harus ditindak tegas,” ujar salah satu perwakilan LSM.
Rencana Aksi Lanjutan
LSM TRINUSA menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini bukanlah yang terakhir. Mereka menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dalam waktu dekat apabila tuntutan yang disampaikan tidak direalisasikan oleh pihak-pihak terkait.
“Ini baru langkah awal. Jika tidak ada realisasi yang konkret, maka kami akan melakukan aksi lanjutan secepatnya. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan bagi pekerja dan kepastian hukum,” tegas perwakilan LSM TRINUSA.
Menurut mereka, konsistensi dalam mengawal kasus ini sangat penting agar tidak terjadi pengabaian terhadap laporan masyarakat. LSM TRINUSA juga mengajak masyarakat sipil, media, serta lembaga terkait untuk ikut mengawasi proses penanganan kasus ini.
Situasi Aksi Berlangsung Kondusif
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa dilaporkan berlangsung dalam kondisi tertib dan kondusif. Aparat kepolisian setempat melakukan pengamanan guna memastikan aksi berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Para peserta aksi juga menyatakan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Mereka berharap pendekatan dialog dan penegakan hukum dapat menjadi solusi utama dalam penyelesaian persoalan ini.
Kasus yang diangkat oleh LSM TRINUSA ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. Publik kini menanti langkah konkret dari instansi terkait dan pihak perusahaan dalam menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan. (*)
(Editor Redaksi Sumateranewstv.com)



0Komentar